Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa KURNIA HIDAYAT Alias KARUK Bin SAMSI HIDYAT pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekiranya pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Dusun Lio Buntor Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas terdakwa KURNIA satu hari sebelum melakukan pencurian sempat lewat didepan rumah saksi RUDI dan melihat saksi RUDI sedang menjemur burung miliknya kemudian keesokan harinya terdakwa KURNIA kembali lewat didepan rumah saksi RUDI yang kebetulan terlihat sepi, setelah mengetahui rumah saksi RUDI sedang sepi maka Terdakwa KURNIA segera memutar kearah belakang rumah milik saksi RUDI.
- Bahwa setelah memutar kebagian belakang rumah saksi RUDI Terdakwa KURNIA melakukan pencurian didalam rumah saksi RUDI dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah, merusak jendela samping rumah lalu merusak teralis kayu dan memutus tali yang menjadi kunci jendela tersebut, setelah berhasil membuka pintu kemudian terdakwa KURNIA langsung mencari barang berharga dirumah tersebut, kemudian setelah mencari di dalam rumah saksi RUDI terdakwa KURNIA menemukan uang tunai sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), 1 ekor burung kutilang dan 1 ekor burung kutilang emas milik saksi RUDI.
- Bahwa setelah berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), 1 ekor burung kutilang dan 1 ekor burung kutilang emas milik saksi RUDI terdakwa KURNIA segera keluar melewati pintu belakang
- Bahwa setelah kehilangan uang tunai sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), 1 ekor burung kutilang dan 1 ekor burung kutilang emas dengan ciri-ciri khusus yaitu kuku kaki sebelah kanannya terlepas saksi RUDI segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan bercerita kepada saksi ANDESTA
- Bahwa setelah mengetahui saksi RUDI kehilangan uang tunai sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah), 1 ekor burung kutilang dan 1 ekor burung kutilang emas dengan ciri-ciri khusus yaitu kuku kaki sebelah kanannya terlepas kebetulan saat saksi ANDESTA sedang berjalan ingin membeli ikan melihat ada burung kutilang emas yang ciri-cicirnya sama persis dengan milik saksi RUDI namun saat ini dikuasai oleh saksi FAIZAL.
- Bahwa setelah mengetahui ciri-ciri burung tersebut ada kemiripan saksi ANDESTA segera memberitahu saksi RUDI bahwa burung kutilang emas dengan ciri-ciri khusus yaitu kuku kaki sebelah kanannya terlepas ada pada saksi FAIZAL yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa KUNRIA karena sebelumnya terdakwa KURNIA telah menjual burung milik saksi FAIZAL
- Bahwa tidak lama setelah diketahui bahwa burung yang ada pada saksi FAIZAL merupakan milik saksi RUDI terdakwa KURNIA yang memberikan burung tersebut segera diamankan oleh pihak kepolisian
- Bahwa dari kejadian tersebut saksi RUDI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)
|