Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2024/PN Liw | 1.Dwi Purnama Wati, S.H, M.H 2.Muhammad Eri Fatriansyah, S.H 3.ERA FITRIANY |
1.AJISWAR BIN YARLIS 2.FERDIKO ILHAM Bin ZANAR TANJUNG 3.SURIYANTO BIN KHAIRUDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2024/PN Liw | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-281/L.8.14/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa ia Terdakwa I AJISWAR BIN YARLIS, Bersama-sama dengan Terdakwa II FERDIKO ILHAM Bini ZANAR TANJUNG, Terdakwa III SURIYANTO BIN KHAIRUDIN dan Saksi YOGI PERMANA BIN YAN PERMANA (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada rentang waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Seputaran Lintas Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------- • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 Terdakwa FERDIKO ILHAM BIN ZANAR TANJUNG (Selanjutnya disebut Terdakwa FERDIKO), Terdakwa AJISWAR BIN YARLIS (Selanjutnya disebut Terdakwa AJISWAR), Terdakwa SURIYANTO BIN KHAIRUDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa SURIYANTO) dan Saksi YOGI PERMANA BIN YAN PERMANA (Selanjutnya disebut Saksi YOGI) saling berjanji akan bertemu di Bandara Kota Pekanbaru di Provinsi Riau pada tanggal 23 Januari 2024 dengan tujuan untuk melakukan perjalanan ke Lampung Barat sekaligus menjual “Batu Merah Delima Palsu” tanpa memilki khasiat apapun yang batu tersebut diperoleh Terdakwa FERDIKO dengan membeli dari Online Shop seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa FERDIKO, Terdakwa AJISWAR, Terdakwa SURYANTO dan Saksi YOGI saat itu bersepakat untuk menjual “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dengan menggunakan Tipu muslihat dan Serangkaian Kebohongan hingga nantinya calon pembeli akan mengira “Batu Merah Delima Palsu” tersebut adalah “Asli Bernilai Mahal Serta Memilki Khasiat”, serta disepakati juga peran dari masing-masing Para Terdakwa tersebut yaitu Terdakwa AJISWAR berpura-pura sebagai bos dari Terdakwa FERDIKO, kemudian Terdakwa FERDIKO berpura-pura sebagai anak buah Terdakwa AJISWAR, sedangkan Terdakwa SURIYANTO berpura-pura sebagai pemilik dari “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dan berpura-pura tidak mengenal Terdakwa AJISWAR, Terdakwa FERDIKO serta Saksi YOGI, sedangkan Saksi YOGI berperan sebagai Supir. ------------------------------------ • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Terdakwa AJISWAR, bersama Terdakwa FERDIKO, Terdakwa SURIYANTO dan Saksi YOGI berangkat dari Pekanbaru menuju Lampung Barat menggunakan “1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” milik saksi MUHAMMAD FADLI BIN ALIZARCAN (Selanjutnya disebut Saksi FADLI), hingga akhirnya Terdakwa AJISWAR, bersama Terdakwa FERDIKO, Terdakwa SURIYANTO dan Saksi YOGI tiba di Lampung Barat pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 dan langsung menginap di Hotel Pesagi, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa AJISWAR, Terdakwa FERDIKO, Terdakwa SURIYANTO dan Saksi YOGI bersama-sama naik “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” untuk keluar dari Hotel Pesagi dan menuju ke arah Pasar Liwa, kemudian ditengah perjalanan Para Terdakwa melihat saksi korban SUKRIN BIN MAT ZAINI (Selanjutnya disebut Korban SUKRIN) keluar dari Bank BSI Pasar Liwa, lalu melihat hal tersebut Terdakwa FERDIKO dan Terdakwa SURIYANTO langsung turun dari mobil dan menghampiri Korban SUKRIN, sedangkan Terdakwa AJISWAR dan Saksi YOGI menunggu didalam mobil, dan kemudian terjadilah percakapan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Lalu Terdakwa FERDIKO menghampiri Terdakwa SURIYANYO dan Korban SUKRIN lalu berkata : ---------------------- Kemudian Terdakwa FERDIKO menelpon Terdakwa AJISWAR dengan berkata kepada Terdakwa AJISWAR : ------- Saat Terdakwa FERDIKO menelpon, percakapan antara Terdakwa FERDIKO dengan Terdakwa AJISWAR tersebut sengaja diperdengarkan kepada Korban SUKRIN, lalu setelah selesai menelpon Terdakwa FERDIKO lalu berkata kepada Terdakwa SURIYANTO dan korban SUKRIN. ------------------------------------------------------------------------------- • Dan tidak lama kemudian Terdakwa AJISWAR dan Saksi YOGI datang dengan menggunakan “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” lalu Terdakwa FERDIKO mengajak Korban SUKRIN dan Terdakwa SURYANTO untuk masuk ke dalam “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC” tersebut, dan dengan keadaan bingung Korban SUKRIN ikut masuk kedalam mobil bersama dengan Terdakwa FERDIKO dan Terdakwa SURYANTO, dan setelah Para Terdakwa dan Korban berada didalam mobil Saksi YOGI langsung keluar dari dalam mobil tersebut, dan terjadilah percakapan antara Terdakwa AJISWAR, Terdakwa FERDIKO, Terdakwa SURIYANTO dengan Korban SUKRIN sebagai berikut : ------------------------------------ Lalu Terdakwa AJISWAR menuangkan air ke dalam sebuah wadah dan memasukan “Batu Merah Delima Palsu” tersebut kedalam wadah yang berisi air, lalu setelahnya “Batu Merah Delima Palsu” mengeluarkan “Cahaya Berwarna Merah” kemudian “Batu Merah Delima Palsu” tersebut diambil kembali dari wadah berisi air dan memberikannya kepada Terdakwa FERDIKO, sedangkan air didalam wadah tersebut diberikan kepada korban SUKRIN untuk korban SUKRIN minum sekaligus Terdakwa FERDIKO meyakinkan Korban SUKRIN bahwa yang meminum air tersebut dapat terhindar dari penyakit, dan selanjutnya terjadilah percakapan : ----------------------- Kemudian saat Terdakwa AJISWAR berpura-pura akan menelpon istrinya, Terdakwa SURIYANTO langsung berkata kepada saksi korban SUKRIN yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------- Dan dengan keadaan bingung Korban SUKRIN lalu menjawab : ---------------------------------------------------------------- • Kemudian Terdakwa AJISWAR menyuruh Terdakwa SURYANTO dan Terdakwa FERDIKO turun dari dalam mobil, dan lalu Korban SUKRIN ikut turun dari dalam mobil dan pergi ke BRI LINK yang berlokasi di jalur dua Pasar Liwa ditemani oleh Terdakwa FERDIKO menggunakan sepeda motor milik Korban SUKRIN, lalu setelah sampai di BRI LINK Pasar Liwa Korban SUKRIN langsung mengambil uang tunai miliknya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah berhasil Korban SUKRIN bersama Terdakwa FERDIKO menuju BRI LINK Terminal Pasar yang berlokasi Liwa di Jalan Seputaran Lintas Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, dan sesampainya dilokasi tersebut Korban SUKRIN langsung mengambil uang Tunai miliknya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan setelah terkumpulnya uang tersebut lalu Terdakwa AJISWAR, Terdakwa SURIYANTO serta Saksi YOGI datang menghampiri Korban SUKRIN dan Terdakwa FERDIKO dengan mengendarai “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC”, melihat hal tersebut Korban SUKRIN dan Terdakwa FERDIKO langsung masuk kedalam mobil tersebut, kemudian kembali terjadi percakapan antara Terdakwa AJISWAR, Terdakwa FERDIKO, Terdakwa SURIYANTO dengan Korban SUKRIN yang bahwasanya Terdakwa AJISWAR meminta seluruh uang milik Korban SUKRIN untuk menebus pembelian “Batu Merah Delima Palsu” sehingga Korban SUKRIN menyerahkan seluruh uang miliknya yang ia pegang yaitu Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), lalu Terdakwa AJISWAR yang merasa uang pembayarannya kurang lalu meminta Korban SUKRIN menyerahkan Kartu ATM Mandiri milik Korban SUKRIN beserta Nomor PIN nya kepada Terdakwa AJISWAR dan hal tersebut dituruti oleh Korban SUKRIN, kemudian Terdakwa SURIYANTO langsung menyerahkan “Batu Merah Delima Palsu” kepada Korban SUKRIN sambil berkata : ------------------------- • Bahwa masih dihari yang sama sekira Pukul 10.00 WIB Korban SUKRIN turun dari mobil dengan membawa “Batu Merah Delima Palsu” tersebut dan pergi menggunakan sepeda motornya, sedangkan Terdakwa AJISWAR, Terdakwa FERDIKO, Terdakwa SURIYANTO dan Saksi YOGI pergi meninggalkan Kabupaten Lampung Barat dan langsung menuju Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, tidak lama kemudian ditengah perjalanan Terdakwa AJISWAR meminta kartu ATM Mandiri milik Korban SUKRIN berserta PIN nya kepada Terdakwa SURYANTO, lalu setelah menerimanya Terdakwa AJISWAR turun dari mobil dan menuju mesin ATM mandiri kemudian mengambil uang milik korban SUKRIN dari rekeningnya sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan setelah itu mereka kembali melanjutkan perjalanan, lalu sekira Pukul 12.00 WIB saksi SALSA BILA BIN SUKRIN (selanjutnya disebut saksi SALSA) selaku anak saksi Korban SUKRIN yang melihat Korban SUKRIN dengan keadaan gelisah langsung bertanya kepada Korban SUKRIN “Bapak kenapa gelisah?” dan dijawab oleh Korban SUKRIN “Saya Lagi Nunggu Orang Soalnya Tadi Saya Ditawarin Batu Ini Dia Mau Ngasih Saya Duit 100 Juta”, yang mana hal tersebut dikatakan oleh Terdakwa FERDIKO kepada Korban SUKRIN, kemudian saksi SALSA berkata “Gak Mungkin Pak, Bapak Bayar Berapa Batu Ini?” dan dijawab oleh Korban SUKRIN “Tadi Saya Ngasih 17 Juta Sama ATM Beserta Pinnya”, hingga akhirnya korban SUKRIN baru tersadar dirinya telah ditipu, dan selanjutnya sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa AJISWAR, bersama Terdakwa FERDIKO, Terdakwa SURIYANTO dan Saksi YOGI sampai di Kota Bumi Kabupaten Lampung Barat dan berhenti di salah satu toko Handphone dilokasi tersebut, dengan menggunakan uang yang diperoleh dari Korban SUKRIN, lalu Terdakwa AJISWAR, Terdakwa FERDIKO, Terdakwa SURIYANTO dan Saksi YOGI membeli 4 (empat) buah “Handphone Merk Oppo A58”, dan dilakukan pembagian atas sisa uang yaitu sejumlah Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa AJISWAR, sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FERDIKO, sebesar Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SURIYANTO dan Saksi YOGI mendapatkan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah supir, serta sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Terdakwa YOGI membayar uang sewa “Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver Dengan Nopol BM 1105 QC”. ---------------------------------------------------------------------- • Bahwa Korban SUKRIN mengalami kerugian sebesar ± Rp.31.241.100,- (tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus rupiah) akibat perbuatan dari Terdakwa AJISWAR, bersama Terdakwa FERDIKO, Terdakwa SURIYANTO dan Saksi YOGI. ------------------------------------------------------------------------------------------------ ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |