Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H PAHMI BASA Bin YUSRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 505 / L.8.14 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHMI BASA Bin YUSRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
----- Bahwa ia Terdakwa PAHMI BASA Bin YUSRIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih Narkotika Jenis Sabu 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No. 009/10798.00/XI/2024 tanggal 19 Maret 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pihak Pegadaian yaitu LASTUA RYANTO. S atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat Nomor B/66/III/2024/Res Narkoba tanggal 19 Maret 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

­    Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB sdr. IPUL (DPO) menghubungi Saksi DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP (Terdakwa pada Berkas Perkara terpisah, selanjutnya disebut Saksi DEDE) menawarkan berpatungan berdua untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi DEDE yang merasa uang yang dimiliknya tidak cukup bila berpatungan berdua sehingga Saksi DEDE menawarkan kepada sdr. IPUL (DPO) untuk mengajak Terdakwa PAHMI BASA Bin YUSRIN (selanjutnya disebut Terdakwa PAHMI) untuk berpatungan bertiga membeli Narkotika Jenis Sabu, lalu mendengar hal tersebut sdr. IPUL (DPO) berkata kepada Saksi DEDE yang bahwasanya sdr. IPUL (DPO) setuju untuk berpatungan bertiga sekaligus sdr. IPUL akan berpatungan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Saksi DEDE dan Terdakwa PAHMI masing-masing cukup berpatungan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saja, kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr. IPUL (DPO) kembali menghubungi Saksi DEDE dan berkata “Saya Udah Pesen Sama GUNAWAN Nanti Kamu Ambil Bahan Sabunya, Uda Saya Bayar Tinggal Ambil Aja Nanti Dia Ngehubungin Kamu”, lalu sekira pukul 17.30 WIB sdr. GUNAWAN (DPO) menghubungi Saksi DEDE dan berkata “Ini Saya Di Pinggir Jalan Bundaran Sumanda Kesini Aja” lalu Saksi DEDE menjawab “Iya”, kemudian Saksi DEDE menuju Bundaran Sumanda yang berlokasi di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan bertemu dengan sdr. GUNAWAN (DPO), lalu sdr. GUNAWAN (DPO) menyerahkan kepada Saksi DEDE berupa “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” sambil berkata “Itu Ada Plastik Klip Nanti Kamu Kasih Ke IRUL” dan mendengar hal tersebut Saksi DEDE langsung menyimpan seluruh barang tersebut di kantong celana miliknya. -------------------------------------------------------

­    Bahwa setelah Saksi DEDE memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut), kemudian Saksi DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) dan berkata bahwasanya Narkotika jenis Sabu dari pesanan sdr. IRUL (DPO) sudah ada pada Saksi DEDE, kemudian sdr. IRUL (DPO) dan Saksi DEDE bersepakat untuk bertemu di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat dan selanjutnya Saksi DEDE langsung menuju lokasi yang di sepakati menaiki mobil Travel hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Saksi DEDE sampai dilokasi tujuan Saksi DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) menginfokan bahwa Saksi DEDE sudah berada dilokasi, kemudian sdr. IRUL (DPO) menyuruh Saksi DEDE untuk menunggu dirinya serta mengajak Terdakwa PAHMI untuk datang kelokasi tersebut, lalu Saksi DEDE langsung menghubungi Terdakwa PAHMI untuk segera datang dan tidak lama kemudian Terdakwa PAHMI sampai dilokasi dan bertemu dengan Saksi DEDE, setelah itu Saksi DEDE mengajak Terdakwa PAHMI untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu yang Saksi DEDE peroleh dari sdr. GUNAWAN (DPO), setelah itu Saksi DEDE mengambil alat hisap sabu bong yang disimpan didalam semak Semak disekitaran Gubuk, kemudian Saksi DEDE mengambil sebagian Sabu dari “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu” dan dimasukan kedalam alat hisap sabu bong serta dibakar hingga Asap yang dikeluarkan dihisap serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali, dan alat hisap sabu bong tersebut diberikan kepada Terdakwa PAHMI yang selanjutnya Terdakwa PAHMI menghisap Asap yang dikeluarkan serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali. ---------------------

­    Bahwa tidak lama setelah Saksi DEDE dan Terdakwa PAHMI selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi DEDE menyimpan kembali alat hisap sabu bong yang telah mereka gunakan kedalam semak semak, lalu Terdakwa PAHMI berkata kepada Saksi DEDE untuk pergi membeli rokok sedangkan Saksi DEDE masih tetap menunggu kedatangan sdr. IRUL (DPO) di gubuk sambil menyelipkan 1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu diselipan rongga pada gubuk, hingga pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat memperoleh Informasi dari Masyarakat mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat tempat Saksi DEDE yang sedang menunggu sdr. IRUL (DPO), dan setelah sampai dilokasi tersebut Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi DEDE serta gubuk tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” ada pada penguasaan Saksi DEDE, hingga akhirnya Saksi DEDE beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, lalu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir Pantai yang berlokasi di Pekon Prada Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat menangkap Terdakwa PAHMI karena diduga telah bekerja sama dengan saksi DEDE melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. ------------------------------------------------

­    Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0106 tanggal 25 Maret  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Pesisir Barat Nomor : B/70/III/2024/Res Narkoba tanggal 19 Maret 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,1363 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa Terdakwa PAHMI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu. -----------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

Kedua :
----- Bahwa ia Terdakwa PAHMI BASA Bin YUSRIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat Narkotika Jenis Sabu 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No. 009/10798.00/XI/2024 tanggal 19 Maret 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pihak Pegadaian yaitu LASTUA RYANTO. S atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat Nomor B/66/III/2024/Res Narkoba tanggal 19 Maret 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

­    Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB sdr. IPUL (DPO) menghubungi Saksi DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP (Terdakwa pada Berkas Perkara terpisah), selanjutnya disebut Saksi DEDE) menawarkan berpatungan berdua untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi DEDE yang merasa uang yang dimiliknya tidak cukup bila berpatungan berdua sehingga Saksi DEDE menawarkan kepada sdr. IPUL (DPO) untuk mengajak Terdakwa PAHMI BASA Bin YUSRIN (selanjutnya disebut Terdakwa PAHMI) untuk berpatungan bertiga membeli Narkotika Jenis Sabu, lalu mendengar hal tersebut sdr. IPUL (DPO) berkata kepada Saksi DEDE yang bahwasanya sdr. IPUL (DPO) setuju untuk berpatungan bertiga sekaligus sdr. IPUL akan berpatungan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Saksi DEDE dan Terdakwa PAHMI masing-masing cukup berpatungan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saja, kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr. IPUL (DPO) kembali menghubungi Saksi DEDE dan berkata “Saya Udah Pesen Sama GUNAWAN Nanti Kamu Ambil Bahan Sabunya, Uda Saya Bayar Tinggal Ambil Aja Nanti Dia Ngehubungin Kamu”, lalu sekira pukul 17.30 WIB sdr. GUNAWAN (DPO) menghubungi Saksi DEDE dan berkata “Ini Saya Di Pinggir Jalan Bundaran Sumanda Kesini Aja” lalu Saksi DEDE menjawab “Iya”, kemudian Saksi DEDE menuju Bundaran Sumanda yang berlokasi di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan bertemu dengan sdr. GUNAWAN (DPO), lalu sdr. GUNAWAN (DPO) menyerahkan kepada Saksi DEDE berupa “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” sambil berkata “Itu Ada Plastik Klip Nanti Kamu Kasih Ke IRUL” dan mendengar hal tersebut Saksi DEDE langsung menyimpan seluruh barang tersebut di kantong celana miliknya. -------------------------------------------------------

­    Bahwa setelah Saksi DEDE memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut), kemudian Saksi DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) dan berkata bahwasanya Narkotika jenis Sabu dari pesanan sdr. IRUL (DPO) sudah ada pada Saksi DEDE, kemudian sdr. IRUL (DPO) dan Saksi DEDE bersepakat untuk bertemu di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat dan selanjutnya Saksi DEDE langsung menuju lokasi yang di sepakati menaiki mobil Travel hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Saksi DEDE sampai dilokasi tujuan Saksi DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) menginfokan bahwa Saksi DEDE sudah berada dilokasi, kemudian sdr. IRUL (DPO) menyuruh Saksi DEDE untuk menunggu dirinya serta mengajak Terdakwa PAHMI untuk datang kelokasi tersebut, lalu Saksi DEDE langsung menghubungi Terdakwa PAHMI untuk segera datang dan tidak lama kemudian Terdakwa PAHMI sampai dilokasi dan bertemu dengan Saksi DEDE, setelah itu Saksi DEDE mengajak Terdakwa PAHMI untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu yang Saksi DEDE peroleh dari sdr. GUNAWAN (DPO), setelah itu Saksi DEDE mengambil alat hisap sabu bong yang disimpan didalam semak Semak disekitaran Gubuk, kemudian Saksi DEDE mengambil sebagian Sabu dari “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu” dan dimasukan kedalam alat hisap sabu bong serta dibakar hingga Asap yang dikeluarkan dihisap serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali, dan alat hisap sabu bong tersebut diberikan kepada Terdakwa PAHMI yang selanjutnya Terdakwa PAHMI menghisap Asap yang dikeluarkan serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali. ---------------------

­    Bahwa tidak lama setelah Saksi DEDE dan Terdakwa PAHMI selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi DEDE menyimpan kembali alat hisap sabu bong yang telah mereka gunakan kedalam semak semak, lalu Terdakwa PAHMI berkata kepada Saksi DEDE untuk pergi membeli rokok sedangkan Saksi DEDE masih tetap menunggu kedatangan sdr. IRUL (DPO) di gubuk sambil menyelipkan 1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu diselipan rongga pada gubuk, hingga pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat memperoleh Informasi dari Masyarakat mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat tempat Saksi DEDE yang sedang menunggu sdr. IRUL (DPO), dan setelah sampai dilokasi tersebut Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi DEDE serta gubuk tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” ada pada penguasaan Saksi DEDE, hingga akhirnya Saksi DEDE beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, lalu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir Pantai yang berlokasi di Pekon Prada Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat menangkap Terdakwa PAHMI karena diduga telah bekerja sama dengan saksi DEDE melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. ------------------------------------------------

­    Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0106 tanggal 25 Maret  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Pesisir Barat Nomor : B/70/III/2024/Res Narkoba tanggal 19 Maret 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,1363 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa Terdakwa PAHMI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

Ketiga :
----- Bahwa ia Terdakwa PAHMI BASA Bin YUSRIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

­    Bahwa bermula pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB sdr. IPUL (DPO) menghubungi Saksi DEDE SAPUTRA Bin MAD USEP (Terdakwa pada Berkas Perkara terpisah), selanjutnya disebut Saksi DEDE) menawarkan berpatungan berdua untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi DEDE yang merasa uang yang dimiliknya tidak cukup bila berpatungan berdua sehingga Saksi DEDE menawarkan kepada sdr. IPUL (DPO) untuk mengajak Terdakwa PAHMI BASA Bin YUSRIN (selanjutnya disebut Terdakwa PAHMI) untuk berpatungan bertiga membeli Narkotika Jenis Sabu, lalu mendengar hal tersebut sdr. IPUL (DPO) berkata kepada Saksi DEDE yang bahwasanya sdr. IPUL (DPO) setuju untuk berpatungan bertiga sekaligus sdr. IPUL akan berpatungan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan Saksi DEDE dan Terdakwa PAHMI masing-masing cukup berpatungan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saja, kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr. IPUL (DPO) kembali menghubungi Saksi DEDE dan berkata “Saya Udah Pesen Sama GUNAWAN Nanti Kamu Ambil Bahan Sabunya, Uda Saya Bayar Tinggal Ambil Aja Nanti Dia Ngehubungin Kamu”, lalu sekira pukul 17.30 WIB sdr. GUNAWAN (DPO) menghubungi Saksi DEDE dan berkata “Ini Saya Di Pinggir Jalan Bundaran Sumanda Kesini Aja” lalu Saksi DEDE menjawab “Iya”, kemudian Saksi DEDE menuju Bundaran Sumanda yang berlokasi di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan bertemu dengan sdr. GUNAWAN (DPO), lalu sdr. GUNAWAN (DPO) menyerahkan kepada Saksi DEDE berupa “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” sambil berkata “Itu Ada Plastik Klip Nanti Kamu Kasih Ke IRUL” dan mendengar hal tersebut Saksi DEDE langsung menyimpan seluruh barang tersebut di kantong celana miliknya. -------------------------------------------------------

­    Bahwa setelah Saksi DEDE memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut), kemudian Saksi DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) dan berkata bahwasanya Narkotika jenis Sabu dari pesanan sdr. IRUL (DPO) sudah ada pada Saksi DEDE, kemudian sdr. IRUL (DPO) dan Saksi DEDE bersepakat untuk bertemu di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Baratdan selanjutnya Saksi DEDE langsung menuju lokasi yang di sepakati menaiki mobil Travel hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Saksi DEDE sampai dilokasi tujuan Saksi DEDE langsung menghubungi sdr. IRUL (DPO) menginfokan bahwa Saksi DEDE sudah berada dilokasi, kemudian sdr. IRUL (DPO) menyuruh Saksi DEDE untuk menunggu dirinya serta mengajak Terdakwa PAHMI untuk datang kelokasi tersebut, lalu Saksi DEDE langsung menghubungi Terdakwa PAHMI untuk segera datang dan tidak lama kemudian Terdakwa PAHMI sampai dilokasi dan bertemu dengan Saksi DEDE, setelah itu Saksi DEDE mengajak Terdakwa PAHMI untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu yang Saksi DEDE peroleh dari sdr. GUNAWAN (DPO), setelah itu Saksi DEDE mengambil alat hisap sabu bong yang disimpan didalam semak Semak disekitaran Gubuk, kemudian Saksi DEDE mengambil sebagian Sabu dari “1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu” dan dimasukan kedalam alat hisap sabu bong serta dibakar hingga Asap yang dikeluarkan dihisap serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali, dan alat hisap sabu bong tersebut diberikan kepada Terdakwa PAHMI yang selanjutnya Terdakwa PAHMI menghisap Asap yang dikeluarkan serta dihembuskan secara berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali. ---------------------

­    Bahwa tidak lama setelah Saksi DEDE dan Terdakwa PAHMI selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi DEDE menyimpan kembali alat hisap sabu bong yang telah mereka gunakan kedalam semak semak, lalu Terdakwa PAHMI berkata kepada Saksi DEDE untuk pergi membeli rokok sedangkan Saksi DEDE masih tetap menunggu kedatangan sdr. IRUL (DPO) di gubuk sambil menyelipkan 1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu diselipan rongga pada gubuk, hingga pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat memperoleh Informasi dari Masyarakat mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah Gubuk yang berlokasi di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat tempat Saksi DEDE yang sedang menunggu sdr. IRUL (DPO), dan setelah sampai dilokasi tersebut Pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi DEDE serta gubuk tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan1 (Satu) Buah Platik Klip Yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Yang Didalamnya Terdapat 47 (Empat Puluh Tujuh) Plastik Klip Kosong Dan 1 (Satu) Buah Potongan Plastik Yang Didalamnya Terdapat 10 (Sepuluh) Plastik Kosong” ada pada penguasaan Saksi DEDE, hingga akhirnya Saksi DEDE beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, lalu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir Pantai yang berlokasi di Pekon Prada Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat pihak Kepolisian Resor Pesisir Barat menangkap Terdakwa PAHMI karena diduga telah bekerja sama dengan saksi DEDE melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. ------------------------------------------------

­    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 1809-23.B/HP/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd,F keduanya selaku Pemeriksa, dan dr ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Labiratorium dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine PAHMI BASA Bin YUSRIN disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa Terdakwa PAHMI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalah Guna Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu bagi diri sendiri. ---------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya