Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah antara Ondri Ones dan Riana, Sertifikat Hak Milik No. 01280, surat ukur nomor 177/Sc/2012 tertanggal 30 Juli 2012 dan luas 216m2 yang terletak di Pekon Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 216 m2 dengan sertifikat Hak Milik No. No. 01280, surat ukur nomor 177/Sc/2012 tertanggal 30 Juli 2012 atas nama Ondri Ones yang terletak di Pekon Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 01280 yang semula atas nama Ondri Ones menjadi Riana;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 01280 dengan surat ukur nomor 177/Sc/2012 tertanggal 30 Juli 2012 atas nama Pemegang Hak yang semula Ondri Ones menjadi Riana;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |