Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2022/PN Liw PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK CABANG KOTA LIWA 1.Satinah
2.Hartono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2022/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK CABANG KOTA LIWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Satinah
2Hartono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.525.480,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatanWanprestasi kepada penggugat
  3. Dalam Permohonan SITA:
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:

                  1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha,

Mio M3 125 CW,

No. Rangka MH3SE88H0KJ-123019

No. Mesin E3R2E-2496449

No. Polisi BE 2401 MF

                  BPKB atas nama SATINAH

 

  1. Memerintahkan kepada Juru sita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
    1. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 42.525.480,- (Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus  Lima Puluh  Rupiah), yang terdiri dari :
    2. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa :   1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type Mio M3 125 CW , No. Rangka  MH3SE88H0KJ-123019, No. Mesin E3R2E-2496449  dan No. Polisi BE 2401 MF ,apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh    kewajibannya kepada Penggugat.
    3. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type Mio M3 125 CW No. Rangka MH3SE88H0KJ-123019, No. Mesin  E3R2E-2496449    dan No. Polisi BE 2401 MF, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
    4. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, type Mio M3 125 CW, No. Rangka MH3SE88H0KJ-123019, No. Mesin E3R2E-2496449 dan No. Polisi BE 2401  MF, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
    5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
    6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
    7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak