Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Liw Firma Hasmara, S.H RILWAN Bin SYARIBUDIN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-148/L.8.14/Eku.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Firma Hasmara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RILWAN Bin SYARIBUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rizal Rahmanto, S.HRILWAN Bin SYARIBUDIN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa ia Terdakwa Rilwan Bin Syaribudin pada sekira bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2014, bertempat di Perumahan SDN 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Berawal pada tanggal 21 Juli 1990 saat saksi korban Lida Wati Binti (Alm) Minaratu menikah dengan terdakwa di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang menjadi Kabupaten Pesisir Barat) tercatat pada Buku Register KUA Kecamatan Pesisir Tengah dengan nomor 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 dan ketika saksi korban menikah dengan terdakwa, terdakwa sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan berdinas di SD Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung dan pada tanggal 29 September 1991 saksi korban melahirkan seorang anak yaitu saksi Rikhen Stevani Binti Rilwan, dan karena terjadi kekerasan dalam rumah tanggal pada sekira tahun 1994 terdakwa meninggalkan saksi korban dan anaknya yang baru berumur sekitar 3 tahunan dan terdakwa pindah ke Lampung Barat, dan ketika anak saksi korban yaitu saksi Rikhen Stevani menikah pada tahun 2017 saksi korban baru mengetahui kalau terdakwa sudah menikah kembali tanpa sepengetahuan saksi korban, dan saksi korban juga tidak mendapatkan tunjangan sebagai istri lagi, sedangkan untuk nafkah untuk anak terdakwa yaitu saksi Rikhen Stevani tetap diberikan kepada saksi Rikhen Stevani melalui anggota keluarga terdakwa itupun tidak sepenuhnya, karena menurut saksi korban banyak biaya pendidikan saksi Rikhen Stevani yang diberikan hanya sebagian saja oleh terdakwa, dan semenjak saksi korban berpisah dengan terdakwa saksi korban tidak mendapatkan lagi tunjangan sebagai istri yang berhenti sejak tahun 1994, sehingga akhirnya saksi korban melaporkan kejadian penelantaran terhadap saksi korban tersebut ke Polda Lampung pada tahun 2022 yang kemudian ditangani oleh Polres Lampung Barat, tapi kemudian dihentikan dan dari dokumen yang ada pada Penyidik Polres Lampung Barat tersebut itulah diketahui ada dokumen foto copy surat nikah nomor 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida yang sangat mirip dengan buku nikah milik saksi korban dan foto copy buku nikah atas nama Rilwan dan Zuraida tersebut tercatat secara kedinasan selaku istri sah terdakwa, dan menurut penyidik yang memberitahu saksi korban kalau isinya telah diganti atau dirubah namun saat itu saksi korban tidak melihatnya secara langsung, sementara itu terdakwa juga telah membenarkan kalau sejak tahun 1995 terdakwa pindah ke Lampung Barat dan berpisah dengan saksi korban, dan pada tahun 2000 terdakwa menikah secara siri (pernikahan yang dilakukan secara agama tapi tidak tercatat di KUA karena bukan pihak KUA yang menikahkan) dengan saksi Zuraida dan terdakwa bertugas menjadi guru di SDN 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, dari pernikahan tersebut terdakwa dan saksi Zuraida dikaruniai 3 orang anak, dan pada tahun 2014 terdakwa mengajukan kepada BPKD Lampung Barat untuk mendapatkan tunjangan istri dan anak, saksi Kusmira,S.Ip selaku pegawai di Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat membenarkan kalau terdakwa memang mengajukan kepada BPKD untuk mendapatkan pembayaran tunjangan istri pada tanggal 24 Desember 2014 kemudian diperbarui kembali dengan istri atas nama Zuraida pada tanggal 10 Februari 2023, dengan melampirkan 1 (satu) lembar foto copy kutipan akta nikah dengan nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida, selain itu terdakwa juga melampirkan 3 lembar foto copy akta kelahiran anak-anak terdakwa dengan istri Zuraida untuk mendapatkan tunjangan anak-anak terdakwa, tapi sebelum terdakwa melampirkan foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 tersebut, sebelumnya terdakwa sudah merubah foto copy akta nikah tersebut, berawal ketika terdakwa sedang berada disekitar Perumahan SD 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal dan bercerita kalau terdakwa belum menikah resmi dengan istri yang sekarang yaitu saksi Zuraida tapi terdakwa mempunyai foto copy buku nikah dengan istri yang sah yaitu saksi Lida Wati, terdakwa bertanya bagaimana cara merubah surat tersebut, dan orang tersebut berkata kalau dirinya bisa merubah surat tersebut, tak lama kemudian terdakwa membawa 1 lembar foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Lida Wati dan menyerahkannya kepada orang tersebut, sekira 30 menit kemudian orang tersebut kembali datang menemui terdakwa dan menyerahkan kembali foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang semula atas nama Rilwan dan Lida Wati dan sekarang sudah berubah menjadi atas nama Rilwan dan Zuraida dan adapun bagian-bagian yang dirubah dari foto copy akta nikah tersebut adalah bagian nama wali dan nama istri, sedangkan untuk foto istri dan nomor akta nikah terdakwa sendiri yang merubahnya yang kemudian terdakwa foto copy kembali kutipan akta nikah yang sudah berubah tersebut yang kemudian terdakwa ajukan kepada BPKD Kabupaten Lampung Barat untuk mendapatkan tunjangan istri dan anak-anak terdakwa yang dilahirkan dari pernikahan sirih dengan saksi Zuraida, sementara itu saksi Amrullah selaku pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat membenarkan kalau menurut data yang ada di KUA Kabupaten Pesisir Barat kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 adalah atas nama Rilwan Selaku Suami dan Lida Wati selaku Istri yang melakukan akad nikah pada tanggal 21 Juli 1990 dan dicatatkan di akta nikah pada tanggal 26 Juli 21990, sedangkan pada dua lembar foto copy yang diperlihatkan kepada saksi dengan nomor  94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Lida Wati sedangkan pada foto copy akta nikah nomor  94/44/19/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida terlihat ada beberapa perbedaan, diantaranya nama istri pada 2 lembar foto copy kutipan akta nikah tersebut terlihat perbedaan nama istri sedangkan nama suami sama, foto istri juga tampak berbeda tapi foto suami juga sama, nomor akta nikah yang tercatat di KUA Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Utara (dahulu dan kini menjadi Kabupaten Pesisir Barat) adalah atas nama suami Rilwan dan istri Lida Wati serta adanya perbedaan wali nikah pada kedua foto copy kutipan akta nikah tersebut yaitu Fredi sebagai wali nikah yang tercatat di buku nikah dan nama Azhari yang yang tercatat yang ada di lembar foto copy kutipan akta nikah tersebut, selain itu tanggal akad nikah juga berbeda, tanggal akad nikah yang tercatat di KUA Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat adalah pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 1990, sedangkan tanggal akad nikah yang tertera pada lembar foto copy kutipan akta nikah yang lain adalah pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 1990 (yang  seharusnya pada tanggal tersebut adalah hari Kamis), sedangkan pada lembar foto copy yang lain tertuang pada tanggal 26 Juli 1990 hari Sabtu, selain itu juga di KUA Pessir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tidak pernah tercatat pernikahan antara Rilwan dan Zuraida, yang ada hanya pernikahan atara Rilwan dan Lida Wati, dan karena terdakwa merubah foto copy kutipan akta nikah tersebut dan mempergunakannya untuk mendapatkan tunjangan anak dan istri sirinya, saksi Lida Wati tidak mendapatkan tunjangan istri yang seharusnya menjadi haknya, dan karena hal itu juga saksi korban Lida Wati mengalami kerugian selama bertahun-tahun.----------------------------------------------------------------------------

 

----- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No.LAB: 44/DFC/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 dengan pemeriksa 1. Reza Candrajaya,S.T, NRP.8010255, 2.Doni Sulaiman,S.T, Nip.197409182003121003, 3.Yasman,SH, NRP.85060014, selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel di Palembang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Foto Kopy Akta Nikah, Kutipan Akta Nikah No;94/44/19/1990.

1 lembar foto kopi akta nikah pada dokumen Kutipan Akta Nikah No;94/44/19/1990 antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Zuraida tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pada pemeriksaan ini di sebut Questioned Produk Cetak (QPC), sedangkan 1 buah buku nikah warna Hijau pada dokumen pembanding yaitu 1 buah buku nikah warna Hijau, Kutipan Akta Nikah No: 94/44/VII/1990antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Lidawati, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pada pemeriksaan ini disebut Known Produk Cetak (KPC).

 

 

Pemeriksaan antara QPC dan KPC :

1.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing tulisan “Pesisir Tengah Krui, Lampung Utara dan Lampung”, antara QPC dan KPC terjadi On position, (lihat lampiran foto no.1).

2.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing  “pas foto mempelai laki-laki” antara QPC dan KPC terjadi on position, (lihat lampiran foto no.2).

3.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing “pas foto mempelai perempuan” antara QPC dan KCP terjadi slip on position (lihat lampiran foto no.3)

4.

:

Nomor kutipan akta nikah, pada QPC bertuliskan “94/44/19/19190” yang berupa foto kopi berupa tulisan tangan angka “19” dan angka “90” yang terputus, sedangka pada KPC bertuliskan “94/44/VII/1990”yang berupa ketikan angka “19” dan tulisan tangan angka “90” yang tersambung, (lihat lampiran foto no.4).

5.

:

Pada lembar halaman seri : PI, UNTUK ISTRI, dengan teknik super imposing data identitas dan status “SEORANG ALKI-LLAKI” antara QPC dan KPC terjadi on position (lihat lampiran foto no.5).

6.

:

Pada lembar halaman identitas dan status “DENGAN SEORANG PEREMPUAN” dan “YANG MENJADI WALI NIKAH” ntara QPC dan KPC terdapat perbedaan isi tulisan, (lihat lampiran foto no.6).

7.

:

Pada lembar halaman tanggal pengesahan dan tanda tangan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Pesisir Tengah Krui, dngan teknik super imposing antara QPC dan KPC terjadi on position, (lihat lampiran foto no.7).

 

Kesimpulan : 1 (satu) lembar foto copi AKTA NIKAH, kutipan Akta Nikah No.94/44/19/1990, antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Zuraida, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 dokumen bukti/QPC adalah merupakan produk foto kopi dari BUKU NIKAH warna Hijau, Kutipan Akta Nikah No.94/44/VII/1990, antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Lidawati, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pembanding/KPC yang telah mengalami perubahan berupa penggantian pass foto mempelai permpuan, penggantian tulisan pada Nomor Kutipan Akta Nikah, data identitas dan status seorang perempuan serta identitas Yang Menjadi Wali Nikah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.---------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa Rilwan Bin Syaribudin pada sekira bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2014, bertempat di Perumahan SDN 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Berawal pada tanggal 21 Juli 1990 saat saksi korban Lida Wati Binti (Alm) Minaratu menikah dengan terdakwa di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang menjadi Kabupaten Pesisir Barat) tercatat pada Buku Register KUA Kecamatan Pesisir Tengah dengan nomor 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 dan ketika saksi korban menikah dengan terdakwa, terdakwa sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan berdinas di SD Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung dan pada tanggal 29 September 1991 saksi korban melahirkan seorang anak yaitu saksi Rikhen Stevani Binti Rilwan, dan karena terjadi kekerasan dalam rumah tanggal pada sekira tahun 1994 terdakwa meninggalkan saksi korban dan anaknya yang baru berumur sekitar 3 tahunan dan terdakwa pindah ke Lampung Barat, dan ketika anak saksi korban yaitu saksi Rikhen Stevani menikah pada tahun 2017 saksi korban baru mengetahui kalau terdakwa sudah menikah kembali tanpa sepengetahuan saksi korban, dan saksi korban juga tidak mendapatkan tunjangan sebagai istri lagi, sedangkan untuk nafkah untuk anak terdakwa yaitu saksi Rikhen Stevani tetap diberikan kepada saksi Rikhen Stevani melalui anggota keluarga terdakwa itupun tidak sepenuhnya, karena menurut saksi korban banyak biaya pendidikan saksi Rikhen Stevani yang diberikan hanya sebagian saja oleh terdakwa, dan semenjak saksi korban berpisah dengan terdakwa saksi korban tidak mendapatkan lagi tunjangan sebagai istri yang berhenti sejak tahun 1994, sehingga akhirnya saksi korban melaporkan kejadian penelantaran terhadap saksi korban tersebut ke Polda Lampung pada tahun 2022 yang kemudian ditangani oleh Polres Lampung Barat, tapi kemudian dihentikan dan dari dokumen yang ada pada Penyidik Polres Lampung Barat tersebut itulah diketahui ada dokumen foto copy surat nikah nomor 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida yang sangat mirip dengan buku nikah milik saksi korban dan foto copy buku nikah atas nama Rilwan dan Zuraida tersebut tercatat secara kedinasan selaku istri sah terdakwa, dan menurut penyidik yang memberitahu saksi korban kalau isinya telah diganti atau dirubah namun saat itu saksi korban tidak melihatnya secara langsung, sementara itu terdakwa juga telah membenarkan kalau sejak tahun 1995 terdakwa pindah ke Lampung Barat dan berpisah dengan saksi korban, dan pada tahun 2000 terdakwa menikah secara siri (pernikahan yang dilakukan secara agama tapi tidak tercatat di KUA karena bukan pihak KUA yang menikahkan) dengan saksi Zuraida dan terdakwa bertugas menjadi guru di SDN 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, dari pernikahan tersebut terdakwa dan saksi Zuraida dikaruniai 3 orang anak, dan pada tahun 2014 terdakwa mengajukan kepada BPKD Lampung Barat untuk mendapatkan tunjangan istri dan anak, saksi Kusmira,S.Ip selaku pegawai di Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat membenarkan kalau terdakwa memang mengajukan kepada BPKD untuk mendapatkan pembayaran tunjangan istri pada tanggal 24 Desember 2014 kemudian diperbarui kembali dengan istri atas nama Zuraida pada tanggal 10 Februari 2023, dengan melampirkan 1 (satu) lembar foto copy kutipan akta nikah dengan nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida, selain itu terdakwa juga melampirkan 3 lembar foto copy akta kelahiran anak-anak terdakwa dengan istri Zuraida untuk mendapatkan tunjangan anak-anak terdakwa, tapi sebelum terdakwa melampirkan foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 tersebut, sebelumnya terdakwa sudah merubah foto copy akta nikah tersebut, berawal ketika terdakwa sedang berada disekitar Perumahan SD 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal dan bercerita kalau terdakwa belum menikah resmi dengan istri yang sekarang yaitu saksi Zuraida tapi terdakwa mempunyai foto copy buku nikah dengan istri yang sah yaitu saksi Lida Wati, terdakwa bertanya bagaimana cara merubah surat tersebut, dan orang tersebut berkata kalau dirinya bisa merubah surat tersebut, tak lama kemudian terdakwa membawa 1 lembar foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Lida Wati dan menyerahkannya kepada orang tersebut, sekira 30 menit kemudian orang tersebut kembali datang menemui terdakwa dan menyerahkan kembali foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang semula atas nama Rilwan dan Lida Wati dan sekarang sudah berubah menjadi atas nama Rilwan dan Zuraida dan adapun bagian-bagian yang dirubah dari foto copy akta nikah tersebut adalah bagian nama wali dan nama istri, sedangkan untuk foto istri dan nomor akta nikah terdakwa sendiri yang merubahnya yang kemudian terdakwa foto copy kembali kutipan akta nikah yang sudah berubah tersebut yang kemudian terdakwa ajukan kepada BPKD Kabupaten Lampung Barat untuk mendapatkan tunjangan istri dan anak-anak terdakwa yang dilahirkan dari pernikahan sirih dengan saksi Zuraida, sementara itu saksi Amrullah selaku pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat membenarkan kalau menurut data yang ada di KUA Kabupaten Pesisir Barat kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 adalah atas nama Rilwan Selaku Suami dan Lida Wati selaku Istri yang melakukan akad nikah pada tanggal 21 Juli 1990 dan dicatatkan di akta nikah pada tanggal 26 Juli 21990, sedangkan pada dua lembar foto copy yang diperlihatkan kepada saksi dengan nomor  94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Lida Wati sedangkan pada foto copy akta nikah nomor  94/44/19/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida terlihat ada beberapa perbedaan, diantaranya nama istri pada 2 lembar foto copy kutipan akta nikah tersebut terlihat perbedaan nama istri sedangkan nama suami sama, foto istri juga tampak berbeda tapi foto suami juga sama, nomor akta nikah yang tercatat di KUA Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Utara (dahulu dan kini menjadi Kabupaten Pesisir Barat) adalah atas nama suami Rilwan dan istri Lida Wati serta adanya perbedaan wali nikah pada kedua foto copy kutipan akta nikah tersebut yaitu Fredi sebagai wali nikah yang tercatat di buku nikah dan nama Azhari yang yang tercatat yang ada di lembar foto copy kutipan akta nikah tersebut, selain itu tanggal akad nikah juga berbeda, tanggal akad nikah yang tercatat di KUA Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat adalah pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 1990, sedangkan tanggal akad nikah yang tertera pada lembar foto copy kutipan akta nikah yang lain adalah pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 1990 (yang  seharusnya pada tanggal tersebut adalah hari Kamis), sedangkan pada lembar foto copy yang lain tertuang pada tanggal 26 Juli 1990 hari Sabtu, selain itu juga di KUA Pessir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tidak pernah tercatat pernikahan antara Rilwan dan Zuraida, yang ada hanya pernikahan atara Rilwan dan Lida Wati, dan karena terdakwa merubah foto copy kutipan akta nikah tersebut dan mempergunakannya untuk mendapatkan tunjangan anak dan istri sirinya, saksi Lida Wati tidak mendapatkan tunjangan istri yang seharusnya menjadi haknya, dan karena hal itu juga saksi korban Lida Wati mengalami kerugian selama bertahun-tahun.----------------------------------------------------------------------------

 

----- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No.LAB: 44/DFC/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 dengan pemeriksa 1. Reza Candrajaya,S.T, NRP.8010255, 2.Doni Sulaiman,S.T, Nip.197409182003121003, 3.Yasman,SH, NRP.85060014, selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel di Palembang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Foto Kopy Akta Nikah, Kutipan Akta Nikah No;94/44/19/1990.

1 lembar foto kopi akta nikah pada dokumen Kutipan Akta Nikah No;94/44/19/1990 antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Zuraida tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pada pemeriksaan ini di sebut Questioned Produk Cetak (QPC), sedangkan 1 buah buku nikah warna Hijau pada dokumen pembanding yaitu 1 buah buku nikah warna Hijau, Kutipan Akta Nikah No: 94/44/VII/1990antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Lidawati, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pada pemeriksaan ini disebut Known Produk Cetak (KPC).

Pemeriksaan antara QPC dan KPC :

1.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing tulisan “Pesisir Tengah Krui, Lampung Utara dan Lampung”, antara QPC dan KPC terjadi On position, (lihat lampiran foto no.1).

2.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing  “pas foto mempelai laki-laki” antara QPC dan KPC terjadi on position, (lihat lampiran foto no.2).

3.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing “pas foto mempelai perempuan” antara QPC dan KCP terjadi slip on position (lihat lampiran foto no.3)

4.

:

Nomor kutipan akta nikah, pada QPC bertuliskan “94/44/19/19190” yang berupa foto kopi berupa tulisan tangan angka “19” dan angka “90” yang terputus, sedangka pada KPC bertuliskan “94/44/VII/1990”yang berupa ketikan angka “19” dan tulisan tangan angka “90” yang tersambung, (lihat lampiran foto no.4).

5.

:

Pada lembar halaman seri : PI, UNTUK ISTRI, dengan teknik super imposing data identitas dan status “SEORANG ALKI-LLAKI” antara QPC dan KPC terjadi on position (lihat lampiran foto no.5).

6.

:

Pada lembar halaman identitas dan status “DENGAN SEORANG PEREMPUAN” dan “YANG MENJADI WALI NIKAH” ntara QPC dan KPC terdapat perbedaan isi tulisan, (lihat lampiran foto no.6).

7.

:

Pada lembar halaman tanggal pengesahan dan tanda tangan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Pesisir Tengah Krui, dngan teknik super imposing antara QPC dan KPC terjadi on position, (lihat lampiran foto no.7).

 

Kesimpulan : 1 (satu) lembar foto copi AKTA NIKAH, kutipan Akta Nikah No.94/44/19/1990, antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Zuraida, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 dokumen bukti/QPC adalah merupakan produk foto kopi dari BUKU NIKAH warna Hijau, Kutipan Akta Nikah No.94/44/VII/1990, antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Lidawati, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pembanding/KPC yang telah mengalami perubahan berupa penggantian pass foto mempelai permpuan, penggantian tulisan pada Nomor Kutipan Akta Nikah, data identitas dan status seorang perempuan serta identitas Yang Menjadi Wali Nikah.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.-------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa ia Terdakwa Rilwan Bin Syaribudin pada sekira bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2014, bertempat di Perumahan SDN 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Berawal pada tanggal 21 Juli 1990 saat saksi korban Lida Wati Binti (Alm) Minaratu menikah dengan terdakwa di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang menjadi Kabupaten Pesisir Barat) tercatat pada Buku Register KUA Kecamatan Pesisir Tengah dengan nomor 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 dan ketika saksi korban menikah dengan terdakwa, terdakwa sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan berdinas di SD Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung dan pada tanggal 29 September 1991 saksi korban melahirkan seorang anak yaitu saksi Rikhen Stevani Binti Rilwan, dan karena terjadi kekerasan dalam rumah tanggal pada sekira tahun 1994 terdakwa meninggalkan saksi korban dan anaknya yang baru berumur sekitar 3 tahunan dan terdakwa pindah ke Lampung Barat, dan ketika anak saksi korban yaitu saksi Rikhen Stevani menikah pada tahun 2017 saksi korban baru mengetahui kalau terdakwa sudah menikah kembali tanpa sepengetahuan saksi korban, dan saksi korban juga tidak mendapatkan tunjangan sebagai istri lagi, sedangkan untuk nafkah untuk anak terdakwa yaitu saksi Rikhen Stevani tetap diberikan kepada saksi Rikhen Stevani melalui anggota keluarga terdakwa itupun tidak sepenuhnya, karena menurut saksi korban banyak biaya pendidikan saksi Rikhen Stevani yang diberikan hanya sebagian saja oleh terdakwa, dan semenjak saksi korban berpisah dengan terdakwa saksi korban tidak mendapatkan lagi tunjangan sebagai istri yang berhenti sejak tahun 1994, sehingga akhirnya saksi korban melaporkan kejadian penelantaran terhadap saksi korban tersebut ke Polda Lampung pada tahun 2022 yang kemudian ditangani oleh Polres Lampung Barat, tapi kemudian dihentikan dan dari dokumen yang ada pada Penyidik Polres Lampung Barat tersebut itulah diketahui ada dokumen foto copy surat nikah nomor 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida yang sangat mirip dengan buku nikah milik saksi korban dan foto copy buku nikah atas nama Rilwan dan Zuraida tersebut tercatat secara kedinasan selaku istri sah terdakwa, dan menurut penyidik yang memberitahu saksi korban kalau isinya telah diganti atau dirubah namun saat itu saksi korban tidak melihatnya secara langsung, sementara itu terdakwa juga telah membenarkan kalau sejak tahun 1995 terdakwa pindah ke Lampung Barat dan berpisah dengan saksi korban, dan pada tahun 2000 terdakwa menikah secara siri (pernikahan yang dilakukan secara agama tapi tidak tercatat di KUA karena bukan pihak KUA yang menikahkan) dengan saksi Zuraida dan terdakwa bertugas menjadi guru di SDN 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, dari pernikahan tersebut terdakwa dan saksi Zuraida dikaruniai 3 orang anak, dan pada tahun 2014 terdakwa mengajukan kepada BPKD Lampung Barat untuk mendapatkan tunjangan istri dan anak, saksi Kusmira,S.Ip selaku pegawai di Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat membenarkan kalau terdakwa memang mengajukan kepada BPKD untuk mendapatkan pembayaran tunjangan istri pada tanggal 24 Desember 2014 kemudian diperbarui kembali dengan istri atas nama Zuraida pada tanggal 10 Februari 2023, dengan melampirkan 1 (satu) lembar foto copy kutipan akta nikah dengan nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida, selain itu terdakwa juga melampirkan 3 lembar foto copy akta kelahiran anak-anak terdakwa dengan istri Zuraida untuk mendapatkan tunjangan anak-anak terdakwa, tapi sebelum terdakwa melampirkan foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 tersebut, sebelumnya terdakwa sudah merubah foto copy akta nikah tersebut, berawal ketika terdakwa sedang berada disekitar Perumahan SD 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal dan bercerita kalau terdakwa belum menikah resmi dengan istri yang sekarang yaitu saksi Zuraida tapi terdakwa mempunyai foto copy buku nikah dengan istri yang sah yaitu saksi Lida Wati, terdakwa bertanya bagaimana cara merubah surat tersebut, dan orang tersebut berkata kalau dirinya bisa merubah surat tersebut, tak lama kemudian terdakwa membawa 1 lembar foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Lida Wati dan menyerahkannya kepada orang tersebut, sekira 30 menit kemudian orang tersebut kembali datang menemui terdakwa dan menyerahkan kembali foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang semula atas nama Rilwan dan Lida Wati dan sekarang sudah berubah menjadi atas nama Rilwan dan Zuraida dan adapun bagian-bagian yang dirubah dari foto copy akta nikah tersebut adalah bagian nama wali dan nama istri, sedangkan untuk foto istri dan nomor akta nikah terdakwa sendiri yang merubahnya yang kemudian terdakwa foto copy kembali kutipan akta nikah yang sudah berubah tersebut yang kemudian terdakwa ajukan kepada BPKD Kabupaten Lampung Barat untuk mendapatkan tunjangan istri dan anak-anak terdakwa yang dilahirkan dari pernikahan sirih dengan saksi Zuraida, sementara itu saksi Amrullah selaku pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat membenarkan kalau menurut data yang ada di KUA Kabupaten Pesisir Barat kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 adalah atas nama Rilwan Selaku Suami dan Lida Wati selaku Istri yang melakukan akad nikah pada tanggal 21 Juli 1990 dan dicatatkan di akta nikah pada tanggal 26 Juli 21990, sedangkan pada dua lembar foto copy yang diperlihatkan kepada saksi dengan nomor  94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Lida Wati sedangkan pada foto copy akta nikah nomor  94/44/19/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida terlihat ada beberapa perbedaan, diantaranya nama istri pada 2 lembar foto copy kutipan akta nikah tersebut terlihat perbedaan nama istri sedangkan nama suami sama, foto istri juga tampak berbeda tapi foto suami juga sama, nomor akta nikah yang tercatat di KUA Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Utara (dahulu dan kini menjadi Kabupaten Pesisir Barat) adalah atas nama suami Rilwan dan istri Lida Wati serta adanya perbedaan wali nikah pada kedua foto copy kutipan akta nikah tersebut yaitu Fredi sebagai wali nikah yang tercatat di buku nikah dan nama Azhari yang yang tercatat yang ada di lembar foto copy kutipan akta nikah tersebut, selain itu tanggal akad nikah juga berbeda, tanggal akad nikah yang tercatat di KUA Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat adalah pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 1990, sedangkan tanggal akad nikah yang tertera pada lembar foto copy kutipan akta nikah yang lain adalah pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 1990 (yang  seharusnya pada tanggal tersebut adalah hari Kamis), sedangkan pada lembar foto copy yang lain tertuang pada tanggal 26 Juli 1990 hari Sabtu, selain itu juga di KUA Pessir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tidak pernah tercatat pernikahan antara Rilwan dan Zuraida, yang ada hanya pernikahan atara Rilwan dan Lida Wati, dan karena terdakwa merubah foto copy kutipan akta nikah tersebut dan mempergunakannya untuk mendapatkan tunjangan anak dan istri sirinya, saksi Lida Wati tidak mendapatkan tunjangan istri yang seharusnya menjadi haknya, dan karena hal itu juga saksi korban Lida Wati mengalami kerugian selama bertahun-tahun.----------------------------------------------------------------------------

 

----- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No.LAB: 44/DFC/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 dengan pemeriksa 1. Reza Candrajaya,S.T, NRP.8010255, 2.Doni Sulaiman,S.T, Nip.197409182003121003, 3.Yasman,SH, NRP.85060014, selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel di Palembang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Foto Kopy Akta Nikah, Kutipan Akta Nikah No;94/44/19/1990.

1 lembar foto kopi akta nikah pada dokumen Kutipan Akta Nikah No;94/44/19/1990 antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Zuraida tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pada pemeriksaan ini di sebut Questioned Produk Cetak (QPC), sedangkan 1 buah buku nikah warna Hijau pada dokumen pembanding yaitu 1 buah buku nikah warna Hijau, Kutipan Akta Nikah No: 94/44/VII/1990antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Lidawati, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pada pemeriksaan ini disebut Known Produk Cetak (KPC).

Pemeriksaan antara QPC dan KPC :

1.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing tulisan “Pesisir Tengah Krui, Lampung Utara dan Lampung”, antara QPC dan KPC terjadi On position, (lihat lampiran foto no.1).

2.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing  “pas foto mempelai laki-laki” antara QPC dan KPC terjadi on position, (lihat lampiran foto no.2).

3.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing “pas foto mempelai perempuan” antara QPC dan KCP terjadi slip on position (lihat lampiran foto no.3)

4.

:

Nomor kutipan akta nikah, pada QPC bertuliskan “94/44/19/19190” yang berupa foto kopi berupa tulisan tangan angka “19” dan angka “90” yang terputus, sedangka pada KPC bertuliskan “94/44/VII/1990”yang berupa ketikan angka “19” dan tulisan tangan angka “90” yang tersambung, (lihat lampiran foto no.4).

5.

:

Pada lembar halaman seri : PI, UNTUK ISTRI, dengan teknik super imposing data identitas dan status “SEORANG ALKI-LLAKI” antara QPC dan KPC terjadi on position (lihat lampiran foto no.5).

6.

:

Pada lembar halaman identitas dan status “DENGAN SEORANG PEREMPUAN” dan “YANG MENJADI WALI NIKAH” ntara QPC dan KPC terdapat perbedaan isi tulisan, (lihat lampiran foto no.6).

7.

:

Pada lembar halaman tanggal pengesahan dan tanda tangan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Pesisir Tengah Krui, dngan teknik super imposing antara QPC dan KPC terjadi on position, (lihat lampiran foto no.7).

Kesimpulan : 1 (satu) lembar foto copi AKTA NIKAH, kutipan Akta Nikah No.94/44/19/1990, antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Zuraida, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 dokumen bukti/QPC adalah merupakan produk foto kopi dari BUKU NIKAH warna Hijau, Kutipan Akta Nikah No.94/44/VII/1990, antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Lidawati, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pembanding/KPC yang telah mengalami perubahan berupa penggantian pass foto mempelai permpuan, penggantian tulisan pada Nomor Kutipan Akta Nikah, data identitas dan status seorang perempuan serta identitas Yang Menjadi Wali Nikah.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.-------------

 

ATAU

KEEMPAT

 

Bahwa ia Terdakwa Rilwan Bin Syaribudin pada sekira bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2014, bertempat di Perumahan SDN 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Berawal pada tanggal 21 Juli 1990 saat saksi korban Lida Wati Binti (Alm) Minaratu menikah dengan terdakwa di Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang menjadi Kabupaten Pesisir Barat) tercatat pada Buku Register KUA Kecamatan Pesisir Tengah dengan nomor 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 dan ketika saksi korban menikah dengan terdakwa, terdakwa sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan berdinas di SD Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung dan pada tanggal 29 September 1991 saksi korban melahirkan seorang anak yaitu saksi Rikhen Stevani Binti Rilwan, dan karena terjadi kekerasan dalam rumah tanggal pada sekira tahun 1994 terdakwa meninggalkan saksi korban dan anaknya yang baru berumur sekitar 3 tahunan dan terdakwa pindah ke Lampung Barat, dan ketika anak saksi korban yaitu saksi Rikhen Stevani menikah pada tahun 2017 saksi korban baru mengetahui kalau terdakwa sudah menikah kembali tanpa sepengetahuan saksi korban, dan saksi korban juga tidak mendapatkan tunjangan sebagai istri lagi, sedangkan untuk nafkah untuk anak terdakwa yaitu saksi Rikhen Stevani tetap diberikan kepada saksi Rikhen Stevani melalui anggota keluarga terdakwa itupun tidak sepenuhnya, karena menurut saksi korban banyak biaya pendidikan saksi Rikhen Stevani yang diberikan hanya sebagian saja oleh terdakwa, dan semenjak saksi korban berpisah dengan terdakwa saksi korban tidak mendapatkan lagi tunjangan sebagai istri yang berhenti sejak tahun 1994, sehingga akhirnya saksi korban melaporkan kejadian penelantaran terhadap saksi korban tersebut ke Polda Lampung pada tahun 2022 yang kemudian ditangani oleh Polres Lampung Barat, tapi kemudian dihentikan dan dari dokumen yang ada pada Penyidik Polres Lampung Barat tersebut itulah diketahui ada dokumen foto copy surat nikah nomor 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida yang sangat mirip dengan buku nikah milik saksi korban dan foto copy buku nikah atas nama Rilwan dan Zuraida tersebut tercatat secara kedinasan selaku istri sah terdakwa, dan menurut penyidik yang memberitahu saksi korban kalau isinya telah diganti atau dirubah namun saat itu saksi korban tidak melihatnya secara langsung, sementara itu terdakwa juga telah membenarkan kalau sejak tahun 1995 terdakwa pindah ke Lampung Barat dan berpisah dengan saksi korban, dan pada tahun 2000 terdakwa menikah secara siri (pernikahan yang dilakukan secara agama tapi tidak tercatat di KUA karena bukan pihak KUA yang menikahkan) dengan saksi Zuraida dan terdakwa bertugas menjadi guru di SDN 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, dari pernikahan tersebut terdakwa dan saksi Zuraida dikaruniai 3 orang anak, dan pada tahun 2014 terdakwa mengajukan kepada BPKD Lampung Barat untuk mendapatkan tunjangan istri dan anak, saksi Kusmira,S.Ip selaku pegawai di Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat membenarkan kalau terdakwa memang mengajukan kepada BPKD untuk mendapatkan pembayaran tunjangan istri pada tanggal 24 Desember 2014 kemudian diperbarui kembali dengan istri atas nama Zuraida pada tanggal 10 Februari 2023, dengan melampirkan 1 (satu) lembar foto copy kutipan akta nikah dengan nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida, selain itu terdakwa juga melampirkan 3 lembar foto copy akta kelahiran anak-anak terdakwa dengan istri Zuraida untuk mendapatkan tunjangan anak-anak terdakwa, tapi sebelum terdakwa melampirkan foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 tersebut, sebelumnya terdakwa sudah merubah foto copy akta nikah tersebut, berawal ketika terdakwa sedang berada disekitar Perumahan SD 4 Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal dan bercerita kalau terdakwa belum menikah resmi dengan istri yang sekarang yaitu saksi Zuraida tapi terdakwa mempunyai foto copy buku nikah dengan istri yang sah yaitu saksi Lida Wati, terdakwa bertanya bagaimana cara merubah surat tersebut, dan orang tersebut berkata kalau dirinya bisa merubah surat tersebut, tak lama kemudian terdakwa membawa 1 lembar foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Lida Wati dan menyerahkannya kepada orang tersebut, sekira 30 menit kemudian orang tersebut kembali datang menemui terdakwa dan menyerahkan kembali foto copy kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang semula atas nama Rilwan dan Lida Wati dan sekarang sudah berubah menjadi atas nama Rilwan dan Zuraida dan adapun bagian-bagian yang dirubah dari foto copy akta nikah tersebut adalah bagian nama wali dan nama istri, sedangkan untuk foto istri dan nomor akta nikah terdakwa sendiri yang merubahnya yang kemudian terdakwa foto copy kembali kutipan akta nikah yang sudah berubah tersebut yang kemudian terdakwa ajukan kepada BPKD Kabupaten Lampung Barat untuk mendapatkan tunjangan istri dan anak-anak terdakwa yang dilahirkan dari pernikahan sirih dengan saksi Zuraida, sementara itu saksi Amrullah selaku pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat membenarkan kalau menurut data yang ada di KUA Kabupaten Pesisir Barat kutipan akta nikah nomor : 94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 adalah atas nama Rilwan Selaku Suami dan Lida Wati selaku Istri yang melakukan akad nikah pada tanggal 21 Juli 1990 dan dicatatkan di akta nikah pada tanggal 26 Juli 21990, sedangkan pada dua lembar foto copy yang diperlihatkan kepada saksi dengan nomor  94/44/VII/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Lida Wati sedangkan pada foto copy akta nikah nomor  94/44/19/1990 tanggal 26 Juli 1990 atas nama Rilwan dan Zuraida terlihat ada beberapa perbedaan, diantaranya nama istri pada 2 lembar foto copy kutipan akta nikah tersebut terlihat perbedaan nama istri sedangkan nama suami sama, foto istri juga tampak berbeda tapi foto suami juga sama, nomor akta nikah yang tercatat di KUA Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Utara (dahulu dan kini menjadi Kabupaten Pesisir Barat) adalah atas nama suami Rilwan dan istri Lida Wati serta adanya perbedaan wali nikah pada kedua foto copy kutipan akta nikah tersebut yaitu Fredi sebagai wali nikah yang tercatat di buku nikah dan nama Azhari yang yang tercatat yang ada di lembar foto copy kutipan akta nikah tersebut, selain itu tanggal akad nikah juga berbeda, tanggal akad nikah yang tercatat di KUA Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat adalah pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 1990, sedangkan tanggal akad nikah yang tertera pada lembar foto copy kutipan akta nikah yang lain adalah pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 1990 (yang  seharusnya pada tanggal tersebut adalah hari Kamis), sedangkan pada lembar foto copy yang lain tertuang pada tanggal 26 Juli 1990 hari Sabtu, selain itu juga di KUA Pessir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tidak pernah tercatat pernikahan antara Rilwan dan Zuraida, yang ada hanya pernikahan atara Rilwan dan Lida Wati, dan karena terdakwa merubah foto copy kutipan akta nikah tersebut dan mempergunakannya untuk mendapatkan tunjangan anak dan istri sirinya, saksi Lida Wati tidak mendapatkan tunjangan istri yang seharusnya menjadi haknya, dan karena hal itu juga saksi korban Lida Wati mengalami kerugian selama bertahun-tahun.----------------------------------------------------------------------------

 

----- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No.LAB: 44/DFC/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 dengan pemeriksa 1. Reza Candrajaya,S.T, NRP.8010255, 2.Doni Sulaiman,S.T, Nip.197409182003121003, 3.Yasman,SH, NRP.85060014, selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel di Palembang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Foto Kopy Akta Nikah, Kutipan Akta Nikah No;94/44/19/1990.

1 lembar foto kopi akta nikah pada dokumen Kutipan Akta Nikah No;94/44/19/1990 antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Zuraida tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pada pemeriksaan ini di sebut Questioned Produk Cetak (QPC), sedangkan 1 buah buku nikah warna Hijau pada dokumen pembanding yaitu 1 buah buku nikah warna Hijau, Kutipan Akta Nikah No: 94/44/VII/1990antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Lidawati, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pada pemeriksaan ini disebut Known Produk Cetak (KPC).

Pemeriksaan antara QPC dan KPC :

1.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing tulisan “Pesisir Tengah Krui, Lampung Utara dan Lampung”, antara QPC dan KPC terjadi On position, (lihat lampiran foto no.1).

2.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing  “pas foto mempelai laki-laki” antara QPC dan KPC terjadi on position, (lihat lampiran foto no.2).

3.

:

Pada lembar halaman KUTIPAN AKTA NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA dengan teknik Super Imposing “pas foto mempelai perempuan” antara QPC dan KCP terjadi slip on position (lihat lampiran foto no.3)

4.

:

Nomor kutipan akta nikah, pada QPC bertuliskan “94/44/19/19190” yang berupa foto kopi berupa tulisan tangan angka “19” dan angka “90” yang terputus, sedangka pada KPC bertuliskan “94/44/VII/1990”yang berupa ketikan angka “19” dan tulisan tangan angka “90” yang tersambung, (lihat lampiran foto no.4).

5.

:

Pada lembar halaman seri : PI, UNTUK ISTRI, dengan teknik super imposing data identitas dan status “SEORANG ALKI-LLAKI” antara QPC dan KPC terjadi on position (lihat lampiran foto no.5).

6.

:

Pada lembar halaman identitas dan status “DENGAN SEORANG PEREMPUAN” dan “YANG MENJADI WALI NIKAH” ntara QPC dan KPC terdapat perbedaan isi tulisan, (lihat lampiran foto no.6).

7.

:

Pada lembar halaman tanggal pengesahan dan tanda tangan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Pesisir Tengah Krui, dngan teknik super imposing antara QPC dan KPC terjadi on position, (lihat lampiran foto no.7).

 

Kesimpulan : 1 (satu) lembar foto copi AKTA NIKAH, kutipan Akta Nikah No.94/44/19/1990, antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Zuraida, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 dokumen bukti/QPC adalah merupakan produk foto kopi dari BUKU NIKAH warna Hijau, Kutipan Akta Nikah No.94/44/VII/1990, antara seorang laki-laki nama Rilwan dengan seorang perempuan nama Lidawati, tertanggal Krui, 26 Juli 1990 pembanding/KPC yang telah mengalami perubahan berupa penggantian pass foto mempelai permpuan, penggantian tulian pada Nomor Kutipan Akta Nikah, data identitas dan status seorang perempuan serta identitas Yang Menjadi Wali Nikah.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP.---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya