Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2017/PN Liw zainal luthfi bin m chodori 1.MISIYAH
2.AHMAD EKO LAKSONO
3.Kepala kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2017/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1zainal luthfi bin m chodori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZEFLIN ERIZAL, S.H., M.H.zainal luthfi bin m chodori
2IRWANTO, S.Hzainal luthfi bin m chodori
Tergugat
NoNama
1MISIYAH
2AHMAD EKO LAKSONO
3Kepala kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar;----------------------------------
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah merupakan ahli waris yang sah dari pewaris Almarhum M.CHODORI yaitu 1 (satu) kapling tanah hak milik dengan luas ± 800 m2 sesuai dengan Akta Hibah dengan Nomor: AG.200/33/1988 atas nama Almarhum M.CHODORI tertanggal 27 Februari 1988 dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan SULBI sekarang berbatasan dengan MAT SUHARDIN/ SUKIR;
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan berbatasan dengan Jalan/Gg/SAUDI;
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan JALAN DESA;
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan NGADLAN sekarang berbatasan dengan KURDI;

     4. Menyatakan dan Menetapkan bahwa perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (on rechmatige daad); ----------------------------------------------------------------------------------------

     5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 692 yang diterbitkan oleh BPN  Kabupaten Lampung Barat, atas nama Tergugat II AHMAD EKO LAKSONO dimana telah dibalik nama kepada Tergugat I (MISIYAH) dengan status Hibah dan memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat untuk mencabut sertifikat tersebut;-------------------------------------------------------------------

    6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang menjadi sengketa;-------------

   7. Menghukum para tergugat untuk mengosongkan bangunan di atas tanah milik penggugat;-

   8. Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini; -----------------------

   9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat djalankan lebih dahulu (Iutvoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi; ---------------------------------------------------------------------------

10 Menghukum para Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;        

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak