Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Liw Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H. CICI MISMA BINTI EFRIMA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-229/L.8.14.8/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CICI MISMA BINTI EFRIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa CICI MISMA BINTI EFRIMA selaku Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor Urut 6 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 197 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sumber Sari, Pekon Sumberejo, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa ia Terdakwa merupakan seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dapil 3 (Kec. Bengkunat dan Kec. Ngaras) yang berasal dari Partai Nasdem dengan Nomor Urut 6 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 197 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, Saksi DEDE SAPUTRA BIN SARIPUDIN selaku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS 05 Pekon Sumberejo Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, mendapatkan informasi dari Saksi NURHASAN terkait dengan akan diadakannya pertemuan antara Terdakwa dengan masyarakat Pekon Sumberejo pada sekitar Pukul 13.00 WIB dilakukan dirumah Saksi AMIR yang beralamat di Dusun Sumber Sari, Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, selanjutnya Saksi DEDE SAPUTRA BIN SARIPUDIN menyampaikan informasi yang diperoleh tersebut kepada Saksi HARYONO SUYONO BIN SARDI selaku Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pekon Sumberejo, Kecamatan Bengkunat, Selain itu Saksi M. MIRHASAN BIN M. MAZRAN selaku Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bangkunat juga mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengumpulan warga dan pembagian uang yang dilakukan oleh Terdakwa di sebuah rumah milik Saksi AMIR yang beralamat di Dusun Sumber Sari, Pekon Sumber Rejo. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi M. MIRHASAN BIN M. MAZRAN langsung menghubungi Saksi HARYONO SUYONO BIN SARDI untuk menelusuri kebenaran tentang informasi tersebut. Setelah itu Saksi HARYONO SUYONO BIN SARDI dan Saksi DEDE SAPUTRA BIN SARIPUDIN memastikan kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah Saksi AMIR yang akan dijadikan tempat pertemuan antara Terdakwa dengan masyarakat.
  • Bahwa ajakan kepada masyarakat untuk melakukan pertemuan di rumah Saksi AMIR dilakukan oleh Saksi SITI MARWIYAH atas perintah Terdakwa yang mana Saksi SITI MARWIYAH merupakan anak dari Saksi AMRI, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa datang ke sebuah rumah milik Saksi AMIR yang beralamat di Dusun Sumber Sari, Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dengan menggunakan mobil panther warna hijau dan melakukan pertemuan dengan masyarakat yang dihadiri oleh sekitar 20 orang warga dimana salah satu warga bernama Saksi PAHRUDIN yang merupakan warga yang beralamat di Pekon Tanjung Rejo, Kec. Bengkunat, Kab. Pesisir Barat.
  • Bahwa dalam petemuan tersebut Terdakwa CICI MISMA memperkenalkan diri kepada peserta yang hadir bahwa terdakwa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dareah pemilihan 03 yang meliputi Kecamatan Ngaras dan Kecamatan Bangkunat dari partai Nasdem dengan nomor urut 6 dalam kegiatan perkumpulan tersebut kemudian terdakwa berkata kepada masyarakat “INI MASA TENANG PAK BUK JANGAN BANYAK TEMBUSAN INI ADA REJEKI DIKIT DARI YANG MAHA KUASA SAYA BUKANNYA NYOGOK ATAU BELI SUARA INI ISINYA GAK BANYAK MUDAH-MUDAHAN MANFAAT SAYA MINTA DUKUNGANNYA SAMA PILIHANNYA JANGAN SAMPE SELINGKUH KALO DI SELINGKUHI ITU SAKIT JANGAN LUPA BANTU SAYA, DARI PARTAI NASDEM NOMOR URUT 06’’ sambil membawa kertas di dalam map yang kemudian Terdakwa memanggil nama-nama masyarakat yang hadir satu per satu dan Terdakwa memberikan amplop yang berisikan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu) dengan ditempelkan contoh surat suara yang memuat informasi terkait pencalonan Terdakwa selaku Calon DPRD Kab. Pesisir Barat Dapil 3 dari Partai Nasdem dengan Nomor Urut 6.
  • Bahwa setibanya Saksi HARYONO SUYONO BIN SARDI dan Saksi DEDE SAPUTRA BIN SARIPUDIN di rumah milik Saksi AMIR, dalam pertemuan Saksi DEDE SAPUTRA BIN SARIPUDIN meminta Saksi JANURI untuk mengambil gambar dengan menggunakan handphone yang mana setelah itu terdapat salah satu masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut yang bernama Saksi PAHRUDIN mendatangi Saksi DEDE SAPUTRA BIN SARIPUDIN dan memberitahukan bahwa Saksi PAHRUDIN mendapatkan amplop dari Terdakwa yang berisikan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu) dengan pecahan Rp. 100.000 satu lembar dan Rp. 50.000 satu lembar serta amplop tersebut ditempelkan contoh surat suara yang memuat informasi terkait pencalonan Terdakwa selaku Calon DPRD Kab. Pesisir Barat Dapil 3 dari Partai Nasdem dengan Nomor Urut 6. Bahwa setelah itu, Saksi DEDE SAPUTRA BIN SARIPUDIN meminta amplop dan contoh surat suara yang dibagikan oleh Terdakwa tersebut dari Saksi PAHRUDIN untuk diamakan.
  • Bahwa pada saat Terdakwa menyadari kegiatan pertemuannya dengan masayarakat tersebut diketahui oleh Saksi DEDE SAPUTRA selaku PTPS dan Saksi HARYONO SUYONO BIN SARDI selaku PKD, Terdakawa langsung menarik kembali uang yang diberikan kepada masyarakat yang hadir, namun terdapat salah satu amplop yang berlum sempat ditarik oleh Terdakwa yaitu amplop yang diberikan kepada Saksi PAHRUDIN.
  • Bahwa tidak berselang lama sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi M. MIRHASAN BIN M. MAZRAN selaku Panwascam Bengkunat tiba di rumah milik Saksi AMIR sehingga Saksi DEDE SAPUTRA dan Saksi HARYONO SUYONO BIN SARDI menyerahkan amplop dan contoh surat suara yang dibagikan oleh Terdakwa kepada Saksi M. MIRHASAN BIN M. MAZRAN. Selanjutnya Saksi M. MIRHASAN BIN M. MAZRAN langsung menelusuri keberadan bukti-bukti yang belum sempat ditarik kembali oleh Terdakwa menuju rumah Saksi Pahrudin dan meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran untuk selanjutnya melaporkan hasil temuannya tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu Kab. Pesisir Barat.
  • Bahwa kegiatan pengumpulan warga dan pembagian uang dilakukan oleh Terdakwa pada Masa Tenang yaitu pada Hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 yang mana berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Masa Tenang dalam tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa tanggal 13 Februari 2024.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DR. BUDIYONO, S.H., M.H. BIN ZAINI MUQODDAM menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membagikan amplop yang berisikan uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu) dengan pecahan Rp. 100.000 satu lembar dan Rp. 50.000 satu lembar serta amplop tersebut ditempelkan contoh surat suara yang memuat informasi terkait pencalonan Terdakwa pada Masa Tenang merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya