Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2024/PN Liw | 1.Dwi Purnama Wati, S.H, M.H 2.Muhammad Eri Fatriansyah, S.H 3.ERA FITRIANY |
YOGI PERMANA BIN YAN PERMANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2024/PN Liw | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-282/L.8.14/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU : • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 Saksi FERDIKO ILHAM BIN ZANAR TANJUNG (Selanjutnya disebut Saski FERDIKO), Saksi AJISWAR BIN YARLIS (Selanjutnya disebut Saski AJISWAR), Saksi SURIYANTO BIN KHAIRUDIN (Selanjutnya disebut Saksi SURIYANTO) dan Terdakwa YOGI PERMANA BIN YAN PERMANA (Selanjutnya disebut Terdakwa YOGI) saling berjanji akan bertemu di Bandara Kota Pekanbaru di Provinsi Riau pada tanggal 23 Januari 2024 dengan tujuan untuk melakukan perjalanan ke Lampung Barat sekaligus menjual “Batu Merah Delima Palsu” tanpa memilki khasiat apapun yang batu tersebut diperoleh Saksi FERDIKO dengan membeli dari Online Shop seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi FERDIKO, Saksi AJISWAR, Saksi SURYANTO dan Terdakwa YOGI saat itu bersepakat untuk menjual “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dengan menggunakan Tipu muslihat dan Serangkaian Kebohongan hingga nantinya calon pembeli akan mengira “Batu Merah Delima Palsu” tersebut adalah “Asli Bernilai Mahal Serta Memilki Khasiat”, serta disepakati juga peran dari masing-masing Para Saksi tersebut yaitu Saksi AJISWAR berpura-pura sebagai bos dari saksi FERDIKO, kemudian Saksi FERDIKO berpura-pura sebagai anak buah saksi AJISWAR, sedangkan saksi SURIYANTO berpura-pura sebagai pemilik dari “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dan berpura-pura tidak mengenal saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO serta Terdakwa YOGI, sedangkan Terdakwa YOGI berperan sebagai Supir. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Saksi AJISWAR, bersama Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI berangkat dari Pekanbaru menuju Lampung Barat menggunakan “1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” milik saksi MUHAMMAD FADLI BIN ALIZARCAN (Selanjutnya disebut Saksi FADLI), hingga akhirnya Saksi AJISWAR, bersama Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI tiba di Lampung Barat pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 dan langsung menginap di Hotel Pesagi, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI bersama-sama naik “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” untuk keluar dari Hotel Pesagi dan menuju ke arah Pasar Liwa, kemudian ditengah perjalanan Para Saksi dan Terdakwa melihat saksi korban SUKRIN BIN MAT ZAINI (Selanjutnya disebut Korban SUKRIN) keluar dari Bank BSI Pasar Liwa, lalu melihat hal tersebut Saksi FERDIKO dan Saksi SURIYANTO langsung turun dari mobil dan menghampiri Korban SUKRIN, sedangkan Saksi AJISWAR dan Terdakwa YOGI menunggu didalam mobil, dan kemudian terjadilah percakapan sebagai berikut : ------------- Lalu saksi FERDIKO menghampiri Saksi SURIYANYO dan Korban SUKRIN dan berkata : ---------------------------------- Kemudian Saksi FERDIKO menelpon Saksi AJISWAR dengan berkata kepada Saksi AJISWAR : -------------------------- Saat Saksi FERDIKO menelpon, percakapan antara Saksi FERDIKO dengan Saksi AJISWAR tersebut sengaja diperdengarkan kepada Korban SUKRIN, lalu setelah selesai menelpon saksi FERDIKO lalu berkata kepada Saksi SURIYANTO dan korban SUKRIN. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Dan tidak lama kemudian Saksi AJISWAR dan Terdakwa YOGI datang dengan menggunakan “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” lalu saksi FERDIKO mengajak Korban SUKRIN dan Saksi SURYANTO untuk masuk ke dalam “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” tersebut, dan dengan keadaan bingung Korban SUKRIN ikut masuk kedalam mobil bersama dengan Saksi FERDIKO dan Saksi SURYANTO, dan setelah Para Saksi dan Korban berada didalam mobil Terdakwa YOGI langsung keluar dari dalam mobil tersebut, dan terjadilah percakapan antara Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO Saksi SURIYANTO dengan Korban SUKRIN sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- Lalu Saksi AJISWAR menuangkan air ke dalam sebuah wadah dan memasukan “Batu Merah Delima Palsu” tersebut kedalam wadah yang berisi air, lalu setelahnya “Batu Merah Delima Palsu” mengeluarkan “Cahaya Berwarna Merah” kemudian “Batu Merah Delima Palsu” tersebut diambil kembali dari wadah berisi air dan memberikannya kepada saksi FERDIKO, sedangkan air didalam wadah tersebut diberikan kepada korban SUKRIN untuk korban SUKRIN minum sekaligus saksi FERDIKO meyakinkan Korban SUKRIN bahwa yang meminum air tersebut dapat terhindar dari penyakit, dan selanjutnya terjadilah percakapan : ----------------------- Kemudian saat Saksi AJISWAR berpura-pura akan menelpon istrinya, Saksi SURIYANTO langsung berkata kepada saksi korban SUKRIN yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------------- Dan dengan keadaan bingung Korban SUKRIN lalu menjawab : ---------------------------------------------------------------- • Kemudian Saksi AJISWAR menyuruh Saksi SURYANTO dan Saksi FERDIKO turun dari dalam mobil, dan lalu Korban SUKRIN ikut turun dari dalam mobil dan pergi ke BRI LINK yang berlokasi di jalur dua Pasar Liwa ditemani oleh Saksi FERDIKO menggunakan sepeda motor milik Korban SUKRIN, lalu setelah sampai di BRI LINK Pasar Liwa Korban SUKRIN langsung mengambil uang tunai miliknya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah berhasil Korban SUKRIN bersama Saksi FERDIKO menuju BRI LINK Terminal Pasar yang berlokasi Liwa di Jalan Seputaran Lintas Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, dan sesampainya dilokasi tersebut Korban SUKRIN langsung mengambil uang Tunai miliknya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan setelah terkumpulnya uang tersebut lalu Saksi AJISWAR, Saksi SURIYANTO serta Terdakwa YOGI datang menghampiri Korban SUKRIN dan Saksi FERDIKO dengan mengendarai “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC”, melihat hal tersebut Korban SUKRIN dan Saksi FERDIKO langsung masuk kedalam mobil tersebut, kemudian kembali terjadi percakapan antara Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dengan Korban SUKRIN yang bahwasanya saksi AJISWAR meminta seluruh uang milik Korban SUKRIN untuk menebus pembelian “Batu Merah Delima Palsu” sehingga Korban SUKRIN menyerahkan seluruh uang miliknya yang ia pegang yaitu Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), lalu saksi AJISWAR yang merasa uang pembayarannya kurang lalu meminta Korban SUKRIN menyerahkan Kartu ATM Mandiri milik Korban SUKRIN beserta Nomor PIN nya kepada Saksi AJISWAR dan hal tersebut dituruti oleh Korban SUKRIN, kemudian Saksi SURIYANTO langsung menyerahkan “Batu Merah Delima Palsu” kepada Korban SUKRIN sambil berkata : -- • Bahwa masih dihari yang sama sekira Pukul 10.00 WIB Korban SUKRIN turun dari mobil dengan membawa “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dan pergi menggunakan sepeda motornya, sedangkan Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI pergi meninggalkan Kabupaten Lampung Barat dan langsung menuju Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, tidak lama kemudian ditengah perjalanan Saksi AJISWAR meminta kartu ATM Mandiri milik Korban SUKRIN berserta PIN nya kepada Saksi SURYANTO, lalu setelah menerimanya Saksi AJISWAR turun dari mobil dan menuju mesin ATM mandiri kemudian mengambil uang milik korban SUKRIN dari rekeningnya sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan setelah itu mereka kembali melanjutkan perjalanan, lalu sekira Pukul 12.00 WIB saksi SALSA BILA BIN SUKRIN (selanjutnya disebut saksi SALSA) selaku anak saksi Korban SUKRIN yang melihat Korban SUKRIN dengan keadaan gelisah langsung bertanya kepada Korban SUKRIN “Bapak kenapa gelisah?” dan dijawab oleh Korban SUKRIN “Saya Lagi Nunggu Orang Soalnya Tadi Saya Ditawarin Batu Ini Dia Mau Ngasih Saya Duit 100 Juta”, yang mana hal tersebut dikatakan oleh saksi FERDIKO kepada Korban SUKRIN, kemudian saksi SALSA berkata “Gak Mungkin Pak, Bapak Bayar Berapa Batu Ini?” dan dijawab oleh Korban SUKRIN “Tadi Saya Ngasih 17 Juta Sama ATM Beserta Pinnya”, hingga akhirnya korban SUKRIN baru tersadar dirinya telah ditipu, dan selanjutnya sekira Pukul 16.00 WIB Saksi AJISWAR, bersama Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI sampai di Kota Bumi Kabupaten Lampung Barat dan berhenti di salah satu toko Handphone dilokasi tersebut, dengan menggunakan uang yang diperoleh dari Korban SUKRIN, lalu Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI membeli 4 (empat) buah “Handphone Merk Oppo A58”, dan dilakukan pembagian atas sisa uang yaitu sejumlah Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi AJISWAR, sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi FERDIKO, sebesar Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI mendapatkan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah supir, serta sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Terdakwa YOGI membayar uang sewa “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC”. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa Korban SUKRIN mengalami kerugian sebesar ± Rp.31.241.100,- (tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus rupiah) akibat perbuatan dari Saksi AJISWAR, bersama Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU ----- Bahwa ia Terdakwa YOGI PERMANA BIN YAN PERMANA bersama-sama dengan Saksi AJISWAR BIN YARLIS, Saksi FERDIKO ILHAM Bini ZANAR TANJUNG, Saksi SURIYANTO BIN KHAIRUDIN (Terdakwa Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada rentang waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di salah satu counter handphone di Kota Bumi Kab. Lampung Utara berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalamnya daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeriyang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------ • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 Saksi FERDIKO ILHAM Bini ZANAR TANJUNG (Selanjutnya disebut Saski FERDIKO), Saksi AJISWAR BIN YARLIS (Selanjutnya disebut Saski AJISWAR), Saksi SURIYANTO BIN KHAIRUDIN (Selanjutnya disebut Saksi SURIYANTO) dan Terdakwa YOGI PERMANA BIN YAN PERMANA (Selanjutnya disebut Terdakwa YOGI) saling berjanji akan bertemu di Bandara Kota Pekanbaru di Provinsi Riau pada tanggal 23 Januari 2024 dengan tujuan untuk melakukan perjalanan ke Lampung Barat sekaligus menjual “Batu Merah Delima Palsu” tanpa memilki khasiat apapun yang mana batu tersebut diperoleh Saksi FERDIKO dengan membeli dari Online Shop seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi FERDIKO, Saksi AJISWAR, Saksi SURYANTO saat itu bersepakat untuk menjual “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dengan menggunakan Tipu Muslihat dan Serangkaian Kebohongan hingga nantinya calon pembeli akan mengira “Batu Merah Delima Palsu” yang mereka jual tersebut adalah “Asli Bernilai Mahal Serta Memilki Khasiat”, serta disepakati juga peran dari masing-masing Para Saksi tersebut yaitu Saksi AJISWAR berpura-pura sebagai bos dari saksi FERDIKO, kemudian Saksi FERDIKO berpura-pura sebagai anak buah saksi AJISWAR, sedangkan saksi SURIYANTO berpura-pura sebagai pemilik dari “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dan berpura-pura tidak mengenal saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO serta Terdakwa YOGI, namun rencana mereka untuk melakukan Tipu Muslihat dan Serangkaian Kebohongan tersebut disepakati oleh mereka bertiga tanpa sepengetahuan dari Terdakwa YOGI. ---------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Saksi AJISWAR, bersama Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI berangkat dari Pekanbaru menuju Lampung Barat menggunakan “1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” milik saksi MUHAMMAD FADLI BIN ALIZARCAN (Selanjutnya disebut Saksi FADLI), hingga akhirnya Saksi AJISWAR, bersama Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI tiba di Lampung Barat pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 dan langsung menginap di Hotel Pesagi, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI bersama-sama naik “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” untuk keluar dari Hotel Pesagi dan menuju ke arah Pasar Liwa, kemudian ditengah perjalanan Para Saksi dan Terdakwa melihat saksi korban SUKRIN BIN MAT ZAINI (Selanjutnya disebut Korban SUKRIN) keluar dari Bank BSI Pasar Liwa, lalu melihat hal tersebut Saksi FERDIKO dan Saksi SURIYANTO langsung turun dari mobil dan menghampiri Korban SUKRIN, sedangkan Saksi AJISWAR dan Terdakwa YOGI menunggu didalam mobil, dan kemudian terjadilah percakapan sebagai berikut : ------------- Lalu saksi FERDIKO menghampiri Saksi SURIYANYO dan Korban SUKRIN dan berkata : ---------------------------------- Kemudian Saksi FERDIKO menelpon Saksi AJISWAR dengan berkata kepada Saksi AJISWAR : -------------------------- Saat Saksi FERDIKO menelpon, percakapan antara Saksi FERDIKO dengan Saksi AJISWAR tersebut sengaja diperdengarkan kepada Korban SUKRIN, lalu setelah selesai menelpon saksi FERDIKO lalu berkata kepada Saksi SURIYANTO dan korban SUKRIN. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Dan tidak lama kemudian Saksi AJISWAR dan Terdakwa YOGI datang dengan menggunakan “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” lalu saksi FERDIKO mengajak Korban SUKRIN dan Saksi SURYANTO untuk masuk ke dalam “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” tersebut, dan dengan keadaan bingung Korban SUKRIN ikut masuk kedalam mobil bersama dengan Saksi FERDIKO dan Saksi SURYANTO, dan setelah Para Saksi dan Korban berada didalam mobil Terdakwa YOGI langsung keluar dari dalam mobil tersebut, dan terjadilah percakapan antara Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO Saksi SURIYANTO dengan Korban SUKRIN sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- Lalu Saksi AJISWAR menuangkan air ke dalam sebuah wadah dan memasukan “Batu Merah Delima Palsu” tersebut kedalam wadah yang berisi air, lalu setelahnya “Batu Merah Delima Palsu” mengeluarkan “Cahaya Berwarna Merah” kemudian “Batu Merah Delima Palsu” tersebut diambil kembali dari wadah berisi air dan memberikannya kepada saksi FERDIKO, sedangkan air didalam wadah tersebut diberikan kepada korban SUKRIN untuk korban SUKRIN minum sekaligus saksi FERDIKO meyakinkan Korban SUKRIN bahwa yang meminum air tersebut dapat terhindar dari penyakit, dan selanjutnya terjadilah percakapan : ----------------------- Kemudian saat Saksi AJISWAR berpura-pura akan menelpon istrinya, Saksi SURIYANTO langsung berkata kepada saksi korban SUKRIN yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------------- Dan dengan keadaan bingung Korban SUKRIN lalu menjawab : ---------------------------------------------------------------- • Kemudian Saksi AJISWAR menyuruh Saksi SURYANTO dan Saksi FERDIKO turun dari dalam mobil, dan lalu Korban SUKRIN ikut turun dari dalam mobil dan pergi ke BRI LINK yang berlokasi di jalur dua Pasar Liwa ditemani oleh Saksi FERDIKO menggunakan sepeda motor milik Korban SUKRIN, lalu setelah sampai di BRI LINK Pasar Liwa Korban SUKRIN langsung mengambil uang tunai miliknya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah berhasil Korban SUKRIN bersama Saksi FERDIKO menuju BRI LINK lainnya yang berlokasi di Terminal Pasar Liwa, dan sesampainya dilokasi tersebut Korban SUKRIN langsung mengambil uang Tunai miliknya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan setelah terkumpulnya uang tersebut lalu Saksi AJISWAR, Saksi SURIYANTO serta Terdakwa YOGI datang menghampiri Korban SUKRIN dan Saksi FERDIKO dengan mengendarai “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC”, melihat hal tersebut Korban SUKRIN dan Saksi FERDIKO langsung masuk kedalam mobil tersebut, kemudian kembali terjadi percakapan antara Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dengan Korban SUKRIN yang bahwasanya saksi AJISWAR meminta seluruh uang milik Korban SUKRIN untuk menebus pembelian “Batu Merah Delima Palsu” sehingga Korban SUKRIN menyerahkan seluruh uang miliknya yang ia pegang yaitu Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), lalu saksi AJISWAR yang merasa uang pembayarannya kurang lalu meminta Korban SUKRIN menyerahkan Kartu ATM Mandiri milik Korban SUKRIN beserta Nomor PIN nya kepada Saksi AJISWAR dan hal tersebut dituruti oleh Korban SUKRIN, kemudian Saksi SURIYANTO langsung menyerahkan “Batu Merah Delima Palsu” kepada Korban SUKRIN sambil berkata : ----------------------------------------------------------------- • Bahwa masih dihari yang sama sekira Pukul 10.00 WIB Korban SUKRIN turun dari mobil dengan membawa “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dan pergi menggunakan sepeda motornya, sedangkan Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI pergi meninggalkan Kabupaten Lampung Barat dan langsung menuju Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, tidak lama kemudian ditengah perjalanan Saksi AJISWAR meminta kartu ATM Mandiri milik Korban SUKRIN berserta PIN nya kepada Saksi SURYANTO, lalu setelah menerimanya Saksi AJISWAR turun dari mobil dan menuju mesin ATM mandiri kemudian mengambil uang milik korban SUKRIN dari rekeningnya sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan setelah itu mereka kembali melanjutkan perjalanan, lalu sekira Pukul 12.00 WIB saksi SALSA BILA BIN SUKRIN (selanjutnya disebut saksi SALSA) selaku anak saksi Korban SUKRIN yang melihat Korban SUKRIN dengan keadaan gelisah langsung bertanya kepada Korban SUKRIN “Bapak kenapa gelisah?” dan dijawab oleh Korban SUKRIN “Saya Lagi Nunggu Orang Soalnya Tadi Saya Ditawarin Batu Ini Dia Mau Ngasih Saya Duit 100 Juta” kemudian saksi SALSA berkata “Gak Mungkin Pak, Bapak Bayar Berapa Batu Ini?” dan dijawab oleh Korban SUKRIN “Tadi Saya Ngasih 17 Juta Sama ATM Beserta Pinnya”, hingga akhirnya korban SUKRIN baru tersadar dirinya telah ditipu, dan selanjutnya sekira Pukul 16.00 WIB Saksi AJISWAR, bersama Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI sampai di Kota Bumi Kabupaten Lampung Barat dan berhenti di salah satu toko Handphone dilokasi tersebut, dengan menggunakan uang yang diperoleh dari Korban SUKRIN, lalu Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI membeli 4 (empat) buah “Handphone Merk Oppo A58”, dan dilakukan pembagian atas sisa uang yaitu sejumlah Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi AJISWAR, sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi FERDIKO, sebesar Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI mendapatkan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah supir, serta sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Terdakwa YOGI membayar uang sewa “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC”, dan saat menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa YOGI, Saksi FERDIKO menceritakan seluruh kronologis kejadian ”tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” serta tata caranya yang dilakukan oleh Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO kepada Korban SUKRIN, namun setelah Terdakwa YOGI mengetahui bahwa asal usul Uang dan “Handphone Merk Oppo A58” yang diberikan kepada dirinya tersebut yaitu berasal dari kejahatan ”tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, akan tetapi Terdakwa YOGI masih menerima Uang dan Hanphone tersebut tanpa ada merasa keberatan. ------------------------------------------ ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana------------------- ATAU ----- Bahwa ia Terdakwa YOGI PERMANA BIN YAN PERMANA bersama-sama dengan Saksi AJISWAR BIN YARLIS, Saksi FERDIKO ILHAM Bini ZANAR TANJUNG, Saksi SURIYANTO BIN KHAIRUDIN (Terdakwa Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada rentang waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di salah satu counter handphone di Kota Bumi Kab. Lampung Utara berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalamnya daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeriyang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------ • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 Saksi FERDIKO ILHAM Bini ZANAR TANJUNG (Selanjutnya disebut Saski FERDIKO), Saksi AJISWAR BIN YARLIS (Selanjutnya disebut Saski AJISWAR), Saksi SURIYANTO BIN KHAIRUDIN (Selanjutnya disebut Saksi SURIYANTO) dan Terdakwa YOGI PERMANA BIN YAN PERMANA (Selanjutnya disebut Terdakwa YOGI) saling berjanji akan bertemu di Bandara Kota Pekanbaru di Provinsi Riau pada tanggal 23 Januari 2024 dengan tujuan untuk melakukan perjalanan ke Lampung Barat sekaligus menjual “Batu Merah Delima Palsu” tanpa memilki khasiat apapun yang mana batu tersebut diperoleh Saksi FERDIKO dengan membeli dari Online Shop seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi FERDIKO, Saksi AJISWAR, Saksi SURYANTO saat itu bersepakat untuk menjual “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dengan menggunakan Tipu Muslihat dan Serangkaian Kebohongan hingga nantinya calon pembeli akan mengira “Batu Merah Delima Palsu” yang mereka jual tersebut adalah “Asli Bernilai Mahal Serta Memilki Khasiat”, serta disepakati juga peran dari masing-masing Para Saksi tersebut yaitu Saksi AJISWAR berpura-pura sebagai bos dari saksi FERDIKO, kemudian Saksi FERDIKO berpura-pura sebagai anak buah saksi AJISWAR, sedangkan saksi SURIYANTO berpura-pura sebagai pemilik dari “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dan berpura-pura tidak mengenal saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO serta Terdakwa YOGI, namun rencana mereka untuk melakukan Tipu Muslihat dan Serangkaian Kebohongan tersebut disepakati oleh mereka bertiga tanpa sepengetahuan dari Terdakwa YOGI. ---------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Saksi AJISWAR, bersama Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI berangkat dari Pekanbaru menuju Lampung Barat menggunakan “1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” milik saksi MUHAMMAD FADLI BIN ALIZARCAN (Selanjutnya disebut Saksi FADLI), hingga akhirnya Saksi AJISWAR, bersama Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI tiba di Lampung Barat pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 dan langsung menginap di Hotel Pesagi, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI bersama-sama naik “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” untuk keluar dari Hotel Pesagi dan menuju ke arah Pasar Liwa, kemudian ditengah perjalanan Para Saksi dan Terdakwa melihat saksi korban SUKRIN BIN MAT ZAINI (Selanjutnya disebut Korban SUKRIN) keluar dari Bank BSI Pasar Liwa, lalu melihat hal tersebut Saksi FERDIKO dan Saksi SURIYANTO langsung turun dari mobil dan menghampiri Korban SUKRIN, sedangkan Saksi AJISWAR dan Terdakwa YOGI menunggu didalam mobil, dan kemudian terjadilah percakapan sebagai berikut : ------------- Lalu saksi FERDIKO menghampiri Saksi SURIYANYO dan Korban SUKRIN dan berkata : ---------------------------------- Kemudian Saksi FERDIKO menelpon Saksi AJISWAR dengan berkata kepada Saksi AJISWAR : -------------------------- Saat Saksi FERDIKO menelpon, percakapan antara Saksi FERDIKO dengan Saksi AJISWAR tersebut sengaja diperdengarkan kepada Korban SUKRIN, lalu setelah selesai menelpon saksi FERDIKO lalu berkata kepada Saksi SURIYANTO dan korban SUKRIN. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Dan tidak lama kemudian Saksi AJISWAR dan Terdakwa YOGI datang dengan menggunakan “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” lalu saksi FERDIKO mengajak Korban SUKRIN dan Saksi SURYANTO untuk masuk ke dalam “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” tersebut, dan dengan keadaan bingung Korban SUKRIN ikut masuk kedalam mobil bersama dengan Saksi FERDIKO dan Saksi SURYANTO, dan setelah Para Saksi dan Korban berada didalam mobil Terdakwa YOGI langsung keluar dari dalam mobil tersebut, dan terjadilah percakapan antara Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO Saksi SURIYANTO dengan Korban SUKRIN sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- Lalu Saksi AJISWAR menuangkan air ke dalam sebuah wadah dan memasukan “Batu Merah Delima Palsu” tersebut kedalam wadah yang berisi air, lalu setelahnya “Batu Merah Delima Palsu” mengeluarkan “Cahaya Berwarna Merah” kemudian “Batu Merah Delima Palsu” tersebut diambil kembali dari wadah berisi air dan memberikannya kepada saksi FERDIKO, sedangkan air didalam wadah tersebut diberikan kepada korban SUKRIN untuk korban SUKRIN minum sekaligus saksi FERDIKO meyakinkan Korban SUKRIN bahwa yang meminum air tersebut dapat terhindar dari penyakit, dan selanjutnya terjadilah percakapan : ----------------------- Kemudian saat Saksi AJISWAR berpura-pura akan menelpon istrinya, Saksi SURIYANTO langsung berkata kepada saksi korban SUKRIN yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------------- Dan dengan keadaan bingung Korban SUKRIN lalu menjawab : ---------------------------------------------------------------- • Kemudian Saksi AJISWAR menyuruh Saksi SURYANTO dan Saksi FERDIKO turun dari dalam mobil, dan lalu Korban SUKRIN ikut turun dari dalam mobil dan pergi ke BRI LINK yang berlokasi di jalur dua Pasar Liwa ditemani oleh Saksi FERDIKO menggunakan sepeda motor milik Korban SUKRIN, lalu setelah sampai di BRI LINK Pasar Liwa Korban SUKRIN langsung mengambil uang tunai miliknya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah berhasil Korban SUKRIN bersama Saksi FERDIKO menuju BRI LINK lainnya yang berlokasi di Terminal Pasar Liwa, dan sesampainya dilokasi tersebut Korban SUKRIN langsung mengambil uang Tunai miliknya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan setelah terkumpulnya uang tersebut lalu Saksi AJISWAR, Saksi SURIYANTO serta Terdakwa YOGI datang menghampiri Korban SUKRIN dan Saksi FERDIKO dengan mengendarai “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC”, melihat hal tersebut Korban SUKRIN dan Saksi FERDIKO langsung masuk kedalam mobil tersebut, kemudian kembali terjadi percakapan antara Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dengan Korban SUKRIN yang bahwasanya saksi AJISWAR meminta seluruh uang milik Korban SUKRIN untuk menebus pembelian “Batu Merah Delima Palsu” sehingga Korban SUKRIN menyerahkan seluruh uang miliknya yang ia pegang yaitu Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), lalu saksi AJISWAR yang merasa uang pembayarannya kurang lalu meminta Korban SUKRIN menyerahkan Kartu ATM Mandiri milik Korban SUKRIN beserta Nomor PIN nya kepada Saksi AJISWAR dan hal tersebut dituruti oleh Korban SUKRIN, kemudian Saksi SURIYANTO langsung menyerahkan “Batu Merah Delima Palsu” kepada Korban SUKRIN sambil berkata : ----------------------------------------------------------------- • Bahwa masih dihari yang sama sekira Pukul 10.00 WIB Korban SUKRIN turun dari mobil dengan membawa “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dan pergi menggunakan sepeda motornya, sedangkan Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI pergi meninggalkan Kabupaten Lampung Barat dan langsung menuju Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, tidak lama kemudian ditengah perjalanan Saksi AJISWAR meminta kartu ATM Mandiri milik Korban SUKRIN berserta PIN nya kepada Saksi SURYANTO, lalu setelah menerimanya Saksi AJISWAR turun dari mobil dan menuju mesin ATM mandiri kemudian mengambil uang milik korban SUKRIN dari rekeningnya sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan setelah itu mereka kembali melanjutkan perjalanan, lalu sekira Pukul 12.00 WIB saksi SALSA BILA BIN SUKRIN (selanjutnya disebut saksi SALSA) selaku anak saksi Korban SUKRIN yang melihat Korban SUKRIN dengan keadaan gelisah langsung bertanya kepada Korban SUKRIN “Bapak kenapa gelisah?” dan dijawab oleh Korban SUKRIN “Saya Lagi Nunggu Orang Soalnya Tadi Saya Ditawarin Batu Ini Dia Mau Ngasih Saya Duit 100 Juta” kemudian saksi SALSA berkata “Gak Mungkin Pak, Bapak Bayar Berapa Batu Ini?” dan dijawab oleh Korban SUKRIN “Tadi Saya Ngasih 17 Juta Sama ATM Beserta Pinnya”, hingga akhirnya korban SUKRIN baru tersadar dirinya telah ditipu, dan selanjutnya sekira Pukul 16.00 WIB Saksi AJISWAR, bersama Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI sampai di Kota Bumi Kabupaten Lampung Barat dan berhenti di salah satu toko Handphone dilokasi tersebut, dengan menggunakan uang yang diperoleh dari Korban SUKRIN, lalu Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI membeli 4 (empat) buah “Handphone Merk Oppo A58”, dan dilakukan pembagian atas sisa uang yaitu sejumlah Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi AJISWAR, sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi FERDIKO, sebesar Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SURIYANTO dan Terdakwa YOGI mendapatkan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah supir, serta sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Terdakwa YOGI membayar uang sewa “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC”, dan saat menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa YOGI, Saksi FERDIKO menceritakan seluruh kronologis kejadian ”tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” serta tata caranya yang dilakukan oleh Saksi AJISWAR, Saksi FERDIKO, Saksi SURIYANTO kepada Korban SUKRIN, namun setelah Terdakwa YOGI mengetahui bahwa asal usul Uang dan “Handphone Merk Oppo A58” yang diberikan kepada dirinya tersebut yaitu berasal dari kejahatan ”tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, akan tetapi Terdakwa YOGI masih menerima Uang dan Hanphone tersebut tanpa ada merasa keberatan. ------------------------------------------ ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHPidana -----------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |