Dakwaan |
Primair :
----- Bahwa ia Terdakwa I ARHAM RIZAL Bin ABDUL HARIS dan Terdakwa II RAHMATULOH Bin ABDUL HARMAN pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk di miliki secara melaawan hukum mengambil barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih denganbersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi Korban HAPZI Bin BUSTAMI dari rumahnya yang beralamat di Pemangku Suka Jaya Kelurahan Sebarus Kecamatan Balik Bukit hendak menuju kebun yang jaraknya ±300 meter dari rumahnya dengan mengendarai sepeda Motor Merk HONDA BEAT warna biru putih Noka: MH1JM2124JK253861 Nosin: JM21E2232081 dengan Nopol BE 5649 ZH, sesampainya dikebun saksi korban langsung memarkirkan motornya dipinggir jalan di Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit, sekira y17.00 WIB pada saat saksi korban hendak pulang kerumah dan melihat motor yang dikendarainya tadi sudah tidak ada, lalu ia mencoba mencari di sekitar daerah tersebut, namun tidak ditemukan. Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Pukul 12.00 WIB di Wilayah Krui Pesisir Barat Terdakwa I ARHAM RIZAL dan Terdakwa II RAHMATULOH berniat ingin mencuri sepeda motor, kemudian keduanya pergi ke Arah Liwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VIXION Berwarna Putih Merah tanpa Nopol, sesampainya di Liwa tepatnya di Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit keduanya melihat 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat warna biru Putih yang terparkir dipinggir jalan depan kebun dekat lingkungan kuburan Sebarus. Kemudian para Terdakwa langsung menargetkan motor tersebut untuk menjadi sasaran pencurian dan pada saat itu Para Terdakwa berputar hingga dua kali untuk memastikan situasi keadaan sekitar. Para Terdakwa memberhentikan motor yang dikendarainya di depan kuburan kemudian Terdakwa I ARHAM RIZAL turun dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan Kunci Leter T yang sudah Terdakwa I siapkan di kantong dan langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna biru putih Noka: MH1JM2124JK253861 Nosin: JM21E2232081 dengan Nopol BE 5649 ZH tersebut dan langsung merusak kontak motor tersebut untuk dihidupkan hanya dengan waktu 05-10 detik Terdakwa I ARHAM sudah bisa menghidupkan motor Tersebut kemudian Terdakwa I ARHAM Bersama Terdakwa II RAHMATUOH langsung membawa motor tersebut kearah wilayah Pesisir Selatan, sesamapainya di Pekon Biha Kec. Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat sekira jam 18.30 WIB Para Terdakwa langsung menuju rumah rekannya yang bernama Sdr.PAJRIN untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna biru putih tersebut dan Para Terdakwa pun setuju menjual motor tersebut dengan Harga RP.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yaitu harga yang di berikan Sdr. PAJRIN dan Sdr.PAJRIN langsung membayar Cash kepada Terdakwa I ARHAM, dan setelah selesai Para Terdakwa langsung membagi hasil keuntungan yaitu setengah setengah dari harga jual yatiu Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah selesai membagi keduanya langsung pulang kearah krui untuk pulang
- Bahwa Pada Tanggal 10 Mei 2024 TEAM TEKAB 308 PRESISI LAMPUNG BARAT mendapat informasi dari TEAM TEKAB 308 PRESISI POLSEK PESISIR TENGAH Kabupaten Pesisir Barat bahwasannya TEAM TEKAB 308 POLSEK PESISIR TENGAH Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan ungkap perkara Pencurian motor di Wilayah hukum dan telah menangkap 2 (dua) orang tersangka Terdakwa I ARHAM RIZAL Bin ABDUL HARIS dan Terdakwa II RAHMATULOH Bin ABDUL RAHMAN, dan memberikan informasi bahwasannya para pelaku tersebut juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lampung Barat kemudian TEAM TE??? 308 PRESISI LAMPUNG BARAT langsung menuju ke wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat Sesampainnya TEAM TEKAB 308 PRESISI LAMPUNG BARAT di Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat langsung berkoordinasi dengan TEAM TEKAB 308 POLSEK PESISIR TENGAH Kabupaten Pesisir Barat tekait informasi yang telah di berikan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau hak atas Motor Merk HONDA BEAT warna biru putih Noka: MH1JM2124JK253861 Nosin: JM21E2232081 dengan Nopol BE 5649 ZH tersebut
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
----- Bahwa ia Terdakwa I ARHAM RIZAL Bin ABDUL HARIS dan Terdakwa II RAHMATULOH Bin ABDUL HARMAN pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk di miliki secara melaawan hukum mengambil barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi Korban HAPZI Bin BUSTAMI dari rumahnya yang beralamat di Pemangku Suka Jaya Kelurahan Sebarus Kecamatan Balik Bukit hendak menuju kebun yang jaraknya ±300 meter dari rumahnya dengan mengendarai sepeda Motor Merk HONDA BEAT warna biru putih Noka: MH1JM2124JK253861 Nosin: JM21E2232081 dengan Nopol BE 5649 ZH, sesampainya dikebun saksi korban langsung memarkirkan motornya dipinggir jalan di Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit, sekira pukul 17.00 WIB pada saat saksi korban hendak pulang kerumah dan melihat motor yang dikendarainya tadi sudah tidak ada, lalu ia mencoba mencari di sekitar daerah tersebut, namun tidak ditemukan. Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Pukul 12.00 WIB di Wilayah Krui Krui Pesisir Barat Terdakwa I ARHAM RIZAL dan Terdakwa II RAHMATULOH berniat ingin mencuri sepeda motor, kemudian keduanya pergi ke Arah Liwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VIXION Berwarna Putih Merah tanpa Nopol, sesampainya di Liwa tepatnya di Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit keduanya melihat 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat warna biru Putih yang terparkir dipinggir jalan depan kebun dekat lingkungan kuburan Sebarus. Kemudian para Terdakwa langsung menargetkan motor tersebut untuk menjadi sasaran pencurian dan pada saat itu Para Terdakwa berputar hingga dua kali untuk memastikan situasi keadaan sekitar. Para Terdakwa memberhentikan motor yang dikendarainya di depan kuburan kemudian Terdakwa I ARHAM RIZAL turun dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan Kunci Leter T yang sudah Terdakwa I siapkan di kantong dan langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna biru putih Noka: MH1JM2124JK253861 Nosin: JM21E2232081 dengan Nopol BE 5649 ZH tersebut dan langsung merusak kontak motor tersebut untuk dihidupkan hanya dengan waktu 05-10 detik Terdakwa I ARHAM sudah bisa menghidupkan motor Tersebut kemudian Terdakwa I ARHAM Bersama Terdakwa II RAHMATULOH langsung membawa motor tersebut kearah wilayah Pesisir Selatan, sesamapainya di Pekon Biha Kec. Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat sekira jam 18.30 WIB Para Terdakwa langsung menuju rumah rekannya yang bernama Sdr.PAJRIN untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT warna biru putih tersebut dan Para Terdakwa pun setuju menjual motor tersebut dengan Harga RP.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yaitu harga yang di berikan Sdr. PAJRIN dan Sdr.PAJRIN langsung membayar Cash kepada Terdakwa I ARHAM, dan setelah selesai Para Terdakwa langsung membagi hasil keuntungan yaitu setengah setengah dari harga jual yatiu Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah selesai membagi keduanya langsung pulang kearah krui untuk pulang
- Bahwa Pada Tanggal 10 Mei 2024 TEAM TEKAB 308 PRESISI LAMPUNG BARAT mendapat informasi dari TEAM TEKAB 308 PRESISI POLSEK PESISIR TENGAH Kabupaten Pesisir Barat bahwasannya TEAM TEKAB 308 POLSEK PESISIR TENGAH Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan ungkap perkara Pencurian motor di Wilayah hukum dan telah menangkap 2 (dua) orang tersangka Terdakwa I ARHAM RIZAL Bin ABDUL HARIS dan Terdakwa II RAHMATULOH Bin ABDUL RAHMAN, dan memberikan informasi bahwasannya para pelaku tersebut juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lampung Barat kemudian TEAM TE??? 308 PRESISI LAMPUNG BARAT langsung menuju ke wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat Sesampainnya TEAM TEKAB 308 PRESISI LAMPUNG BARAT di Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat langsung berkoordinasi dengan TEAM TEKAB 308 POLSEK PESISIR TENGAH Kabupaten Pesisir Barat tekait informasi yang telah di berikan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau hak atas Motor Merk HONDA BEAT warna biru putih Noka: MH1JM2124JK253861 Nosin: JM21E2232081 dengan Nopol BE 5649 ZH tersebut
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---- |