Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Liw SAMSURIZAL, S.H. ADI MUSTIKA ALIAS ADI PALAK BIN MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-150/L.8.14.8/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSURIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI MUSTIKA ALIAS ADI PALAK BIN MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YAZMI DONA, SHADI MUSTIKA ALIAS ADI PALAK BIN MAMAN
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
---------Bahwa Terdakwa ADI MUSTIKA ALIAS ADI PALAK BIN MAMAN, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan kematian”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN, Sdr. DENDI (DPO) dan Sdr. MIAR mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal. Kemudian setelah sampai dilokasi Terdakwa bertemu dengan dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO) dan langsung berjoget.
- Bahwa saat Terdakwa sedang berjoget bersama dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO),  Saksi DODIPIRZAWAN melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi DODIPIRZAWAN memiliki dendam dengan warga pasar.
- Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN.
- Bahwa Setelah dipukuli di depan panggung Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar.
- Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid Saksi JENITA SARI bersama dengan Korban LIO PURBA SAKTI didatangi oleh Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO), kemudian setelah sampai didepan masjid, Saksi DODIPIRZAWAN memukul ke arah wajah Korban LIO PURBA SAKTI  sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa juga memukul ke arah wajah Korban LIO PURBA SAKTI sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal sehingga Korban LIO PURBA SAKTI terjatuh.
- Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban LIO PURBA SAKTI kemudian Saksi DODIPIRZAWAN segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya yang sebelumnya dibawa dari rumah yang tujuannya untuk berjaga-jaga untuk menusuk Korban LIO PURBA SAKTI namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban LEO PURBA SAKTI tidak kena dibagian paha.
- Bahwa setelah dilakukan pemukulan, Korban LEO PURBA SAKTI segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO).
- Tidak lama setelah dilakukan pengejaran, Korban LIO PURBA SAKTI akhirnya tertangkap oleh  Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO) dan langsung dipukuli oleh Terdakwa, Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO) lalu Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana) melakukan penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
- Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban LIO PURBA SAKTI ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Korban SETIO WAHYUDI dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh Korban LIO PURBA SAKTI berlumuran darah setelah itu Saksi JENITA SARI dan Saksi Korban SETIO WAHYUDI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Korban LIO PURBA SAKTI ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
fakta-fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat.
 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------
 
------------------------ATAU------------------------
 
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa ADI MUSTIKA ALIAS ADI PALAK BIN MAMAN, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN, Sdr. DENDI (DPO) dan Sdr. MIAR mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal. Kemudian setelah sampai dilokasi Terdakwa bertemu dengan dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO) dan langsung berjoget.
- Bahwa saat Terdakwa sedang berjoget bersama dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO),  Saksi DODIPIRZAWAN melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi DODIPIRZAWAN memiliki dendam dengan warga pasar.
- Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN.
- Bahwa Setelah dipukuli di depan panggung Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar.
- Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid Saksi JENITA SARI bersama dengan Korban LIO PURBA SAKTI didatangi oleh Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO), kemudian setelah sampai didepan masjid, Saksi DODIPIRZAWAN memukul ke arah wajah Korban LIO PURBA SAKTI  sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa juga memukul ke arah wajah Korban LIO PURBA SAKTI sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal sehingga Korban LIO PURBA SAKTI terjatuh.
- Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban LIO PURBA SAKTI kemudian Saksi DODIPIRZAWAN segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya yang sebelumnya dibawa dari rumah yang tujuannya untuk berjaga-jaga untuk menusuk Korban LIO PURBA SAKTI namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban LEO PURBA SAKTI tidak kena dibagian paha.
- Bahwa setelah dilakukan pemukulan, Korban LEO PURBA SAKTI segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO).
- Tidak lama setelah dilakukan pengejaran, Korban LIO PURBA SAKTI akhirnya tertangkap oleh  Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO) dan langsung dipukuli oleh Terdakwa, Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO) lalu Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana) melakukan penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
- Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban LIO PURBA SAKTI ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Korban SETIO WAHYUDI dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh Korban LIO PURBA SAKTI berlumuran darah setelah itu Saksi JENITA SARI dan Saksi Korban SETIO WAHYUDI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Korban LIO PURBA SAKTI ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
fakta-fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat.
 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------
 
------------------------ATAU------------------------
 
 
KETIGA :
--------- Bahwa Terdakwa ADI MUSTIKA ALIAS ADI PALAK BIN MAMAN, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------
 
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN, Sdr. DENDI (DPO) dan Sdr. MIAR mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal. Kemudian setelah sampai dilokasi Terdakwa bertemu dengan dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO) dan langsung berjoget.
- Bahwa saat Terdakwa sedang berjoget bersama dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO),  Saksi DODIPIRZAWAN melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi DODIPIRZAWAN memiliki dendam dengan warga pasar.
- Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN.
- Bahwa Setelah dipukuli di depan panggung Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar.
- Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid Saksi JENITA SARI bersama dengan Korban LIO PURBA SAKTI didatangi oleh Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO), kemudian setelah sampai didepan masjid, Saksi DODIPIRZAWAN memukul ke arah wajah Korban LIO PURBA SAKTI  sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa juga memukul ke arah wajah Korban LIO PURBA SAKTI sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal sehingga Korban LIO PURBA SAKTI terjatuh.
- Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban LIO PURBA SAKTI kemudian Saksi DODIPIRZAWAN segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya yang sebelumnya dibawa dari rumah yang tujuannya untuk berjaga-jaga untuk menusuk Korban LIO PURBA SAKTI namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban LEO PURBA SAKTI tidak kena dibagian paha.
- Bahwa setelah dilakukan pemukulan, Korban LEO PURBA SAKTI segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO).
- Tidak lama setelah dilakukan pengejaran, Korban LIO PURBA SAKTI akhirnya tertangkap oleh  Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO) dan langsung dipukuli oleh Terdakwa, Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO) lalu Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana) melakukan penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
- Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban LIO PURBA SAKTI ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Korban SETIO WAHYUDI dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh Korban LIO PURBA SAKTI berlumuran darah setelah itu Saksi JENITA SARI dan Saksi Korban SETIO WAHYUDI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Korban LIO PURBA SAKTI ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
fakta-fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat.
- Bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Saksi Korban SETIO WAHYUDI dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/05/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut 
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun.
pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam.
 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------
 
------------------------ATAU------------------------
 
KEEMPAT :
---------Bahwa Terdakwa ADI MUSTIKA ALIAS ADI PALAK BIN MAMAN, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN, Sdr. DENDI (DPO) dan Sdr. MIAR mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal. Kemudian setelah sampai dilokasi Terdakwa bertemu dengan dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO) dan langsung berjoget.
- Bahwa saat Terdakwa sedang berjoget bersama dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO),  Saksi DODIPIRZAWAN melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi DODIPIRZAWAN memiliki dendam dengan warga pasar.
- Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN.
- Bahwa Setelah dipukuli di depan panggung Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar.
- Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid Saksi JENITA SARI bersama dengan Korban LIO PURBA SAKTI didatangi oleh Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO), kemudian setelah sampai didepan masjid, Saksi DODIPIRZAWAN memukul ke arah wajah Korban LIO PURBA SAKTI  sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa juga memukul ke arah wajah Korban LIO PURBA SAKTI sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal sehingga Korban LIO PURBA SAKTI terjatuh.
- Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban LIO PURBA SAKTI kemudian Saksi DODIPIRZAWAN segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya yang sebelumnya dibawa dari rumah yang tujuannya untuk berjaga-jaga untuk menusuk Korban LIO PURBA SAKTI namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban LEO PURBA SAKTI tidak kena dibagian paha.
- Bahwa setelah dilakukan pemukulan, Korban LEO PURBA SAKTI segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO).
- Tidak lama setelah dilakukan pengejaran, Korban LIO PURBA SAKTI akhirnya tertangkap oleh  Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO) dan langsung dipukuli oleh Terdakwa, Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO) lalu Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana) melakukan penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
- Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban LIO PURBA SAKTI ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Korban SETIO WAHYUDI dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh Korban LIO PURBA SAKTI berlumuran darah setelah itu Saksi JENITA SARI dan Saksi Korban SETIO WAHYUDI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Korban LIO PURBA SAKTI ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
fakta-fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat.
- Bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Saksi Korban SETIO WAHYUDI dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/05/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut 
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun.
pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam.
 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------
 
 
------------------------ATAU------------------------
 
KELIMA :
--------- Bahwa Terdakwa ADI MUSTIKA ALIAS ADI PALAK BIN MAMAN, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------
 
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa bersama dengan Sdr. ARMAN, Sdr. DENDI (DPO) dan Sdr. MIAR mendatangi Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat untuk melihat Pesta orgen Tunggal. Kemudian setelah sampai dilokasi Terdakwa bertemu dengan dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO) dan langsung berjoget.
- Bahwa saat Terdakwa sedang berjoget bersama dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO),  Saksi DODIPIRZAWAN melihat yang dikiranya merupakan warga pasar juga ikut berjoget yaitu Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN dan berniat untuk memukulinya karena sebelumnya Saksi DODIPIRZAWAN memiliki dendam dengan warga pasar.
- Bahwa tidak lama setelah berjoget Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO) melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN.
- Bahwa Setelah dipukuli di depan panggung Saksi Korban SETIO WAHYUDI, Sdr. DEKILON, Sdr. EEN, Sdr. REYNALDI, dan Sdr. REVI KURNIAWAN berhasil melarikan diri menuju rumah Saiful hajat dan ditolong oleh warga sekitar.
- Namun tidak jauh dari tempat kejadian yaitu didepan masjid Saksi JENITA SARI bersama dengan Korban LIO PURBA SAKTI didatangi oleh Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Saksi  SAPRI YANTO (telah menjalani pidana), Sdr. RANGGA (telah menjalani pidana), Sdr. GORSA (telah menjalani pidana), Saksi ARIYANSYAH (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), DENI (DPO) dan DENDI (DPO), kemudian setelah sampai didepan masjid, Saksi DODIPIRZAWAN memukul ke arah wajah Korban LIO PURBA SAKTI  sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa juga memukul ke arah wajah Korban LIO PURBA SAKTI sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal sehingga Korban LIO PURBA SAKTI terjatuh.
- Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap Korban LIO PURBA SAKTI kemudian Saksi DODIPIRZAWAN segera mengeluarkan Pisau dari pinggangnya yang sebelumnya dibawa dari rumah yang tujuannya untuk berjaga-jaga untuk menusuk Korban LIO PURBA SAKTI namun saat  ingin menusukan kebagian paha Korban LEO PURBA SAKTI tidak kena dibagian paha.
- Bahwa setelah dilakukan pemukulan, Korban LEO PURBA SAKTI segera melarikan diri menuju ke area persawahan namun tetap dikejar oleh Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO).
- Tidak lama setelah dilakukan pengejaran, Korban LIO PURBA SAKTI akhirnya tertangkap oleh  Terdakwa, Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana), Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO) dan langsung dipukuli oleh Terdakwa, Sdr. BOWO (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. DENDI (DPO) lalu Saksi DODIPIRZAWAN (telah menjalani pidana) melakukan penusukan dibagian belakang punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami pendarahan.
- Bahwa bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Korban LIO PURBA SAKTI ditemukan oleh Saksi JENITA SARI dan Saksi Korban SETIO WAHYUDI dalam keadaan meninggal dunia dan sekujur tubuh Korban LIO PURBA SAKTI berlumuran darah setelah itu Saksi JENITA SARI dan Saksi Korban SETIO WAHYUDI segera melaporankan kepada Saiful hajat yang merupakan warga setempat dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan lokasi kejadian dan membawa Korban LIO PURBA SAKTI ke Rumah sakit M tohir setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. D. Nurwanto melalui hasil visum dengan nomor 440/001/VER/RSUD/2023 yang dikeluarkan pada 9 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
fakta-fakta pada pemeriksaan jenazah tersebut bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala, dada dan punggung
pada dada dan punggung ditemukan tanda-tanda pendarahan akibat benda tajam berupa luka tusuk dan sayatan, sebab kematian adalah luka tusuk pada dada dan punggung yang menyebabkan pendarahan hebat.
- Bahwa setelah pemukulan dan pengegeroyokan Saksi Korban SETIO WAHYUDI dilakukan pemeriksaan visum di UPTD Puskesmas Krui yang dilakukan oleh dr. Leli Yanita melalui hasil visum dengan nomor 440/05/VER/PKM-Krui/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut 
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia dua puluh tiga tahun.
pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, punggung kanan, punggung kiri dan pinggang kanan sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tumpul dan kekerasan tajam.
 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya