Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2024/PN Liw | M. Dzaky Prasetyo, S.H | JAKA MAULAN bin HARUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-163/L.8.14/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair - Bahwa berawal pada hari senin tanggal 4 Desember tahun 2023 sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa JAKA MAULAN Bin HARUN (selanjutnya disebut Terdakwa JAKA) bersama dengan Anak Saksi RIFAN SAHYADI Bin SANGKUTDIN (Anak telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Liwa, selanjutnya disebut Anak Saksi RIFAN) pergi ke rumah adik Terdakwa JAKA di Talang Ujung Pekon Pura Mekar dengan mengunakan kendaraan sepeda motor milik Terdakwa JAKA, sesampainya di rumah tersebut, adik Terdakwa JAKA tidak ada, selanjutnya Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN pergi dari rumah tersebut, pada saat diperjalanan sesampainya di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat sekira pukul 00.30 WIB Hari Selasa tanggal 05 bulan Desember tahun 2023 melihat adanya 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 yang sedang terparkir di dalam Pekarangan Rumah Saksi Korban MARNO Bin WARJO (selanjutnya disebut Saksi Korban MARNO) yang sekelilingnya Tertutup Pagar Tanaman dengan kondisi sepeda motor yang tidak terkunci stang, setelah mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa JAKA mendekati dan mengambil 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 milik Saksi Korban MARNO dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban MARNO, sedangkan Anak Saksi RIFAN mengawasi dan memperhatikan kondisi sekitar yang saat itu dalam keadaan sepi dan setelah berhasil melakukan perbuatan tersebut selanjutnya Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN pergi dari lokasi tersebut dengan cara Terdakwa JAKA menaiki 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 milik Saksi Korban MARNO selanjutnya Anak Saksi RIFAN dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa JAKA melakukan dorongan dengan menggunakan kakinya ke 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 milik Saksi Korban MARNO yang sedang dinaiki oleh Terdakwa JAKA dengan tujuan kerumah Terdakwa JAKA; ---------------------------------- - Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN mencopot Mesin Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 dari rangkanya kemudian Mesin Sepeda Motor tersebut dijual kepada Saksi ANANG UMBARA Bin AMAN SYAHRUN dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); ----------------------------------- - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN, Saksi Korban MARNO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Subsidiair - Bahwa berawal pada hari senin tanggal 4 Desember tahun 2023 sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa JAKA MAULAN Bin HARUN (selanjutnya disebut Terdakwa JAKA) bersama dengan Anak Saksi RIFAN SAHYADI Bin SANGKUTDIN (Anak telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Liwa, selanjutnya disebut Anak Saksi RIFAN) pergi ke rumah adik Terdakwa JAKA di Talang Ujung Pekon Pura Mekar dengan mengunakan kendaraan sepeda motor milik Terdakwa JAKA, sesampainya di rumah tersebut, adik Terdakwa JAKA tidak ada, selanjutnya Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN pergi dari rumah tersebut, pada saat diperjalanan sesampainya di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat sekira pukul 00.30 WIB Hari Selasa tanggal 05 bulan Desember tahun 2023 melihat adanya 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 yang sedang terparkir di dalam Pekarangan Rumah Saksi Korban MARNO Bin WARJO (selanjutnya disebut Saksi Korban MARNO) yang sekelilingnya Tertutup Pagar Tanaman dengan kondisi sepeda motor yang tidak terkunci stang, setelah mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa JAKA mendekati dan mengambil 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 milik Saksi Korban MARNO dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban MARNO, sedangkan Anak Saksi RIFAN mengawasi dan memperhatikan kondisi sekitar yang saat itu dalam keadaan sepi dan setelah berhasil melakukan perbuatan tersebut selanjutnya Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN pergi dari lokasi tersebut dengan cara Terdakwa JAKA menaiki 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 milik Saksi Korban MARNO selanjutnya Anak Saksi RIFAN dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa JAKA melakukan dorongan dengan menggunakan kakinya ke 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 milik Saksi Korban MARNO yang sedang dinaiki oleh Terdakwa JAKA dengan tujuan kerumah Terdakwa JAKA; ---------------------------------- - Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN mencopot Mesin Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 dari rangkanya kemudian Mesin Sepeda Motor tersebut dijual kepada Saksi ANANG UMBARA Bin AMAN SYAHRUN dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); ----------------------------------- - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN, Saksi Korban MARNO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3,4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |