Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2019/PN Liw | Tabran bin Maddiyan | 1.Gimin 2.AHMAD BANGSAWAN 2.SUNARYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2019/PN Liw | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Okt. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan, menghindarkan diri dari tindakan – tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah yang merupakan hak milik Penggugat sebelum ada putusan mengenai pokok perkara
DALAM POKOK PERKARA
6. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah kebun/ peladangan yang menjadi objek sengketa tersebut yang telah bersertifikat dengan sertifikat nomor 08.05.02.14.1.00239 An. Tabran; 7. Menghukum tergugat II untuk menyerahkan tanah kebun / peladangan yang telah dI kuasai oleh tergugat kepada Penggugat sebagai pemilik sah dari kebun tersebut;---------------------------------
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti atas kerugian yang di derita Penggugat yaitu kerugian materiil sebesar Rp.50.000.000,- ( lima Puluh Juta Rupiah ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp.250.000.000,- ( dua Ratus lima puluh Juta Rupiah );------------------------------------- 9. Menyatakan sah dan berharganya sita jamin ( Counservatoir Beslag) terhadap tanah kebun tersebut yang menjadi objek sengketa;---------------------------------------------------------------------- 10. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta Rupiah ) setiap hari atas keterlamabatan pelaksanaan putusan perkara ini;--------------------------- 11. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu ( uit voerbar bijvoorrad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi;-------------------------------------------------------------------------- 12. Menghukum para tergugat untuk memayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------
Apa bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adil nya ( Ex aeqou at bono ); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |