Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Liw Jihan Salwa Fahira, SH. 1.Reza Karis Aliyas Kiyai Bin Dani Mulya
2.Wando Winara Bin Darlis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-336/L.8.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jihan Salwa Fahira, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reza Karis Aliyas Kiyai Bin Dani Mulya[Penahanan]
2Wando Winara Bin Darlis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------Bahwa Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS bersama dengan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Losmen Palmita yang beralamatkan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS mendatangi rumah Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA yang beralamat di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat untuk mengajak Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA menongkrong di Labuhan Jukung Krui Kabupaten Pesisir Barat. Sesampainya di Labuhan Jukung Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA, Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS dan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) meminum minuman beralkohol, lalu saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS untuk menunggu sebentar dan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO langsung pergi menggunakan motornya. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) datang kembali menghampiri Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS yang setelah itu mengajak Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS untuk berkeliling menggunakan sepeda motor saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO). Pada saat diatas sepeda motor tersebut, saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) mengatakan bahwa saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) memiliki narkotika jenis sabu lalu mengajak Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang mana Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS mengiyakan ajakan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) sehingga langsung bergegas menuju Indomaret serta warung untuk membeli pipet/sedotan dan minuman aqua botol menggunakan uang saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO). Adapun tujuan Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA, Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS dan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) membeli barang-barang tersebut adalah untuk membuat alat hisap sabu (bong). Selanjutnya Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA, Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS dan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) pergi menuju Losmen Palmita yang beralamat di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Sesampainya Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA, Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS dan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) di Losmen tersebut, saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) langsung merakit alat hisap sabu (bong) dengan pipet/sedotan serta botol aqua yang sudah dibeli sebelumnya. Setelah itu, saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU membakar kaca pirex pada alat hisap sabu (bong) yang sudah berisi narkotika jenis sabu lalu memberikannya kepada Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA yang mana Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA menghisap sebanyak 5 (lima) kali sedangkan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS menghisap sebanyak 2 (dua) kali. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Joker yang diselipkan dibelakang kotak rokok 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gram beserta 1 (satu) buah plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, dan 1 (satu) buah korek api gas dibawah meja kamar nomor 5 (lima) losmen tersebut lalu saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) berpamitan kepada Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS untuk pergi menjemput pacarnya yang akan dibawa ke Losmen tersebut;
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira Pukul 00.10 WIB, Saksi DONI CANDRA Bin EKO BUDIONO dan Saksi EKO SUSANTO Bin SUJIANTO yang merupakan anggota Kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya penyalahgunaan narkotika kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS di kamar nomor 5 (lima) Losmen Palmita yang beralamat di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Joker yang diselipkan dibelakang kotak rokok 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gram dan 1 (satu) buah plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, dan 1 (satu) buah korek api gas terletak dibawah meja kamar nomor 5 (lima) Losmen tersebut yang Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS akui barang bukti tersebut sebelumnya Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS gunakan bersama dengan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disisihkan sebesar 0,06 (nol koma nol enam) gram yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0021 tanggal 23 Januari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh SF, Apt, M.Si, atas 1 (satu) bungkus yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu disimpulkan POSITIF (+) METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 002/10798.00/XII/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat tanggal 11 Januari 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, hasil penimbangan diperoleh berat kotor sebesar 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dikurangkan dengan berat plastik sebesar 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan didapat berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
    Bahwa Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS tidak memiliki izin dari pejabat manapun dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS bersama dengan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Losmen Palmita yang beralamatkan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa Sabu yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS mendatangi rumah Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA yang beralamat di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat untuk mengajak Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA menongkrong di Labuhan Jukung Krui Kabupaten Pesisir Barat. Sesampainya di Labuhan Jukung Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA, Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS dan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) meminum minuman beralkohol, lalu saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS untuk menunggu sebentar dan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO langsung pergi menggunakan motornya. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) datang kembali menghampiri Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS yang setelah itu mengajak Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS untuk berkeliling menggunakan sepeda motor saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO). Pada saat diatas sepeda motor tersebut, saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) mengatakan bahwa saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) memiliki narkotika jenis sabu lalu mengajak Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang mana Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS mengiyakan ajakan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) sehingga langsung bergegas menuju Indomaret serta warung untuk membeli pipet/sedotan dan minuman aqua botol menggunakan uang saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO). Adapun tujuan Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA, Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS dan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) membeli barang-barang tersebut adalah untuk membuat alat hisap sabu (bong). Selanjutnya Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA, Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS dan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) pergi menuju Losmen Palmita yang beralamat di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Sesampainya Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA, Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS dan saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) di Losmen tersebut, saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) langsung merakit alat hisap sabu (bong) dengan pipet/sedotan serta botol aqua yang sudah dibeli sebelumnya. Setelah itu, saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU membakar kaca pirex pada alat hisap sabu (bong) yang sudah berisi narkotika jenis sabu tersebut, setelah alat tersebut mengeluarkan asap saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU langsung mengkonsumsinya yang dilanjutkan oleh Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan. Adapun efek yang Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu ialah badan terasa segar, tidak nafsu makan, dan tidak mengantuk. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Joker yang diselipkan dibelakang kotak rokok 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gram beserta 1 (satu) buah plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, dan 1 (satu) buah korek api gas dibawah meja kamar nomor 5 (lima) losmen tersebut lalu saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) berpamitan kepada Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS untuk pergi menjemput pacarnya yang akan dibawa ke Losmen tersebut;
    Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS, tidak lama dari saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) pergi meninggalkan losmen tersebut, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.10 WIB datang Saksi DONI CANDRA Bin EKO BUDIONO dan Saksi EKO SUSANTO Bin SUJIANTO (yang merupakan Anggota Sat ResNarkoba Polres Pesisir Barat) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS pada Losmen Palmita yang beralamat di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Joker yang diselipkan dibelakang kotak rokok 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,08 gram dan 1 (satu) buah plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, dan 1 (satu) buah korek api gas terletak dibawah meja kamar nomor 5 (lima) Losmen Palmita yang seluruhnya Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS gunakan bersama saudara DONI TRISMULYA Alias CUPU (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS beserta barang bukti langsung dibawa oleh Anggota Sat Resnarkoba ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang disisihkan sebesar 0,06 (nol koma nol enam) gram yang telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0021 tanggal 23 Januari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh SF, Apt, M.Si, atas 1 (satu) bungkus yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu disimpulkan POSITIF (+) METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 0516-22.B/HP/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M.Biomed selaku Penanggung Jawab Laboratorium serta IPROH SUSANTI, SKM dan WIDIYAWATI, Amd. F keduanya selaku pemeriksa, dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik Terdakwa REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS SABU-SABU/ METAMPHETAMINE, yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 0515-22.B/HP/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M.Biomed selaku Penanggung Jawab Laboratorium serta IPROH SUSANTI, SKM dan WIDIYAWATI, Amd. F keduanya selaku pemeriksa, dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik Terdakwa WANDO WINARA Bin DARLIS disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS SABU-SABU/ METAMPHETAMINE, yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 002/10798.00/XII/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat tanggal 11 Januari 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, hasil penimbangan diperoleh berat kotor sebesar 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dikurangkan dengan berat plastik sebesar 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan didapat berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
    Bahwa Terdakwa I REZA KARIS Alias KIYAI Bin DANI MULYA dan Terdakwa II WANDO WINARA Bin DARLIS tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya