Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Liw JIHAN SALWA FAHIRA, SH RIO GUSTI RANDA Bin HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 358/L.8.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHAN SALWA FAHIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO GUSTI RANDA Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa RIO GUSTI RANDA Bin HERMAN pada hari Jumat tanggal 09 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Masjid Al-Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa RIO GUSTI RANDA Bin HERMAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR type 150 dengan nopol : B 3999 UPB noka : MH1KC9119HK150534 Nosin : KC91E1145557 warna hitam merah di halaman Masjid Al- Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat kemudian Terdakwa langsung membuka jok motor tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning, dan 1 (satu) buah besi berukuran ± 25 cm berbentuk linggis ujung tajam memipih. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju kotak amal yang berada di teras samping Masjid Al-manshur tersebut dengan melihat sekeliling untuk memastikan bahwa Masjid dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa merusak serta memaksa gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning, dan 1 (satu) buah besi berukuran ± 25 cm berbentuk linggis ujung tajam memipih hingga gembok tersebut rusak. Kemudian Terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke kotak amal lainnya yang berada di dalam Masjid Al-Manshur tersebut dengan mencongkel pada lubang kunci penutup kotak amal tersebut meggunakan 1 (buah) obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning milik Terdakwa. Setelah berhasil membuka kotak amal, Terdakwa langsung mengambil uang yang ada di kotak amal tersebut dan pergi menuju parkiran Motor Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.20 WIB Terdakwa datang kembali ke Masjid Al-Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dengan memarkirkan motor Terdakwa di dekat kotak amal teras samping Masjid tersebut. Kemudian Terdakwa merusak gembok pada kotak amal tersebut dan mencongkel kunci penutupnya sehingga terbuka lalu Terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut. Setelah berhasil mengambil uang didalam kotak amal, Terdakwa pergi menuju ke arah Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Setelah itu, sekira pukul 07.00 WIB saat Saksi ARIAN NATA YOGA Bin SAMSUL FAHRI (Selanjutnya disebut Saksi Arian Nata) akan membersihkan Masjid Al-Mansyur yang bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat Saksi Arian Nata melihat kotak amal di masjid tersebut telah rusak dibobol lalu Saksi Arian Nata memberitahukan marbot serta pengurus lainnya yang kemudian Saksi ROBENSON EFENDI Bin (alm) BARUSLAN melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Saksi ARIS SUHENDI Bin MUJIONO dan Saksi SACHES ROARY Bin SAROSA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balik Bukit untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RASID FATONI Bin SUMADI selaku pengurus Masjid Al Manshur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak dikehendaki Saksi RASID FATONI Bin SUMADI untuk mengambil uang kurang lebih sebeasar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak amal Masjid Al Manshur.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

----Bahwa ia Terdakwa RIO GUSTI RANDA Bin HERMAN pada hari Jumat tanggal 09 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Masjid Al-Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa RIO GUSTI RANDA Bin HERMAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR type 150 dengan nopol : B 3999 UPB noka : MH1KC9119HK150534 Nosin : KC91E1145557 warna hitam merah di halaman Masjid Al- Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat kemudian Terdakwa langsung membuka jok motor tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning, dan 1 (satu) buah besi berukuran ± 25 cm berbentuk linggis ujung tajam memipih. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju kotak amal yang berada di teras samping Masjid Al-manshur tersebut dengan melihat sekeliling untuk memastikan bahwa Masjid dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa merusak serta memaksa gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning, dan 1 (satu) buah besi berukuran ± 25 cm berbentuk linggis ujung tajam memipih hingga gembok tersebut rusak. Kemudian Terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke kotak amal lainnya yang berada di dalam Masjid Al-Manshur tersebut dengan mencongkel pada lubang kunci penutup kotak amal tersebut meggunakan 1 (buah) obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning milik Terdakwa. Setelah berhasil membuka kotak amal, Terdakwa langsung mengambil uang yang ada di kotak amal tersebut dan pergi menuju parkiran Motor Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.20 WIB Terdakwa datang kembali ke Masjid Al-Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dengan memarkirkan motor Terdakwa di dekat kotak amal teras samping Masjid tersebut. Kemudian Terdakwa merusak gembok pada kotak amal tersebut dan mencongkel kunci penutupnya sehingga terbuka lalu Terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut. Setelah berhasil mengambil uang didalam kotak amal, Terdakwa pergi menuju ke arah Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Setelah itu, sekira pukul 07.00 WIB saat Saksi ARIAN NATA YOGA Bin SAMSUL FAHRI (Selanjutnya disebut Saksi Arian Nata) akan membersihkan Masjid Al-Mansyur yang bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat Saksi Arian Nata melihat kotak amal di masjid tersebut telah rusak dibobol lalu Saksi Arian Nata memberitahukan marbot serta pengurus lainnya yang kemudian Saksi ROBENSON EFENDI Bin (alm) BARUSLAN melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Saksi ARIS SUHENDI Bin MUJIONO dan Saksi SACHES ROARY Bin SAROSA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balik Bukit untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RASID FATONI Bin SUMADI selaku pengurus Masjid Al Manshur mengalami kerugian kurang lebih sebeasar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak dikehendaki Saksi RASID FATONI Bin SUMADI untuk mengambil uang kurang lebih sebeasar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak amal Masjid Al Manshur.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

   -------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA

Primair

----Bahwa ia Terdakwa RIO GUSTI RANDA Bin HERMAN pada kejadian pertama hari Selasa tanggal 06 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Masjid Al Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, pada kejadian kedua hari Jumat tanggal 09 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 00.20 WIB bertempat di Masjid Al Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, pada kejadian ketiga hari Jumat tanggal 09 bulan Februari tahun 2024 dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Huda yang beralamat di Pekon Hanakau Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa RIO GUSTI RANDA Bin HERMAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR type 150 dengan nopol : B 3999 UPB noka : MH1KC9119HK150534 Nosin : KC91E1145557 warna hitam merah di halaman Masjid Al- Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat kemudian Terdakwa langsung membuka jok motor tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning, dan 1 (satu) buah besi berukuran ± 25 cm berbentuk linggis ujung tajam memipih. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju kotak amal yang berada di teras samping Masjid Al-manshur tersebut dengan melihat sekeliling untuk memastikan bahwa Masjid dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa merusak serta memaksa gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning, dan 1 (satu) buah besi berukuran ± 25 cm berbentuk linggis ujung tajam memipih hingga gembok tersebut rusak. Kemudian Terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke kotak amal lainnya yang berada di dalam Masjid Al-Manshur tersebut dengan mencongkel pada lubang kunci penutup kotak amal tersebut meggunakan 1 (buah) obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning milik Terdakwa. Setelah berhasil membuka kotak amal, Terdakwa langsung mengambil uang yang ada di kotak amal tersebut dan pergi menuju parkiran Motor Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.20 WIB Terdakwa datang kembali ke Masjid Al-Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dengan memarkirkan motor Terdakwa di dekat kotak amal teras samping Masjid tersebut. Kemudian Terdakwa merusak gembok pada kotak amal tersebut dan mencongkel kunci penutupnya sehingga terbuka lalu Terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut. Setelah berhasil mengambil uang didalam kotak amal, Terdakwa pergi menuju ke arah Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Kemudian Terdakwa berhenti di Masjid Nurul Huda yang beralamat di Pekon Hanakau Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat lalu Terdakwa masuk ke dalam masjid tersebut dan melakukan pengrusakan terhadap kotak amal yang ada di masjid tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah besi berukuran ± 25 cm berbentuk linggis ujung tajam memipih dan 1 (satu) buah obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning sehingga kotak amal tersebut terbuka dan Terdakwa langsung mengambil uang yang ada di kotak amal tersebut. Setelah berhasil mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan Masjid Nurul Huda tersebut.
  • Setelah itu, sekira pukul 07.00 WIB saat Saksi ARIAN NATA YOGA Bin SAMSUL FAHRI (Selanjutnya disebut Saksi Arian Nata) akan membersihkan Masjid Al-Manshur yang bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat Saksi Arian Nata melihat kotak amal di masjid tersebut telah rusak dibobol lalu Saksi Arian Nata memberitahukan marbot serta pengurus lainnya yang kemudian Saksi ROBENSON EFENDI Bin (alm) BARUSLAN melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Saksi ARIS SUHENDI Bin MUJIONO dan Saksi SACHES ROARY Bin SAROSA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balik Bukit untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RASID FATONI Bin SUMADI selaku pengurus Masjid Al Manshur mengalami kerugian kurang lebih sebeasar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi HERAWAN HAMID Bin SAMSIR HAMID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 780.000,- (Tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak dikehendaki Saksi RASID FATONI Bin SUMADI untuk mengambil uang kurang lebih sebeasar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak amal Masjid Al Manshur dan kurang lebih sebesar Rp. 780.000,- (Tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak amal Masjid Nurul Huda.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------

 

Subsidair

---Bahwa ia Terdakwa RIO GUSTI RANDA Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 06 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Masjid Al-Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa RIO GUSTI RANDA Bin HERMAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR type 150 dengan nopol : B 3999 UPB noka : MH1KC9119HK150534 Nosin : KC91E1145557 warna hitam merah di halaman Masjid Al- Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat kemudian Terdakwa langsung membuka jok motor tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning, dan 1 (satu) buah besi berukuran ± 25 cm berbentuk linggis ujung tajam memipih. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju kotak amal yang berada di teras samping Masjid Al-manshur tersebut dengan melihat sekeliling untuk memastikan bahwa Masjid dalam keadaan sepi. Lalu Terdakwa merusak serta memaksa gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning, dan 1 (satu) buah besi berukuran ± 25 cm berbentuk linggis ujung tajam memipih hingga gembok tersebut rusak. Kemudian Terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke kotak amal lainnya yang berada di dalam Masjid Al-Manshur tersebut dengan mencongkel pada lubang kunci penutup kotak amal tersebut meggunakan 1 (buah) obeng berukuran ± 20 cm berwarna kuning milik Terdakwa. Setelah berhasil membuka kotak amal, Terdakwa langsung mengambil uang yang ada di kotak amal tersebut dan pergi menuju parkiran Motor Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.20 WIB Terdakwa datang kembali ke Masjid Al-Manshur yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dengan memarkirkan motor Terdakwa di dekat kotak amal teras samping Masjid tersebut. Kemudian Terdakwa merusak gembok pada kotak amal tersebut dan mencongkel kunci penutupnya sehingga terbuka lalu Terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut. Setelah berhasil mengambil uang didalam kotak amal, Terdakwa pergi menuju ke arah Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Setelah itu, sekira pukul 07.00 WIB saat Saksi ARIAN NATA YOGA Bin SAMSUL FAHRI (Selanjutnya disebut Saksi Arian Nata) akan membersihkan Masjid Al-Mansyur yang bertempat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat Saksi Arian Nata melihat kotak amal di masjid tersebut telah rusak dibobol lalu Saksi Arian Nata memberitahukan marbot serta pengurus lainnya yang kemudian Saksi ROBENSON EFENDI Bin (alm) BARUSLAN melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Saksi ARIS SUHENDI Bin MUJIONO dan Saksi SACHES ROARY Bin SAROSA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balik Bukit untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RASID FATONI Bin SUMADI selaku pengurus Masjid Al Manshur mengalami kerugian kurang lebih sebeasar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak dikehendaki Saksi RASID FATONI Bin SUMADI untuk mengambil uang kurang lebih sebeasar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak amal Masjid Al Manshur.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya