INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Liw | AKMAL ABDUL NASIR | Subandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Liw | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli sebidang Tanah Pekarangan antara Subandi dan Akmal Abdul Nasir dengan Sertifikat Hak Milik No. 71/BB, surat ukur nomor 723 tanggal 01 Juli 1986 dan luas 350m2 yang terletak di Kel. Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah seluas 350m2 dengan sertifikat Hak Milik No. 71/BB ,surat ukur nomor 723 tanggal 01 Juli 1986 atas nama Subandi yang terletak di Kel. Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 71/BB yang semula atas nama Subandi menjadi Akmal Abdul Nasir;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama)Sertifikat Hak Milik Nomor 71/BB dengan surat ukur nomor 723 tertanggal 01 Juli 1986 atas nama Pemegang Hak Subandi menjadi Akmal Abdul Nasir;
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |