Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2018/PN Liw TOGIANA FEBRIYANTI SIRAIT, SH. AHMAD SELAMAT Bin SARNUBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2018/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/N.8.14/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TOGIANA FEBRIYANTI SIRAIT, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SELAMAT Bin SARNUBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa bernama AHMAD SELAMAT Bin SARNUBI pada hari Sabtu tanggal  22 September 2018 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018 bertempat di sebuah tempat karaoke di Sindang Pagar Kec. Wat Tenong Kab. Lampung Barat atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Liwa, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

-    Berawal pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa Ahmad diajak oleh Sdr. Karmin (DPO) untuk menjemput penumpang carteran di liwa, kemudian sekira jam 21.00 Wib Terdakwa Ahmad dan Sdr. Karmin (DPO) menjemput Sdr. Nunung (DPO) di desa Tanjung Raja Kab. Lampung Utara. Setelah itu sekira jam 23.00 Wib Sdr. Nunung (DPO) mengajak Terdakwa Ahmad dan Sdr. Karmin (DPO) pergi ke tempat karaoke di Sindang Pagar Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira jam 02.00 Wib setelah selesai karaoke Sdr. Karmin (DPO) dan Sdr. Nunung (DPO) pamit mau mengambil uang di ATM karena pada saat mau membayar tempat karaoke tersebut tidak membawa uang tunai yang cukup sehingga Sdr. Karmin menyuruh Terdakwa Ahmad untuk menunggu di tempat karaoke tersebut sebagai jaminan sampai dengan Sdr. Karmin (DPO) dan Sdr. Nunung (DPO) kembali ke tempat karaoke tersebut untuk melunasi pembayaran tempat karaoke tersebut serta menitipkan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah mata kunci letter T, 1 (satu) buah Hp sebagai alat komunikasi dengan Sdr. Karmin (DPO) serta 1 (satu) buah pisau. Kemudian terhadap 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah Hp, Terdakwa Ahmad simpan dalam saku celananya sedangkan 1 (satu) buah pisau Terdakwa Ahmad selipkan di bagian pinggang sebelah kiri. Tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang yang mengaku dari pihak kepolisian dan menggeledah badan Terdakwa Ahmad dan menemukan 1 (satu) buah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, 1 (satu) Hp dan 1 (satu) buah dompet, kemudian Terdakwa Ahmad berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa Ahmad membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
    
----- Perbuatan Terdakwa Ahmad Selamat Bin Sarnubi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

Pihak Dipublikasikan Ya