Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Liw Dwi Purnama Wati, S.H, M.H LIA RISKA Binti (Alm) JAUHARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-240/L.8.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Purnama Wati, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIA RISKA Binti (Alm) JAUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
----- Bahwa ia Terdakwa LIA RISKA BINTI (ALM) JAUHARI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat jembatan Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 04.30 WIB Saksi AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN datang ke kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Gang Pancasona Desa Tanjung Tebat Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara Prov. Lampung dan Saksi AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN langsung tidur, lalu sekira Pukul 07.00 WIB Saksi AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN terbangun dan berkata “tolong anterin barang (sabu) 2 (dua) paket ke Sumber nemuin Pak Untung sama Aswandi yang kamu anter kemaren” dan terdakwa jawab“ iya nanti saya anterin”. Sekira Pukul 08.00 WIB terdakwa berkata “mana yah barangnya? “ kemudian Saksi AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok dan berkata “ini untuk Sdr. ASWANDI uangnya kontan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), ini  1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok, punya pak UNTUNG uang nya nanti di transfer”. Kemudian terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Merk SIGNYAL milik terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi menjemput Saksi ANITA Binti (Alm) HAMTAR menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk/Type Honda/D1B02N26L2 A/T warna hitam Nomor Rangka MH1JFZ136KK183535, Nomor Mesin : JZF1E3183521, dengan Nomor Polisi F 3450 FEF dan tiba Pukul 08.15 WIB dirumah Saksi ANITA BINTI (Alm) HAMTAR dan berkata “ayo bu ikut saya nanti kita beli bakso” Saksi ANITA Binti (Alm) HAMTAR jawab “Dimana buk?” terdakwa jawab “biasa ke Sumber”. kemudian saya dan Sdri. ANITA Binti (Alm) HAMTAR berangkat menuju Sumber Jaya.
-    Bahwa kemudian sesampainya di Jalan Lintas Way Petai Kecamatan Sumber Jaya sekira Pukul 09.13 WIB saksi ANITA Binti (Alm) HAMTAR pergi ke bawah rumah untuk menunggu terdakwa dan terdakwa menghubungi Sdr. ASWANDI (DPO) dan berkata “Dimana kak, saya udah sampe Sumber” Sdr. ASWANDI (DPO) jawab” ya tunggu aja disitu” lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan didalam rokok Merk SIGNYAL milik terdakwa yang terdakwa letakkan di dalam dasboard motor. Sekira pukul 09.27 WIB Sdr. ASWANDI (DPO) datang menemui terdakwa dan terdakwa berkata “ambil dibagasi motor” Sdr. ASWANDI (DPO) jawab “ iya” kemudian Sdr. ASWANDI (DPO) pergi dengan menaruh uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dasboard motor milik terdakwa kemudian terdakwa memanggil saksi ANITA Binti (Alm) HAMTAR dan berkata ”ayo bu kita ke atas sebentar”. Sesampainya terdakwa di jembatan Pekon Simpang Sari Kec. Sumber Jaya  Sdr. UNTUNG (DPO) menghubungi terdakwa dan berkata “udah Dimana?” terdakwa jawab “udah di jembatan” Sdr. UNTUNG (DPO) jawab ”yaudah masuk aja terus lewatin pos saya nunggu di Pondok” lalu 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa keluarkan dari kotak rokok dan terdakwa masukkan ke dalam kantong celana belakang sebelah kiri tanpa sepengetahuan saksi ANITA Binti (Alm) HAMTAR. -----------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa selanjutnya sekira Pukul 09.45 WIB sesampainya di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat terdakwa menghentikan sepeda motor dan terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat dan terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut di tanah di dekat kaki terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu ditemukan di tanah, uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) Lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang sedang terdakwa pakai, 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek/Type HONDA / D1B02N26L2 A/T warna hitam Nomor Rangka : MH1JFZ136KK183535, Nomor Mesin : JZF1E3183521, dengan Nomor Polisi F 3450 FEF yang terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX tipe X680 warna biru dengan casing berwarna hitam dengan Simcard Telkomsel 081369381115 XL 081990634642 dan IMEI 1: 355847114179042 IMEI 2: 3558471141790059 ditemukan di dalam dashboard sepeda motor terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa Kepolres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------

-    Bahwa Terdakwa Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 003/10798.00/XI/2024 tanggal 17 Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,68 gram (nol koma enam delapan) gram dikurangi berat plastik kosong 0,48 gram (nol koma empat delapan) gram dan didapat berat bersih 0,2 gram (nol koma dua) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram (nol koma dua) gram yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0020 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).---------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

Atau
Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa LIA RISKA BINTI (ALM) JAUHARI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat jembatan Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 04.30 WIB Saksi AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN datang ke kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Gang Pancasona Desa Tanjung Tebat Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara Prov. Lampung dan Saksi AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN langsung tidur, lalu sekira Pukul 07.00 WIB Saksi AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN terbangun dan berkata “tolong anterin barang (sabu) 2 (dua) paket ke Sumber nemuin Pak Untung sama Aswandi yang kamu anter kemaren” dan terdakwa jawab“ iya nanti saya anterin”. Sekira Pukul 08.00 WIB terdakwa berkata “mana yah barangnya? “ kemudian Saksi AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok dan berkata “ini untuk Sdr. ASWANDI uangnya kontan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), ini  1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok, punya pak UNTUNG uang nya nanti di transfer”. Kemudian terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Merk SIGNYAL milik terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi menjemput Saksi ANITA Binti (Alm) HAMTAR menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk/Type Honda/D1B02N26L2 A/T warna hitam Nomor Rangka MH1JFZ136KK183535, Nomor Mesin : JZF1E3183521, dengan Nomor Polisi F 3450 FEF dan tiba Pukul 08.15 WIB dirumah Saksi ANITA BINTI (Alm) HAMTAR dan berkata “ayo bu ikut saya nanti kita beli bakso” Saksi ANITA Binti (Alm) HAMTAR jawab “Dimana buk?” terdakwa jawab “biasa ke Sumber”. kemudian saya dan Sdri. ANITA Binti (Alm) HAMTAR berangkat menuju Sumber Jaya.
-    Bahwa kemudian sesampainya di Jalan Lintas Way Petai Kecamatan Sumber Jaya sekira Pukul 09.13 WIB saksi ANITA Binti (Alm) HAMTAR pergi ke bawah rumah untuk menunggu terdakwa dan terdakwa menghubungi Sdr. ASWANDI (DPO) dan berkata “Dimana kak, saya udah sampe Sumber” Sdr. ASWANDI (DPO) jawab” ya tunggu aja disitu” lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa simpan didalam rokok Merk SIGNYAL milik terdakwa yang terdakwa letakkan di dalam dasboard motor. Sekira pukul 09.27 WIB Sdr. ASWANDI (DPO) datang menemui terdakwa dan terdakwa berkata “ambil dibagasi motor” Sdr. ASWANDI (DPO) jawab “ iya” kemudian Sdr. ASWANDI (DPO) pergi dengan menaruh uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dasboard motor milik terdakwa kemudian terdakwa memanggil saksi ANITA Binti (Alm) HAMTAR dan berkata ”ayo bu kita ke atas sebentar”. Sesampainya terdakwa di jembatan Pekon Simpang Sari Kec. Sumber Jaya  Sdr. UNTUNG (DPO) menghubungi terdakwa dan berkata “udah Dimana?” terdakwa jawab “udah di jembatan” Sdr. UNTUNG (DPO) jawab ”yaudah masuk aja terus lewatin pos saya nunggu di Pondok” lalu 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa keluarkan dari kotak rokok dan terdakwa masukkan ke dalam kantong celana belakang sebelah kiri tanpa sepengetahuan saksi ANITA Binti (Alm) HAMTAR. -----------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa selanjutnya sekira Pukul 09.45 WIB sesampainya di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat terdakwa menghentikan sepeda motor dan terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat dan terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut di tanah di dekat kaki terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu ditemukan di tanah, uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) Lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang sedang terdakwa pakai, 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek/Type HONDA / D1B02N26L2 A/T warna hitam Nomor Rangka : MH1JFZ136KK183535, Nomor Mesin : JZF1E3183521, dengan Nomor Polisi F 3450 FEF yang terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX tipe X680 warna biru dengan casing berwarna hitam dengan Simcard Telkomsel 081369381115 XL 081990634642 dan IMEI 1: 355847114179042 IMEI 2: 3558471141790059 ditemukan di dalam dashboard sepeda motor terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa Kepolres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------

-    Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------

-    Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 003/10798.00/XI/2024 tanggal 17 Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,68 gram (nol koma enam delapan) gram dikurangi berat plastik kosong 0,48 gram (nol koma empat delapan) gram dan didapat berat bersih 0,2 gram (nol koma dua) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram (nol koma dua) gram yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0020 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).---------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya