Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Liw 1.Sumantri bin Marzuki
2.Samsili bin Marzuki
3.Muryati binti Marzuki
4.Enah binti Marzuki
5.Ariman bin Marzuki
6.Roniyah binti Marzuki
1.Sumiyati
2.Ali Sadikin bin Imam Syafe'i
3.Nurul binti Imam Syafe'i
4.Kementrian Agraria dan Tata ruang badan pertanahan Nasional kantor pertanahan Kabupaten Lampung Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Liw
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumantri bin Marzuki
2Samsili bin Marzuki
3Muryati binti Marzuki
4Enah binti Marzuki
5Ariman bin Marzuki
6Roniyah binti Marzuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR,S.SySumantri bin Marzuki
2ANWAR,S.SySamsili bin Marzuki
3ANWAR,S.SyMuryati binti Marzuki
4ANWAR,S.SyEnah binti Marzuki
5ANWAR,S.SyAriman bin Marzuki
6ANWAR,S.SyRoniyah binti Marzuki
Tergugat
NoNama
1Sumiyati
2Ali Sadikin bin Imam Syafe'i
3Nurul binti Imam Syafe'i
4Kementrian Agraria dan Tata ruang badan pertanahan Nasional kantor pertanahan Kabupaten Lampung Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Robert Ariesta, S.H., M.H.Sumiyati
2Robert Ariesta, S.H., M.H.Ali Sadikin bin Imam Syafe'i
3Robert Ariesta, S.H., M.H.Nurul binti Imam Syafe'i
4Sahmuni, S.H., M.H.Kementrian Agraria dan Tata ruang badan pertanahan Nasional kantor pertanahan Kabupaten Lampung Barat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat pada kantor camat Balik Bukit
2Lurah pada kantor Kelurahan Way Mengaku
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.165.000.000,00
Petitum
I. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
II. Menyatakan sah dan berharga Berita Acara Pemeriksaan Tanah Dan Pernyataan Tua-Tua Kampung tertanggal 5 Februari 1980 terhadap tanah pekebunan luas + 17.000 M2 terletak di Jalan Serdang Dalam Kel/Desa Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung barat, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Serdang Dalam
Timur : Arifin
Selatan : Siring
Barat : Pawid/Anas
adalah sah milik para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Marzuki.
III. Menyatakan   Sertifikat Hak Milik Nomor 409/ Way Mengaku atas nama imam syafe’i Surat Ukur Nomor 112/W.MK/1999 atas nama Imam Safe”i adalah tidak sah.
IV. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV  telah melakukan perbuatan melawan hukum.
V. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III menyerahkan pada para Penggugat baik secara fisik maupun secara hak tanah Perkebunan yang berdiri rumah diatasnya  tiga rumah kemudian untuk di robohkan yang terletak di Jalan Serdang Dalam Kel/Desa Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung barat, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Serdang Dalam
Timur : Arifin
Selatan : Siring
Barat : Pawid/Anas
 
VI. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  membayar ganti kerugian kepada para Penggugat berupa ganti kerugian materiil  sebesar  Rp. 165.000.000,- ( seratus enam puluh lima  juta rupiah )  dan ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ).
VII. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar uang paksa ( dwangsom ) pada para Penggugat per hari Rp. 1.000.000,-  ( satu juta rupiah ) keterlambatan menyerahkan tanah perkarangan yang menjadi objek sengketa setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
VIII. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap objek sengketa tersebut diatas.
IX. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk pada putusan ini.
X. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voorbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
XI. Menghukum  para Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng.
 

ATAU,

SUBSIDAIR, apabila Pengadilan Negeri Liwa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aquo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak