Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Liw 1.FATHURAHMAN
2.Aidin
3.Yanuar Fitria
Desy Erlita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FATHURAHMAN
2Aidin
3Yanuar Fitria
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOESRON EFFENDI, SHFATHURAHMAN
2YOESRON EFFENDI, SHAidin
3YOESRON EFFENDI, SHYanuar Fitria
Tergugat
NoNama
1Desy Erlita
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1REDI NOVALDIANTO, S.P., S.H.Desy Erlita
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara Mengakui Tanah milik Para Penggugat Secara Sepihak
3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B-498/IX/2022/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT cacat/batal demi hukum.
4. Menyatakan tanah yang terletak di Pekon Mon Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung adalah sah milik PARA PENGGUGAT.
5.
6. Menyatakan TERGUGAT untuk membayar kerugian baik moril maupun materil ;
- Materil : Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Immateril : Rp. 2. 500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Total : Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah
7. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa Kelas II berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex. Ae Quo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak