Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Liw PONIYAH 1.1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Liwa
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Liw
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Liwa
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan pelelangan asset Penggugat dengan harga yang jauh lebih rendah dari penilai asset;
4.    Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran dengan nilai pokok hutang, dan di bebaskan dari Bunga, Denda, dan Ongkos lainya;
5.    Membebankan biaya perkara pada para Tergugat.

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang se adil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak