Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2018/PN Liw Bank Rakyat Indonesia Cabang Liwa 1.Budiono
2.Rosmiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2018/PN Liw
Tanggal Surat Jumat, 19 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Liwa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Budiono
2Rosmiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.756.553,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok Rp. 5.291.900,- + bunga Rp. 5.464.653,-) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.756.553,-  (Sepuluh Juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).
  4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 123/ P.D Tahun 1996 a/n Budiyono  yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 123/P.D Tahun 1996 a/n Budiyono berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 123/P.D Tahun 1996 a/n Budiyono untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak