Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Liw Firma Hasmara, S.H LENA Binti BURHANUDIN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-717/L.8.14/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Firma Hasmara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENA Binti BURHANUDIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa Lena Binti Burhanudin Alm) bersama dengan saksi Ismail Bin Tarmizi (Alm) Rudiyanto Bin Murni Roski (Alm) (diperiksa dan dijaukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa atau setidak-tidaknya ditempat  lain yang mana Pengadilan Negeri Liwa masih berhak untuk mengadilinya (sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 20024 sekira pukul 15:00 wib saksi Ismail menghubungi saudara Agus (dalam daftar pencarian orang /DPO) melalui pesan whatsapp dan berkata “ini ada barang shabu sama inex, mau gak” dan saudara Agus Menjawab “ mau, berapa?” dan saksi Ismail berkata lagi “ ada satu kantong, ineknya 3 paket” dan saudara Agus berkata “ ya udah anter, nanti kalau barang sampai saya langsung bayar” selanjutnya saksi Ismail pergi menemui saksi Rudiyanto dirumahnya dan langsung berkata “ ada temen saya dari Gisting Kabupaten Tanggamus saudara Agus mau beli shabu sama inek, sampai ditempat saudara Agus langsung dibayar” lalu saksi Rudiyanto berkata “nanti saya hubungi saudara Banting Ceper” dan tak lama kemudian saksi Rudiyanto berkata kepada saksi Ismail kalau besok mereka akan menemui saudara Banting Ceper, keesokan harinya saksi Ismail menemui saksi Rudiyanto dirumahnya untuk kemudian menemui saudara Banting Ceper dengan menggunakan kendaraan mobil Kijang Inova G warna Hitam metalik dengan nomor polisi BE 1630 LX milik saksi Rudiyanto, selanjutnya terdakwa Ismail dan terdakwa Rudiyanto pergi menemui saudara banting Ceper di SP 8 Muara Mas Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, dan setelah bertemu dengan saudara Banting Ceper, langsung diserahkan kepada saksi Rudiyanto 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 butir yang diduga narkotika jenis pil ecstacy atau inek yang berbentuk segi tiga berlogo kuda berwarna kecoklatan yang kemudian diserahkan oleh saksi Rudiyanto kepada saksi Ismail, saksi Rudiyanto berkata kepada saudara Banting Ceper kalau barang-barang tersebut akan di bawa dulu dan nanti kalau sudah dibayar oleh yang memesan barang, barulah uangnya akan dibayar kepada saudara Banting Ceper dengan cara ditransfer paling lambat keesokan malamnya, saudara Banting Ceper percaya saja kepada saksi Rudiyanto karena saksi Rudiyanto yang menjadi penjaminnya walaupun belum lama saksi Rudiyanto mengenal saudara Banting Ceper, setelah sepakat dengan perihal pembayaran dan jumlah uang yang akan dibayar oleh saksi Ismail dan saksi Rudiyanto untuk 1 platik klip yang berisi narkotika jenis shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan karena dihutang menjadi Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada saudara Agus seharga Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tapi ditawar saudara Agus dengan harga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan 3 plastik klip yang berisi narkotika jenis pil ecstacy sejumlah 30 butir dengan harga Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) tapi karena di hutang oleh para terdakwa harganya menjadi Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada saudara Agus dengan harga Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan sekira Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) itu nanti akan di bagi dua antara para saksi, selanjutnya narkotika jenis shabu dan pil ecstacy dibawa oleh saksi Ismail untuk disembunyikan dijok belakng mobil, selanjutnya para saksi langsung menuju arah Bandar Lampung untuk kemudian menuju arah Gisting, Tanggamus, saksi Rudiyanto juga menghubungi terdakwa Lena untuk ikut bersama kedua saksi dan langsung menuju tempat saudara Agus, sesampainya ditempat saudara Agus barulah saudara Agus mengatakan kalau yang mau membeli narkotika jenis shabu dan pil ecstacy tersebut adalah temannya yang bernama Bas dan langsung diajak saudara Agus untuk menemui saudara Bas dirumahnya, sesampainya dirumah saudara Bas, saksi Ismail dan saudara Agus turun dengan saksi Ismail membawa  narkotika jenis shabu dan pil ecstacy  yang disimpannya didalam tas slempang miliknya untuk ditunjukan kepada saudara Bas, tapi saudara Bas juga berkata kalau yang akan membeli narkotika jenis shabu dan pil ecstacy tersebut adalah temannnya yang sedang menunggu mereka di rumah makan di daerah Bengkunat, Pesisir Barat, lalu saudara Bas mengajak saksi Ismail dan saudara Agus untuk menggunakan narkotika jenis shabu terlebih dahulu, saudara Bas mengambil 1 bungkus narktoitka jenis shabu, lalu memasukannnya kedalam kaca pyrex untuk kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas yang selanjunya menghisap asap yang keluar dari pembakaran tersebut, sementara saksi Rudiyanto bersama dengan terdakwa Lena menunggu didalam mobil, tapi tak lama kemudian terdakwa Lena ingin buang air, akhirnya saksi Rudiyanto dan terdakwa Lena juga turun dan masuk kedalam rumah saudara Bas, saat itulah saksi Rudiyanto melihat kalau saksi Ismail, saudara Agus dan saudara Bas sedang menggunakan narkotika jenis shabu dan mengajak saksi juga, awalnya terdakwa menolak tapi karena terus diajak akhirnya saksi ikut juga menghisap asap yang keluar dari pembakaran narkotika jenis shabu tersebut, saudara Bas menghisap sebanyak 6 kali hisapan, saudara Agus 4 kali hisapan, saksi Ismail 2 kali hisapan dan saksi Rudiyanto sebanyak 3 kali hisapan, dan ketika saksai Lena masuk dari buang air juga diajak oleh saksi Rudiyanto untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan alasan agar tidak mengantuk diperjalanan, selanjutnya kedua saksi bersama dengan terdakwa Lena, saudara Agus dan saudara Bas berangkat untuk menemui teman saudara Bas yang menunggu mereka di rumah makan di daerah Bengkunat, Pesisir Barat, sesampainya ditempat yang dimaksud, saksi Ismail bersama dengan saudara Agus dan saudara Bas turun dari mobil sementara saksi Rudiyanto dan terdakwa Lena menunggu didalam mobil, dengan membawa narkotika jenis shabu dan pil ecstacy dialam tas selempang miliknya, saksi Ismail dan saudara Agus menunggu disamping rumah makan sementara saudara Bas menelpon temannnya yang akan membeli barang yang mereka bawa, dan saat itulah datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Pesisir Barat mendatangi saksi dan mengamankan saksi sedangkan saudara Agus dan saudara Bas melarikan diri, setelah mengamankan saksi Ismail, selanjutnya mereka mendatangi mobil milik saksi Rudiyanto dan mengamankan saksi Rudiyanto dan terdakwa Lena, dan ketika dilakukan penggeledahan, pada sksi Ismail ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 butir yang diduga narkotika jenis pil ecstacy yang disimpan didalam tas slempang yang digunakan oleh saksi Ismail, selanjutnya para saksi bersama dengan terdakwa Lena langsung diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,03 gram dan pil ecstacy seberat 11,49  gram (sesuai dengan Berita Acara penimbangan dari Pegadaian Liwa nomor 015/10798.00/XI/2024 tanggal 23 April 2024) untuk diproses lebih lanjut--------------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0128 atas nama Ismail Bin Tarmizi (Alm) dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh  Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan: Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-----------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0129 atas nama Ismail Bin Tarmizi (Alm) dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh  Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan: Positif MDMA/Methylenedioxymethamphetamine (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------

ATAU
KEDUA

----- Bahwa Lena Binti Burhanudin Alm) bersama dengan saksi Ismail Bin Tarmizi (Alm) Rudiyanto Bin Murni Roski (Alm) (diperiksa dan dijaukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa atau setidak-tidaknya ditempat  lain yang mana Pengadilan Negeri Liwa masih berhak untuk mengadilinya (sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 20024 sekira pukul 15:00 wib saksi Ismail menghubungi saudara Agus (dalam daftar pencarian orang /DPO) melalui pesan whatsapp dan berkata “ini ada barang shabu sama inex, mau gak” dan saudara Agus Menjawab “ mau, berapa?” dan saksi Ismail berkata lagi “ ada satu kantong, ineknya 3 paket” dan saudara Agus berkata “ ya udah anter, nanti kalau barang sampai saya langsung bayar” selanjutnya saksi Ismail pergi menemui saksi Rudiyanto dirumahnya dan langsung berkata “ ada temen saya dari Gisting Kabupaten Tanggamus saudara Agus mau beli shabu sama inek, sampai ditempat saudara Agus langsung dibayar” lalu saksi Rudiyanto berkata “nanti saya hubungi saudara Banting Ceper” dan tak lama kemudian saksi Rudiyanto berkata kepada saksi Ismail kalau besok mereka akan menemui saudara Banting Ceper, keesokan harinya saksi Ismail menemui saksi Rudiyanto dirumahnya untuk kemudian menemui saudara Banting Ceper dengan menggunakan kendaraan mobil Kijang Inova G warna Hitam metalik dengan nomor polisi BE 1630 LX milik saksi Rudiyanto, selanjutnya terdakwa Ismail dan terdakwa Rudiyanto pergi menemui saudara banting Ceper di SP 8 Muara Mas Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, dan setelah bertemu dengan saudara Banting Ceper, langsung diserahkan kepada saksi Rudiyanto 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 butir yang diduga narkotika jenis pil ecstacy atau inek yang berbentuk segi tiga berlogo kuda berwarna kecoklatan yang kemudian diserahkan oleh saksi Rudiyanto kepada saksi Ismail, saksi Rudiyanto berkata kepada saudara Banting Ceper kalau barang-barang tersebut akan di bawa dulu dan nanti kalau sudah dibayar oleh yang memesan barang, barulah uangnya akan dibayar kepada saudara Banting Ceper dengan cara ditransfer paling lambat keesokan malamnya, saudara Banting Ceper percaya saja kepada saksi Rudiyanto karena saksi Rudiyanto yang menjadi penjaminnya walaupun belum lama saksi Rudiyanto mengenal saudara Banting Ceper, setelah sepakat dengan perihal pembayaran dan jumlah uang yang akan dibayar oleh saksi Ismail dan saksi Rudiyanto untuk 1 platik klip yang berisi narkotika jenis shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan karena dihutang menjadi Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada saudara Agus seharga Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tapi ditawar saudara Agus dengan harga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan 3 plastik klip yang berisi narkotika jenis pil ecstacy sejumlah 30 butir dengan harga Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) tapi karena di hutang oleh para terdakwa harganya menjadi Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada saudara Agus dengan harga Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan sekira Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) itu nanti akan di bagi dua antara para saksi, selanjutnya narkotika jenis shabu dan pil ecstacy dibawa oleh saksi Ismail untuk disembunyikan dijok belakng mobil, selanjutnya para saksi langsung menuju arah Bandar Lampung untuk kemudian menuju arah Gisting, Tanggamus, saksi Rudiyanto juga menghubungi terdakwa Lena untuk ikut bersama kedua saksi dan langsung menuju tempat saudara Agus, sesampainya ditempat saudara Agus barulah saudara Agus mengatakan kalau yang mau membeli narkotika jenis shabu dan pil ecstacy tersebut adalah temannya yang bernama Bas dan langsung diajak saudara Agus untuk menemui saudara Bas dirumahnya, sesampainya dirumah saudara Bas, saksi Ismail dan saudara Agus turun dengan saksi Ismail membawa  narkotika jenis shabu dan pil ecstacy  yang disimpannya didalam tas slempang miliknya untuk ditunjukan kepada saudara Bas, tapi saudara Bas juga berkata kalau yang akan membeli narkotika jenis shabu dan pil ecstacy tersebut adalah temannnya yang sedang menunggu mereka di rumah makan di daerah Bengkunat, Pesisir Barat, lalu saudara Bas mengajak saksi Ismail dan saudara Agus untuk menggunakan narkotika jenis shabu terlebih dahulu, saudara Bas mengambil 1 bungkus narktoitka jenis shabu, lalu memasukannnya kedalam kaca pyrex untuk kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas yang selanjunya menghisap asap yang keluar dari pembakaran tersebut, sementara saksi Rudiyanto bersama dengan terdakwa Lena menunggu didalam mobil, tapi tak lama kemudian terdakwa Lena ingin buang air, akhirnya saksi Rudiyanto dan terdakwa Lena juga turun dan masuk kedalam rumah saudara Bas, saat itulah saksi Rudiyanto melihat kalau saksi Ismail, saudara Agus dan saudara Bas sedang menggunakan narkotika jenis shabu dan mengajak saksi juga, awalnya terdakwa menolak tapi karena terus diajak akhirnya saksi ikut juga menghisap asap yang keluar dari pembakaran narkotika jenis shabu tersebut, saudara Bas menghisap sebanyak 6 kali hisapan, saudara Agus 4 kali hisapan, saksi Ismail 2 kali hisapan dan saksi Rudiyanto sebanyak 3 kali hisapan, dan ketika saksai Lena masuk dari buang air juga diajak oleh saksi Rudiyanto untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan alasan agar tidak mengantuk diperjalanan, selanjutnya kedua saksi bersama dengan terdakwa Lena, saudara Agus dan saudara Bas berangkat untuk menemui teman saudara Bas yang menunggu mereka di rumah makan di daerah Bengkunat, Pesisir Barat, sesampainya ditempat yang dimaksud, saksi Ismail bersama dengan saudara Agus dan saudara Bas turun dari mobil sementara saksi Rudiyanto dan terdakwa Lena menunggu didalam mobil, dengan membawa narkotika jenis shabu dan pil ecstacy dialam tas selempang miliknya, saksi Ismail dan saudara Agus menunggu disamping rumah makan sementara saudara Bas menelpon temannnya yang akan membeli barang yang mereka bawa, dan saat itulah datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Pesisir Barat mendatangi saksi dan mengamankan saksi sedangkan saudara Agus dan saudara Bas melarikan diri, setelah mengamankan saksi Ismail, selanjutnya mereka mendatangi mobil milik saksi Rudiyanto dan mengamankan saksi Rudiyanto dan terdakwa Lena, dan ketika dilakukan penggeledahan, pada sksi Ismail ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 butir yang diduga narkotika jenis pil ecstacy yang disimpan didalam tas slempang yang digunakan oleh saksi Ismail, selanjutnya para saksi bersama dengan terdakwa Lena langsung diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,03 gram dan pil ecstacy seberat 11,49  gram (sesuai dengan Berita Acara penimbangan dari Pegadaian Liwa nomor 015/10798.00/XI/2024 tanggal 23 April 2024) untuk diproses lebih lanjut--------------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0128 atas nama Ismail Bin Tarmizi (Alm) dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh  Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan: Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-----------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0129 atas nama Ismail Bin Tarmizi (Alm) dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh  Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan: Positif MDMA/Methylenedioxymethamphetamine (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------

ATAU
KETIGA 

----- Bahwa Lena Binti Burhanudin Alm) bersama dengan saksi Ismail Bin Tarmizi (Alm) Rudiyanto Bin Murni Roski (Alm) (diperiksa dan dijaukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 24:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah saudara Bas di Dusun Tengos Pekon Sanggih Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa atau setidak-tidaknya ditempat  lain yang mana Pengadilan Negeri Liwa masih berhak untuk mengadilinya (sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

----- Pada hari Senin tanggal 22 April 20024 Sekira pukul 15:00 wib, terdakwa ditelpon oleh saksi rudiyanto intuk diajak menjemput anak saksi Rudiyanto, terdakwa mau saja ikut karena saat itu terdakwa memang ingin jalan-jalan, dan tak lama kemudian terdakwa dijemput oleh saksi Rudiyanto dan saksi Ismail menuju arah Tanggamus, sekira pukul 21:00 wib terdakwa bersama dengan saksi Rudiyanto dan saksi Ismail sampai dirumah saudara Agus, tapi tak lama kemudian berangkat menuju arah rumah teman saudara Agus yang bernama saudara Bas di Dusun Tengos Pekon sanggih Kecamatan wonosobo Kabupaten Tanggamus sekira pukul 23:00 wib, saat itu yang turun dari mobil saksi Rudiyanto hanya saksi Ismail dan saudara Agus, sedangkan terdakwa bersama saksi Rudiyanto menunggu di mobil, tak lama kemudian terdakwa ingin buang air kecil sehingga terdakwa bersama dengan saksi Rudiyanto turun dari mobil dan masuk kedalam rumah saudara Bas, setelah buang air kecil terdakwa masuk dan melihat kalau saksi Rudiyanto, saksi Ismail bersama dengan saudara Agus dan saudara Bas sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, dengan cara saudara Bas mengambil 1 bungkus narkotika jenis shabu, lalu memasukannnya kedalam kaca pyrex untuk kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas yang selanjunya menghisap asap yang keluar dari pembakaran tersebut, sementara saksi Rudiyanto bersama dengan terdakwa menunggu didalam mobil, tapi tak lama kemudian terdakwa ingin buang air, akhirnya saksi Rudiyanto dan terdakwa juga turun dan masuk kedalam rumah saudara Bas, saat itulah saksi Rudiyanto melhat kalau saksi Ismail, saudara Agus dan saudara Bas sedang mengggunakan narkotika jenis shabu dan mengajak saksi Rudiyanto juda, awalnya saksi Rudiyanto menolak tapi karena terus diajak akhirnya ikut juga menghisap asap yang keluar dari pembakaran narkotika jenis shabu tersebut, saudara Bas menghisap sebanyak 6 kali hisapan, saudara Agus 4 kali hisapan, saksi Ismail 2 kali hisapan saksi Rudiyanto sebanyak 3 kali hisapan, dan ketika terdakwa masuk dari buang air juga diajak oleh saksi Rudiyanto untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan alasan agar tidak mengantuk diperjalanan, lalu terdakwa mengambil alat hisap tersebut dan menghisap asap dari pembakaran narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Rudiyanto, saksi Ismail bersama dengan saudara Agus dan saudara Bas menuju daerah Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat untuk menemui orang yang akan membeli narkotika jenis shabu, dan terdakwa baru mengetahui hal itu dikarenakan terdakwa mendengar percakapan antara saksi Rudiyanto, saksi Ismail dan saudara Agus tentang mengantar barang kerumah saudara Bas dan saksi mengerti kalau baranga yang dimaksud adalah narkotika, dan sekira pukul 02:00 wib terdakwa dan yang lainnya baru sampai di Bengkunat dan berhenti disebuah rumah makan, kemudian saksi ismail bersama saudara Agus dan saudara Bas turun dari mobil sedangkan terdakwa bersama dengan saksi Rudiyanto menunggu dimobil, tapi tak lama kemudioan datang beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan mengamankan terdakwa bersama saksi Rudiyanto dan saksi Ismail, dan ketika diamankan oleh aparat kepolisian Pesisir Barat pada saksi Ismail ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 butir yang diduga narkotika jenis pil ecstacy yang disimpan didalam tas slempang yang digunakan oleh saksi Ismail, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Rudiyanto dan saksi Ismail langsung diamankan untuk diproseslebih lanjut. 

----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Nomor : Lab.2899-26.B/HP/IV/2024 atas nama Lena Binti Burhanudin (Alm) tanggal 29 April 2024, dibuat oleh Iproh Susanti,SKM. Nip.197603012000032001 dan Widiyawati,Amd.F, NIP.197902142009022002 staf Penguji pada Laboratotium Kesehatan Masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan sebagai berikut :  setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap sempel Urine atas nama Lena Binti Burhanudin (Alm), disimpulkan bahwa Ditemukan Zat Narkotika Jenis Metamphetamin (shabu-shabu) yang merupakan zat Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya