INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Liw | 1.FATHURAHMAN 2.Aidin 3.Yanuar Fitria |
Desy Erlita | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Feb. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Liw | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jan. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara Mengakui Tanah milik Para Penggugat Secara Sepihak
3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B-498/IX/2022/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT cacat/batal demi hukum.
4. Menyatakan tanah yang terletak di Pekon Mon Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung adalah sah milik PARA PENGGUGAT.
5.
6. Menyatakan TERGUGAT untuk membayar kerugian baik moril maupun materil ;
- Materil : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Immateril : Rp. 2. 500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Total : Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa Kelas II berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex. Ae Quo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |