Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Liw Alberto Vernando, SH JUAIDI IRAWAN BIN SAHRI YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-70/L.8.14.8/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alberto Vernando, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUAIDI IRAWAN BIN SAHRI YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa JUAIDI IRAWAN BIN SAHRI YUNUS pada hari Sabtu Tanggal 04 November 2023 sekira Jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Pekon Walur Kec. Pasar Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu 04 November 2023 sekira jam 10.00 WIB saksi korban YOKI ADI PURNIAWAN saat itu pergi menuju pinggir pantai dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR warna biru dengan Nopol BE3495XB milik saksi korban sendiri, berniat untuk menggiring kerbau. Sesampainya di pinggir pantai saksi korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut dan saksi korban langsung bergegas menghampiri kerbau miliknya untuk di giring menuju kebun lamban balak. Kemudian setelah saksi korban YOKI ADI PURNIAWAN selesai menggiring kerbau miliknya tersebut, saksi korban hendak pulang dan kembali menuju tempat dimana saksi korban memarkirkan sepeda motor milknya. Kemudian setelah kembali ke parkiran saksi korban melihat bahwa sepeda motor milknya sudah tidak ada.
  • Bahwa selanjutnya saat itu Terdakwa JUADI BIN SAHRI YUNUS sedang menyusuri jalan di Pekon Walur Kec. Pasar Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat tempat dimana dekat dari 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban di parkirkan, yang mana pada saat tiba dilokasi Terdakwa JUADI BIN SAHRI YUNUS dengan cara berpura-pura ingin mencari sapi temannya yang hilang dengan maksud akan mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban yang sedang terparkir di bawah pohon kelapa. Kemudian setelah melihat situasi aman Terdakwa JUADI BIN SAHRI YUNUS bersama temannya mendekat ke arah sepeda motor milik saksi korban tersebut dengan langsung merusak body samping kanan dan kiri sepeda motor korban dan memutuskan kabel kontak motor tersebut, setelah terputus kabel kontak motor tersebut dan di sambungkan kabel kontak dengan jalur kabel aki akan tetapi sepeda motor tersebut tidak hidup hingga akhirnya Terdakwa JUADI mendorong 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban tersebut ke lokasi yang tidak pernah di lewati masyarakat di dalam semak belukar yang berjarak kurang lebih 10 meter. kemudian Terdakwa JUADI pergi meninggalkan sepeda motor milik korban tersebut dalam keadaan rusak di bagian body kanan dan kiri motor.
  • Bahwa setelah saksi korban YOKI melihat sepeda motor nya hilang, saksi korban pun langsung bergegas meminta bantuan dan bertemu dengan saksi ANSORI, dan saksi ANSORI berkata “apakah km lagi cari motor vega biru?” saksi korban menjawab iya. Lalu pada saat itu saksi ANSORI mengatakan bahwa melihat seorang yang mendorong motor vega biru milk saksi korban ke arah Tebing Kebun dengan ciri-ciri berbadan kurus memakai Switer hitam berlengan panjang dengan tutup kepala seperti yang dikenakan oleh Terdakwa JUAIDI. Lalu tidak lama kemudian saksi korban langsung menuju kebun tersebut dan setibanya di kebun saksi korban langsung mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA ZR miliknya tersebut terparkir dibawah pohon kelapa dengan kondisi baut sayap sudah terlepas dan hilang.
  • Bahwa sebelum dari saksi korban bertemu dengan saksi ANSORI, saksi korban sempat menghampiri sebuah bengkel milik Sdr. FAUZI yang dimana Terdakwa JUAIDI juga sedang berada di bengkel tersebut. Kemudian saksi korban sempat menanyakan kepada Terdakwa JUAIDI “Apakah ada melihat sepeda motor vega biru?” kemudian Terdakwa JUADI ber-Alibi dan menjawab bahwa Terdakwa melihat dua orang sedang mendorong motor ke arah kedatu.
  • Bahwa selanjutnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa JUADI dengan ciri-ciri tinggi badan 173 cm dengan menggunakan switer hitam  sedang mendorong 1 (satu) unit sepeda motor dengan jenis VEGA ZR warna biru kemudian anggota kepolisian melakukan pencarian dengan keberadaan Terdakwa JUADI hingga mendapatkan informasi kembali bahwa keberadaan Terdakwa JUADI berada di pekon walur di dusun way hangkunang dengan informasi tersebut anggota Kepolisian menghampiri dan menemukan Terdakwa JUADI sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di dusun way hangkunang, hingga kemudian Terdakwa JUADI diamankan oleh pihak kepolisian untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban YOKI ADI PURNIIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)

----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-5  KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya