INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2023/PN Liw | 1.Sumantri bin Marzuki 2.Samsili bin Marzuki 3.Muryati binti Marzuki 4.Enah binti Marzuki 5.Ariman bin Marzuki 6.Roniyah binti Marzuki |
1.Sumiyati 2.Ali Sadikin bin Imam Syafe'i 3.Nurul binti Imam Syafe'i 4.Kementrian Agraria dan Tata ruang badan pertanahan Nasional kantor pertanahan Kabupaten Lampung Barat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2023/PN Liw | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.165.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | I. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
II. Menyatakan sah dan berharga Berita Acara Pemeriksaan Tanah Dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tertanggal 5 Februari 1980 terhadap tanah pekebunan luas + 17.000 M2 terletak di Jalan Serdang Dalam Kel/Desa Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung barat, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Serdang Dalam
Timur : Arifin
Selatan : Siring
Barat : Pawid/Anas
adalah sah milik para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Marzuki.
III. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 409/ Way Mengaku atas nama imam syafe’i Surat Ukur Nomor 112/W.MK/1999 atas nama Imam Safe”i adalah tidak sah.
IV. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
V. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III menyerahkan pada para Penggugat baik secara fisik maupun secara hak tanah Perkebunan yang berdiri rumah diatasnya tiga rumah kemudian untuk di robohkan yang terletak di Jalan Serdang Dalam Kel/Desa Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung barat, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Serdang Dalam
Timur : Arifin
Selatan : Siring
Barat : Pawid/Anas
VI. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar ganti kerugian kepada para Penggugat berupa ganti kerugian materiil sebesar Rp. 165.000.000,- ( seratus enam puluh lima juta rupiah ) dan ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ).
VII. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar uang paksa ( dwangsom ) pada para Penggugat per hari Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) keterlambatan menyerahkan tanah perkarangan yang menjadi objek sengketa setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
VIII. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap objek sengketa tersebut diatas.
IX. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk pada putusan ini.
X. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voorbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
XI. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng.
ATAU, SUBSIDAIR, apabila Pengadilan Negeri Liwa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aquo Et Bono ). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |