Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Liw Alberto Vernando, SH SAPRIYADI BIN KHOIRUL HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 61 / L.8.14.8 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alberto Vernando, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIYADI BIN KHOIRUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YAZMI DONA, SHSAPRIYADI BIN KHOIRUL HADI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
---------Bahwa Terdakwa SAPRIYADI BIN KHOIRUL HADI dan ARJUNA SAPUTRA serta ALPINDO SAPUTRA (sudah diputus) pada hari Minggu Tanggal 26 November 2023 sekira Jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 26 November 2023 sekira jam 04.00 WIB saksi ARJUNA SAPUTRA BIN HERWINDO bersama saksi ALPINDO SAPUTRA BIN ROMLI (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa SAPRIYADI BIN KHAIRUL HADI saat itu sedang berjalan menggunakan sepeda motor dari Pantai labuhan jukung hendak menuju pulang kerumah di Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat. kemudian setiba di Pekon Lintik Anak ARJUNA SAPUTRA,Dkk berpapasan dengan saksi korban  ERNI JOHAN dan istrinya hendak menuju pasar, kemudian setelah melihat saksi korban beserta istri hendak menuju pasar saksi ARJUNA bekata kepada Terdakwa SAPRIYADI “itu orangnya sudah keluar, gimana kalau kita mencuri ayam dirumahnya” kemudian saksi ALPINDO berkata “gimana aja bagusnya” Terdakwa SAPRIYADI berkata “saya ikut aja”, kemudian setelah itu Terdakwa SAPRIYADI memutar kendaraan yang kami kendarai untuk menuju rumah saksi korban ERNI JOHAN.
-    Bahwa sesampainya dirumah saksi korban, saksi ARJUNA SAPUTRA dan saksi ALPINDO turun dari kendaraan sedangkan Terdakwa SAPRIYADI menunggu diatas motor dan memantau situasi diluar rumah milik saksi korban, kemudian saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO menuju ke arah belakang rumah saksi korban berusaha untuk masuk kedalam rumah saksi korban yang mana pada saat itu dalam keadaan tertutup. kemudian saksi ARJUNA menemukan 1 (satu) buah linggis di dekat kendang sapi tepat dibelakang rumah saksi korban, lalu saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO berjalan menuju samping rumah saksi korban dan mencongkel jendela rumah saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis, setelah jendela rumah terbuka saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO memanjat jendela rumah saksi korban tersebut dan berhasil masuk kedalam, sedangkan Terdakwa SAPRIYADI bertugas untuk menunggu di luar rumah berjarak 10 meter melihat dan menjaga situasi diluar rumah saksi korban. Kemudian setelah itu pada saat berada didalam rumah milik saksi korban ERNI JOHAN, saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO berjalan menuju ruangan depan yang mana ruangan depan merupakan warung milik saksi korban ERNI JOHAN, kemudian saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO langsung mengambil sejumlah rokok dengan berbagai merk dari dalam etalase warung milik saksi korban dan saksi ARJUNA mengambil 1 (satu) unit Handphone merk samsung J2 Prime warna Cream yang berada diatas meja warung di dalam rumah milik saksi korban ERNI JOHAN, lalu saksi ARJUNA bersama saksi ALPINDO masuk ke dalam salah satu kamar dirumah saksi korban lalu saksi ARJUNA melihat dan menemukan sejumlah uang didalam lemari rumah saksi korban dan saksi ARJUNA langsung mengambil uang yang berada di dalam lemari milik saksi korban tersebut.
-    Bahwa selanjutnya saksi ARJUNA bersama saksi ALPINDO setelah itu langsung keluar dari dalam rumah saksi korban melewati pintu belakang, kemudian tepat dibelakang rumah saksi korban terdapat rumah yang berdempetan dan rumah tersebut juga masih merupakan rumah milik saksi korban, kemudian saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO menuju belakang kemudian langsung masuk kedalam rumah saksi korban yang berdempetan tersebut melalui pagar sumur dengan cara memanjat tembok, lalu saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO langsung mengambil 1 (satu) buah gas elpigi berukuran 3 kg, dan kemudian setelah mengambil gas elpigi saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO langsung bergegas keluar dan menjauh dari rumah saksi korban tersebut. lalu setiba dibawah pohon yang berada diluar rumah saksi korban, saksi ARJUNA dipanggil oleh saksi ALPINDO yang mengatakan “ayo kita balik, ngambil ayam”, saksi ARJUNA menjawab “kamu saja” kemudian saksi ALPINDO Kembali kerumah saksi korban untuk mengambil 1 (satu) ekor Ayam peliharaan milik saksi korban ERNI JOHAN tersebut, dan tidak lama kemudian saksi ALPINDO menghampiri saksi ARJUNA dan Terdakwa SAPRIYADI (berkas perkara terpisah) dengan membawa 1 (satu) ekor Ayam jantan milik saksi korban. Setelah itu saksi ARJUNA bersama saksi ALPINDO dan Terdakwa SAPRIYADI bergegas pergi meninggalkan rumah saksi korban tersebut.
-    Bahwa selanjutnya tujuan dari saksi ARJUNA SAPUTRA bersama sama saksi ALPINDO SAPUTRA (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa SAPRIYADI mengambil barang tanpa izin milik saksi korban ERNI JOHAN BIN BAHSAN tersebut adalah untuk dijual kembali dan hasilnya untuk dibelanjakan keperluan sehari-hari
-    Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban ERNI JOHAN BIN BAHSAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------atau--------------------------------------------------------
kedua
---------Bahwa Terdakwa SAPRIYADI BIN KHOIRUL HADI dan ARJUNA SAPUTRA serta ALPINDO SAPUTRA (sudah diputus) pada hari Minggu Tanggal 26 November 2023 sekira Jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------

-    Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 26 November 2023 sekira jam 04.00 WIB saksi ARJUNA SAPUTRA BIN HERWINDO bersama saksi ALPINDO SAPUTRA BIN ROMLI (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa SAPRIYADI BIN KHAIRUL HADI saat itu sedang berjalan menggunakan sepeda motor dari Pantai labuhan jukung hendak menuju pulang kerumah di Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat. kemudian setiba di Pekon Lintik Anak ARJUNA SAPUTRA,Dkk berpapasan dengan saksi korban  ERNI JOHAN dan istrinya hendak menuju pasar, kemudian setelah melihat saksi korban beserta istri hendak menuju pasar saksi ARJUNA bekata kepada Terdakwa SAPRIYADI “itu orangnya sudah keluar, gimana kalau kita mencuri ayam dirumahnya” kemudian saksi ALPINDO berkata “gimana aja bagusnya” Terdakwa SAPRIYADI berkata “saya ikut aja”, kemudian setelah itu Terdakwa SAPRIYADI memutar kendaraan yang kami kendarai untuk menuju rumah saksi korban ERNI JOHAN.
-    Bahwa sesampainya dirumah saksi korban, saksi ARJUNA SAPUTRA dan saksi ALPINDO turun dari kendaraan sedangkan Terdakwa SAPRIYADI menunggu diatas motor dan memantau situasi diluar rumah milik saksi korban, kemudian saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO menuju ke arah belakang rumah saksi korban berusaha untuk masuk kedalam rumah saksi korban yang mana pada saat itu dalam keadaan tertutup. kemudian saksi ARJUNA menemukan 1 (satu) buah linggis di dekat kendang sapi tepat dibelakang rumah saksi korban, lalu saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO berjalan menuju samping rumah saksi korban dan mencongkel jendela rumah saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis, setelah jendela rumah terbuka saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO memanjat jendela rumah saksi korban tersebut dan berhasil masuk kedalam, sedangkan Terdakwa SAPRIYADI bertugas untuk menunggu di luar rumah berjarak 10 meter melihat dan menjaga situasi diluar rumah saksi korban. Kemudian setelah itu pada saat berada didalam rumah milik saksi korban ERNI JOHAN, saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO berjalan menuju ruangan depan yang mana ruangan depan merupakan warung milik saksi korban ERNI JOHAN, kemudian saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO langsung mengambil sejumlah rokok dengan berbagai merk dari dalam etalase warung milik saksi korban dan saksi ARJUNA mengambil 1 (satu) unit Handphone merk samsung J2 Prime warna Cream yang berada diatas meja warung di dalam rumah milik saksi korban ERNI JOHAN, lalu saksi ARJUNA bersama saksi ALPINDO masuk ke dalam salah satu kamar dirumah saksi korban lalu saksi ARJUNA melihat dan menemukan sejumlah uang didalam lemari rumah saksi korban dan saksi ARJUNA langsung mengambil uang yang berada di dalam lemari milik saksi korban tersebut.
-    Bahwa selanjutnya saksi ARJUNA bersama saksi ALPINDO setelah itu langsung keluar dari dalam rumah saksi korban melewati pintu belakang, kemudian tepat dibelakang rumah saksi korban terdapat rumah yang berdempetan dan rumah tersebut juga masih merupakan rumah milik saksi korban, kemudian saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO menuju belakang kemudian langsung masuk kedalam rumah saksi korban yang berdempetan tersebut melalui pagar sumur dengan cara memanjat tembok, lalu saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO langsung mengambil 1 (satu) buah gas elpigi berukuran 3 kg, dan kemudian setelah mengambil gas elpigi saksi ARJUNA dan saksi ALPINDO langsung bergegas keluar dan menjauh dari rumah saksi korban tersebut. lalu setiba dibawah pohon yang berada diluar rumah saksi korban, saksi ARJUNA dipanggil oleh saksi ALPINDO yang mengatakan “ayo kita balik, ngambil ayam”, saksi ARJUNA menjawab “kamu saja” kemudian saksi ALPINDO Kembali kerumah saksi korban untuk mengambil 1 (satu) ekor Ayam peliharaan milik saksi korban ERNI JOHAN tersebut, dan tidak lama kemudian saksi ALPINDO menghampiri saksi ARJUNA dan Terdakwa SAPRIYADI (berkas perkara terpisah) dengan membawa 1 (satu) ekor Ayam jantan milik saksi korban. Setelah itu saksi ARJUNA bersama saksi ALPINDO dan Terdakwa SAPRIYADI bergegas pergi meninggalkan rumah saksi korban tersebut.
-    Bahwa selanjutnya tujuan dari saksi ARJUNA SAPUTRA bersama sama saksi ALPINDO SAPUTRA (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa SAPRIYADI mengambil barang tanpa izin milik saksi korban ERNI JOHAN BIN BAHSAN tersebut adalah untuk dijual kembali dan hasilnya untuk dibelanjakan keperluan sehari-hari
-    Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban ERNI JOHAN BIN BAHSAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya