Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2019/PN Liw Tabran bin Maddiyan 1.Gimin
2.AHMAD BANGSAWAN
2.SUNARYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2019/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tabran bin Maddiyan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELDA RINA, S.H., M.H.Tabran bin Maddiyan
Tergugat
NoNama
1Gimin
2SUNARYANTO
3AHMAD BANGSAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARI WIBOWOSUNARYANTO
2ARI WIBOWOGimin
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Kecamatan Belalau
2M Hatta bin Japilus
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan, menghindarkan diri dari tindakan – tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah yang merupakan hak milik Penggugat sebelum ada putusan mengenai pokok perkara

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar;------------------------------
  3. Menyatkan bahwa penggugat berhak atas kepemilikan tanah atau kebun tersebut sebagaimana telah di buatkan sertifikat hak milik Nomor 08.05.02.14.1.00239 dengan luas 19810m2 atas nama Tabrani yang suadah diganti menjadi Tabran dan sudah di paraf oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat yang di tanda tangani oleh Drs.M.Syafullah Hajani selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat tanggal 1 Otober 1996 dengan batas – batas  sebagai berikut :a.Utara berbatasan dengan Tanah Tabran;------------------------------------------------b.Selatan berbatasan dengan siring;-------------------------------------------------------c. Barat berbatasan dengan dahulu Tanah Junaidi dan Enjang sekarang Istadi;-----------d. Timur berbatasan dengan Tanah Abdurahman Sekarang Tanah Tabran;----------------
  4. Menyatakan dan menetapkan bahwa perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum (on rechmatige daad);-----------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akta jual beli No.104/1999 An. Gimin dengan batas-batas;      
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Ujang Misron
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tabran/Eko
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Supiyanti
  • Sebelah Selatan berbatsan dengan Tabran

 

6. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah kebun/ peladangan yang menjadi objek sengketa tersebut yang telah bersertifikat dengan sertifikat nomor 08.05.02.14.1.00239 An. Tabran;

7. Menghukum tergugat II untuk menyerahkan tanah kebun / peladangan yang telah dI kuasai oleh tergugat kepada Penggugat sebagai pemilik sah dari kebun tersebut;---------------------------------

 

8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng  untuk mengganti  atas kerugian yang di derita Penggugat yaitu kerugian materiil sebesar Rp.50.000.000,- ( lima Puluh Juta Rupiah ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp.250.000.000,- ( dua Ratus lima puluh Juta Rupiah );-------------------------------------

9. Menyatakan sah dan berharganya sita jamin ( Counservatoir Beslag) terhadap  tanah kebun tersebut yang menjadi objek sengketa;----------------------------------------------------------------------

10. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta Rupiah ) setiap hari atas keterlamabatan pelaksanaan putusan perkara ini;---------------------------

11. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu ( uit voerbar bijvoorrad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi;--------------------------------------------------------------------------

12. Menghukum para tergugat untuk memayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------

 

Apa bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adil nya ( Ex aeqou at bono );       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak