Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Liw HIMRON, SE Bin FARID MAKMUR 1.SULISYADI, SH.,MH.
2.MERRYON HARIPUTRA, SH
3.ATIK ARIYOSA, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Liw
Tanggal Surat Jumat, 07 Apr. 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017/PN Liw
Pemohon
NoNama
1HIMRON, SE Bin FARID MAKMUR
Termohon
NoNama
1SULISYADI, SH.,MH.
2MERRYON HARIPUTRA, SH
3ATIK ARIYOSA, SH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

 

Perihal : Permohonan Praperadilan

 

Liwa, 05 April 2017

 

 Kepada Yth.

Bpk Ketua Pengadilan Negeri Liwa

 Di –

 Liwa Lampung Barat

 

 

Dengan Hormat,

 

Kami yang bertanda tangan dibawah ini

 

  1. ZEFLIN ERIZAL, SH.,MH
  2. IRWANTO, SH

 

Para Advokat pada kantor Advokat & Legal Consultant ZEFLIN ERIZAL, SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jalan Raden Intan Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, dalam hal ini bentindak untuk ada atas nama:

 

Nama

Umur

Agama

Pekerjaan

Alamat

:

:

:

:

:

HIMRON, SE Bin FARID MAKMUR

34 Tahun/ 09 Mei 1982

Islam

Wartawan

Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 046/A-LC/ZE/SKK-Praperadilan/LPG/III2017, Tertanggal 23 Maret 2017, yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PEMOHON.

 

Bahwa dalam mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui yang dalam permohonan ini disebut TERMOHON.

 

Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut:

 

  1. Bahwa permohonan Praperadilan ini didasarkan ketentuan Pasal 1 Butir 10 Jo Pasal 77 s.d Pasal 83 KUHAP, Jo Yurisprudensi Nomor: 04/Pid.Prad/2015/PN.Jkt.Sel, Jo Yurisprudensi Praperadilan  Nomor: 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel yang berbunyi: Telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan antara lain “tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka”;        

 

  1. Bahwa permohonan yang diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 KUHAP menyebutkan bahwa;
  1. Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;----------------------------
  2. Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77; -----------------

 

Dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, atau Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan Praperadilan; ------------------------

 

  1. Bahwa mendasari substansi pada poin 2 di atas maka Pemohon menjelaskan sebagai berikut:
  1. Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang Penyidik maupun Penuntut Umum diantaranya berupa penggeledahan, penyitaan, maupun menetapkan seseorang menjadi Tersangka;           
  2. Penetapan seseorang sebagai Tersangka, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan Penyidik Kejaksaan Termohon, akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang atau Pemohon;---------------------
  3. Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka atau Pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang atau Pemohon telah dirampas;------------------------------------------------------------------
  4. Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis, tindakan Termohon tersebut masih diikuti tindakan lain berupa penahanan, adalah merupakan pembunuhan karakter yang berdampak tercemarnya nama baik Pemohon dan Keluarga Pemohon;---
  5. Bahwa akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon secara sewenang-wenang kepada Pemohon telah mengakibatkan kerugian baik moril maupun materil.;-------------------------------

 

  1. Bahwa yang dijadikan dasar oleh Termohon dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah dengan keluarnya surat penetapan Tersangka Nomor: B-05/N.8.14.7/Fd.1/02/2017 Tanggal 06 Februari 2017 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Nomor: Print-07/N.8.14.7/Fd.1/08/2016 Tanggal 22 Agustus 2016 Jo Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/N.8.14.7/Fd.1/02/2017 Tanggal 06 Februari 2017;---------------------------------------

 

  1. Bahwa berdasarkan point 4 tersebut khususnya mengenai Surat Penetapan Tersangka adalah cacat yuridis, karena dalam hal permohonan pencairan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri sama sekali tidak ada Pemohon yang menandatangani Slip pencairan di Bank BRI Cabang Liwa, akan tetapi penarikan pada tanggal 27 Maret 2015 yang mengajukan dan menandatangani Slip pencairan adalah ALI MUHSIN selaku ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) PNPM-MPd; --------------------------------

 

  1. Bahwa pada awal tahun 2015 Termohon tidak lagi menjabat sebagai ketua UPK PNPM-MPd, karena PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan) di Stop oleh Pemerintah Pusat, akan tetapi berdasarkan hasil rapat koordinasi PNPM-MPd di Bandar Lampung dihadiri oleh ALI MUHSIN selaku ketua BKAD, maka program tersebut dalam hal pencairan sepenuhnya kewenangan BKAD dan hal tersebut telah dikoordinasikan oleh ketua BKAD dengan Camat Karya Penggawa; ----------------

 

  1. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2014 Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat (SEKDAKAB) mengeluarkan Surat Nomor: 414/0386/5.03/2014 Tentang Pembekuan Sementara Kegiatan pencairan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd, akan tetapi yang terjadi pada bulan november tahun 2014 dana PNPM Mandiri Pesisir Barat tersebut tetap dicairkan; -------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa atas uraian beberapa point diatas sama sekali tidak ada keterlibatan dari Pemohon baik dalam hal pencairan maupun membagikan kepada 4 kelompok penerima dana simpan pinjam perempuan tersebut,  yaitu:
  1. Kelompok PKK Seangkonan (Ketua Yuli Yanti); --------------------------------------
  2. Kelompok Maju Bersama (Ketua Elli Nursita); -----------------------------------------
  3. Kelompok Mawar (Ketua Nurwilis); ---------------------------------------------------
  4. Kelompok Pengajian Al-Mukaromah (Ketua Roswati); --------------------------------

 

Kesemuanya dilakukan oleh ALI MUHSIN selaku ketua BKAD, dan dana Simpan Pinjam Perempuan tersebut sampai sekarang masih berjalan, sehingga dimana dasar hukumnya penyidik dari Kejasaan Cabang Negeri Lampung Barat di Krui menetapkan Pemohon sebagai Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembrantasan Tindak pidana Korupsi, hal ini dibuktikan dengan tidak tuntasnya penyidikan oleh penyidik sampai penahanan Pemohon tertanggal 06 April 2017 genap 60 hari;------------------------------------------  

 

  1. Bahwa Termohon menetapkan dan menahan Pemohon, tidak berdasarkan hukum dan prematur serta tidak ada bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkankan Pemohon sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd tersebut, oleh karena itu penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon tidak sesuai dengan pasal 17 dan pasal 21 ayat (1)  KUHAP, dengan demikian maka Temohon harus membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara; ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa berdasarkan pasal 18 KUHAP terhadap tidak sahnya penangkapan dan penahanan dapat dimintakan gati kerugian dan rehabilitasi, pasal ini mengatur dan penyatakan “Permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan dan penahan atau sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan tersangka atau keluarga atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.

 

  1. Bahwa oleh karena itu, dengan adanya surat penetapan tersangka Nomor: B-05/N.8.14.7/Fd.1/02/2017 tanggal 06 Februari 2017 yang tidak sah dan sampai saat ini Pemohon harus berada dalam tahanan dimana sangat merugikan pemohon baik moril maupun materi yang besarnya apabila diperincikan sampai diajukannya praperadilan ini sebagai berikut:
  1. Kerugian moril, Pemohon dibuat stress, keluarga merasa tidak tenang dan menjadi berantakan yang besarnya tidak bisa dinilai dengan uang namun Pemohon mentapkan besarnya  Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
  2. Kerugian materi, yang ditaksirkan Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); ----

 

Jadi jumlah total kerugian baik moril maupun materi sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);

 

  1. Bahwa oleh karena pentapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon  tidak sah, maka sangat beralasan apabila Termohon dihukum untuk Merehabilitasi nama baik Pemohon dan meminta maaf kepada Pemohon dan mengumumkan secara lengkap putusan Praperadilan ini pada surat kabar RADAR LAMBAR maupun surat kabar harian umum daerah lampung yaitu RADAR LAMPUNG, TRIBUN LAMPUNG dan LAMPUNG POST; -------------------------------------------------------

 

Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Liwa, berkenan untuk memeriksa serta memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan kemudian mengadili dan memberi amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; -------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-05/N.8.14.7/Fd.1/02/2017 tanggal 06 Februari 2017 Jo Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.8.14.7/Fd.1/02/2017 tanggal 06 Februari 2017; -----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon dan memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan/ mengeluarkan Pemohon dari tahanan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Pemohon baik moriil maupun materi sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau sejumlah uang ganti rugi yang patut dan layak oleh Pengadilan; ----------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi atas diri Pemohon; ---------------------------  
  6. Menghukum Termohon untuk meminta maaf kepada Pemohon melalui media massa harian, baik surat kabar RADAR LAMBAR maupun surat kabar harian umum daerah lampung yaitu RADAR LAMPUNG, TRIBUN LAMPUNG dan LAMPUNG POST; -------------------------------------------------------
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ------------

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya