Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2017/PN Liw | zainal luthfi bin m chodori | 1.MISIYAH 2.AHMAD EKO LAKSONO 3.Kepala kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2017/PN Liw | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Sep. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
4. Menyatakan dan Menetapkan bahwa perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (on rechmatige daad); ---------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 692 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Lampung Barat, atas nama Tergugat II AHMAD EKO LAKSONO dimana telah dibalik nama kepada Tergugat I (MISIYAH) dengan status Hibah dan memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat untuk mencabut sertifikat tersebut;------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang menjadi sengketa;------------- 7. Menghukum para tergugat untuk mengosongkan bangunan di atas tanah milik penggugat;- 8. Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini; ----------------------- 9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat djalankan lebih dahulu (Iutvoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi; --------------------------------------------------------------------------- 10 Menghukum para Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). -------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |