Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Liw Wahyu Dwi Purnomo 1.Samsul Rahman
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahyu Dwi Purnomo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samsul Rahman
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli sebidang Tanah Pekarangan antara Samsul Rahman dan Wahyu Dwi Purnomo, Sertifikat Hak Milik No. 46/Hn, surat ukur nomor 302/1994 tanggal 22 November 1994 dan luas 4895m2  yang terletak di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah seluas 4.895m2 dengan sertifikat Hak Milik No. 46/Hn, surat ukur nomor 302/1994 tanggal 22 November 1994 atas nama Samsul Rahman yang terletak di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 46/Hn yang semula atas nama Samsul Rahman menjadi Wahyu Dwi Purnomo;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 46/Hn dengan surat ukur nomor 302/1994 tanggal 22 November 1994 atas nama Pemegang Hak yang semula Samsul Rahman menjadi Wahyu Dwi Purnomo; 
6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak