Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatanWanprestasi kepada penggugat
- Dalam Permohonan SITA:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha,
Mio M3 125 CW,
No. Rangka MH3SE88H0KJ-123019
No. Mesin E3R2E-2496449
No. Polisi BE 2401 MF
BPKB atas nama SATINAH
- Memerintahkan kepada Juru sita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 42.525.480,- (Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri dari :
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type Mio M3 125 CW , No. Rangka MH3SE88H0KJ-123019, No. Mesin E3R2E-2496449 dan No. Polisi BE 2401 MF ,apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type Mio M3 125 CW No. Rangka MH3SE88H0KJ-123019, No. Mesin E3R2E-2496449 dan No. Polisi BE 2401 MF, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type Mio M3 125 CW, No. Rangka MH3SE88H0KJ-123019, No. Mesin E3R2E-2496449 dan No. Polisi BE 2401 MF, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|