Dakwaan |
Kesatu
---------Bahwa Terdakwa JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO bersama Saksi BENI USEP Bin YUSLI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2024 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan rumah Doni Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO dijemput oleh Sdr. USEP (terdakwa dalam berkas terpisah) disebuah kosan yang ditempati oleh Terdakwa JOKO. Kemudian setelah Sdr. USEP bertemu Terdakwa JOKO PRIYANTO, Sdr USEP memberitahu dan merencanakan ingin mengambil barang tanpa izin disebuah tempat yang sudah direncanakan oleh Sdr. USEP, hingga tidak lama kemudian Terdakwa JOKO PRIYANTO bersama Sdr. USEP langsung bergegas pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe Honda Scoopy Warna Abu-abu Nomor Polisi BE 4408 XK milik Sdr. USEP menuju lokasi di Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
- Bahwa selanjutnya setibanya dilokasi Sdr. USEP mendekati ke arah 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi BE 8577 XC Warna Hitam Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ022870 Nomor Mesin : 4D56CX05745 milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID yang sedang terparkir di pinggir jalan Kuala Stabas tepat berada di depan rumah Sdr. DONI. Selanjutya tidak lama kemudian Sdr. USEP langsung merusak bagian kunci pintu mobil serta kontak mobil dengan menggunakan alat 1 (satu) buah kunci serep yang sudah disiapkan dan dibawa oleh Sdr. USEP sebelumnya. Sementara Terdakwa JOKO PRIYANTO bertugas untuk menjaga situasi jalan dengan jarak antara 1 kilometer dari tempat Sdr. USEP beraksi.
- Bahwa selanjutnya setelah Sdr. USEP berhasil menghidupkan 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi BE 8577 XC Warna Hitam milik saksi korban SUJAD MIKO, kemudian Sdr. USEP bersama Terdakwa JOKO PRIYANTO langsung membawa mobil milik saksi korban tersebut bergegas pergi menjauh dan meninggalkan lokasi tersebut dan membawanya ke arah bengkulu untuk menghilangkan identitas mobil milik saksi korban tersebut dengan cara melepaskan stiker mobil yang terpasang di pintu bagian belakang mobil.
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa JOKO PRIYANTO BIN ZINAL COMBO bersama Sdr. USEP (DPO) mengambil barang tanpa izin milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------atau-------------------------------------------------------
Kedua
---------Bahwa Terdakwa JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO bersama Saksi BENI USEP Bin YUSLI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2024 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan rumah Doni Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO dijemput oleh Sdr. USEP (terdakwa dalam berkas terpisah) disebuah kosan yang ditempati oleh Terdakwa JOKO. Kemudian setelah Sdr. USEP bertemu Terdakwa JOKO PRIYANTO, Sdr USEP memberitahu dan merencanakan ingin mengambil barang tanpa izin disebuah tempat yang sudah direncanakan oleh Sdr. USEP, hingga tidak lama kemudian Terdakwa JOKO PRIYANTO bersama Sdr. USEP langsung bergegas pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe Honda Scoopy Warna Abu-abu Nomor Polisi BE 4408 XK milik Sdr. USEP menuju lokasi di Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
- Bahwa selanjutnya setibanya dilokasi Sdr. USEP mendekati ke arah 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi BE 8577 XC Warna Hitam Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ022870 Nomor Mesin : 4D56CX05745 milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID yang sedang terparkir di pinggir jalan Kuala Stabas tepat berada di depan rumah Sdr. DONI. Selanjutya tidak lama kemudian Sdr. USEP langsung merusak bagian kunci pintu mobil serta kontak mobil dengan menggunakan alat 1 (satu) buah kunci serep yang sudah disiapkan dan dibawa oleh Sdr. USEP sebelumnya. Sementara Terdakwa JOKO PRIYANTO bertugas untuk menjaga situasi jalan dengan jarak antara 1 kilometer dari tempat Sdr. USEP beraksi.
- Bahwa selanjutnya setelah Sdr. USEP berhasil menghidupkan 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi BE 8577 XC Warna Hitam milik saksi korban SUJAD MIKO, kemudian Sdr. USEP bersama Terdakwa JOKO PRIYANTO langsung membawa mobil milik saksi korban tersebut bergegas pergi menjauh dan meninggalkan lokasi tersebut dan membawanya ke arah bengkulu untuk menghilangkan identitas mobil milik saksi korban tersebut dengan cara melepaskan stiker mobil yang terpasang di pintu bagian belakang mobil.
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa JOKO PRIYANTO BIN ZINAL COMBO bersama Sdr. USEP (DPO) mengambil barang tanpa izin milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------atau--------------------------------------------------
Ketiga
Terdakwa JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO bersama Saksi BENI USEP Bin YUSLI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2024 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan rumah Doni Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO dijemput oleh Sdr. USEP (DPO) disebuah kosan yang ditempati oleh Terdakwa JOKO. Kemudian setelah Sdr. USEP (terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu Terdakwa JOKO PRIYANTO, Sdr USEP memberitahu dan merencanakan ingin mengambil barang tanpa izin disebuah tempat yang sudah direncanakan oleh Sdr. USEP, hingga tidak lama kemudian Terdakwa JOKO PRIYANTO bersama Sdr. USEP langsung bergegas pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe Honda Scoopy Warna Abu-abu Nomor Polisi BE 4408 XK milik Sdr. USEP menuju lokasi di Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
- Bahwa selanjutnya setibanya dilokasi Sdr. USEP mendekati ke arah 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi BE 8577 XC Warna Hitam Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ022870 Nomor Mesin : 4D56CX05745 milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID yang sedang terparkir di pinggir jalan Kuala Stabas tepat berada di depan rumah Sdr. DONI. Selanjutya tidak lama kemudian Sdr. USEP langsung merusak bagian kunci pintu mobil serta kontak mobil dengan menggunakan alat 1 (satu) buah kunci serep yang sudah disiapkan dan dibawa oleh Sdr. USEP sebelumnya. Sementara Terdakwa JOKO PRIYANTO bertugas untuk menjaga situasi jalan dengan jarak antara 1 kilometer dari tempat Sdr. USEP beraksi.
- Bahwa selanjutnya setelah Sdr. USEP berhasil menghidupkan 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi BE 8577 XC Warna Hitam milik saksi korban SUJAD MIKO, kemudian Sdr. USEP bersama Terdakwa JOKO PRIYANTO langsung membawa mobil milik saksi korban tersebut bergegas pergi menjauh dan meninggalkan lokasi tersebut dan membawanya ke arah bengkulu untuk menghilangkan identitas mobil milik saksi korban tersebut dengan cara melepaskan stiker mobil yang terpasang di pintu bagian belakang mobil.
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa JOKO PRIYANTO BIN ZINAL COMBO bersama Sdr. USEP (DPO) mengambil barang tanpa izin milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------
|