Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Liw AKMAL ABDUL NASIR Subandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Liw
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKMAL ABDUL NASIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Subandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli sebidang Tanah Pekarangan antara Subandi dan Akmal Abdul Nasir dengan Sertifikat Hak Milik No. 71/BB, surat ukur nomor 723 tanggal 01 Juli 1986 dan luas 350m2  yang terletak di Kel. Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah seluas 350m2 dengan sertifikat Hak Milik No. 71/BB ,surat ukur nomor 723 tanggal 01 Juli 1986 atas nama Subandi yang terletak di Kel. Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 71/BB yang semula atas nama Subandi menjadi Akmal Abdul Nasir;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama)Sertifikat Hak Milik Nomor 71/BB dengan surat ukur nomor 723 tertanggal 01 Juli 1986 atas nama Pemegang Hak Subandi menjadi Akmal Abdul Nasir; 
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak