Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2018/PN Liw DEAGATYA GILANG DWI P, S.H. AL AMIN SHOLEH Bin SABA,I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2018/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-27/N.8.14.7/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEAGATYA GILANG DWI P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL AMIN SHOLEH Bin SABA,I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YAZMI DONA, SHAL AMIN SHOLEH Bin SABA,I
Anak Korban
Dakwaan

-    Bahwa ia terdakwa AL AMIN SHOLEH Bin SABA’I pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 01.30 wib, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun dua ribu delapan belas, bertempat di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah  Kabupaten Peisisr Barat, setidak- tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah    atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.                                                      ; perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa memanjat dinding sumur kos-kosan milik saksi DONI IRAWAN Bin WARDI dinding atas dekat sumur, kemudian terdakwa menuju kamar kos saksi korban YURMA ANITA Binti PAHRUDIN setelah itu terdakwa mencongkel kunci slot pintu yang terbuat dari kayu dengan menggunakan pisau bergagang plastik warna merah milik terdakwa. Setelah pintu kamar kos saksi korban YURMA ANITA Binti PAHRUDIN terbuka terdakwa masuk dan langsung mengambil laptop merk HP warna hitam dan mouse yang berada di dalam tas laptop warna merah kuning dan tas laptop warna hitam diatas kursi, mengambil charger laptop yang pada saat itu berada dilantai kamar, dan pada saat terdakwa akan mengambil handphone yang berada di tangan saksi korban YURMA ANITA Binti PAHRUDIN yang sedang tidur, terdakwa tidak sengaja menyenggol tangan saksi korban YURMA ANITA Binti PAHRUDIN sehingga terbangun dan sempat melihat terdakwa kemudian terdakwa langsung kabur melalui dinding dekat sumur.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban YURMA ANITA Binti PAHRUDIN  mengalami kerugian sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya