Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Liw Alberto Vernando, SH DEKA WINALDO Als Lubis Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-452/L.8.14.8/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alberto Vernando, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKA WINALDO Als Lubis Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
------------Bahwa Terdakwa DEKA WINALDO Als LUBIS BIN MULYADI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Pekon kampung jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, penganiayaan, Adapun perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------
- Berawal pada hari selasa Tanggal 21 mei 2024 sekira jam 14.00 wib Terdakwa DEKA WINALDO LUBIS BIN MULYADI berpapasan  dengan saksi korban ANDRI ANDRI AFRIZAL Als BUTU di jalan Pantai labuhan jukung pekon kampung jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat, kemudian saksi korban ANDRI AFRIZAL berhenti dan menyapa Terdakwa DEKA WINALDO dengan bekata “oy, bakas Luangan (orang gila)” dengan maksud hanya bercanda, dan kemudian Terdakwa DEKA WINALDO mendekat ke arah mobil yang saksi korban ANDRI AFRIZAL kendarai, dan Terdakwa DEKA WINALDO langsung marah dan tidak terima kalau saksi korban AFRIAL memangginya dengan sebutan “bakas luangan”, hingga kemudian saksi korban ANDRI AFRIZAL pergi meninggalkan Terdakwa DEKA WINALDO.
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekira jam 17.00 wib. Saya hendak betamu rumah korban yang beralamatkan Di pekon kampung jawa kec. Pesisir tengah Kab.Pesisir Barat dengan maksud menemui saksi korban ANDRI AFRIZAL dan sesampainya di rumah saksi korban, Terdakwa langsung marah-marah sambil berkata “kenapa kamu tadi manggil saya dengan sebutan Bakas Luangan?” hingga kemudian saksi korban tidak menanggapi percakapan Terdakwa DEKA WINALDO, saksi korban langsung mengusir dan menyuruh pergi Terdakwa DEKA WINALDO meninggalkan rumah saksi korban ANDRI AFRIZAL. 
- Bahwa selanjutnya tidak terima atas perkataan saksi korban ANDRI AFRIZAL, Terdakwa DEKA WINALDO hendak keluar untuk mengambil 1(satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat tua didalam jok sepeda motor milik Terdakwa, yang Terdakwa gunakan sehari-hari untuk bekerja, lalu kemudian Terdakwa DEKA WINALDO mengambil 1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat tua tersebut dan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat tua kearah Saksi korban ANDRI AFRIZAL yang jaraknya tidak jauh dari Terdakwa berdiri dan 1 (satu) bilah golok tersebut mengenai bahu kanan saksi korban ANDRI AFRIZAL. Hingga kemudian saksi ANDRI AFRIZAL berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEKA WINALDO ALS LUBIS BIN MULYADI, saksi korban  ANDRI ANDRI AFRIZAL Als BUTU sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440/03/VER/PKM-Krui/VI/2024 dari UPTD. PUSKESMAS KRUI Kab. Pesisir Barat tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangi oleh dr. LELI YANITA, dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang berusia tiga puluh tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di Alis sebelah kiri dan luka robek di Bahu kiri dan punggung tangan kiri. Sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tajam. Derajat luka dikategorikan luka berat, sehingga luka-luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan. 
-----------Perbuatan Terdakwa DEKA WINALDO ALS LUBIS sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Atau---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua
------------ Bahwa Terdakwa DEKA WINALDO Als LUBIS BIN MULYADI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Pekon kampung jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, penganiayaan, Adapun perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------
- Berawal pada hari selasa Tanggal 21 mei 2024 sekira jam 14.00 wib Terdakwa DEKA WINALDO LUBIS BIN MULYADI berpapasan  dengan saksi korban ANDRI ANDRI AFRIZAL Als BUTU di jalan Pantai labuhan jukung pekon kampung jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat, kemudian saksi korban ANDRI AFRIZAL berhenti dan menyapa Terdakwa DEKA WINALDO dengan bekata “oy, bakas Luangan (orang gila)” dengan maksud hanya bercanda, dan kemudian Terdakwa DEKA WINALDO mendekat ke arah mobil yang saksi korban ANDRI AFRIZAL kendarai, dan Terdakwa DEKA WINALDO langsung marah dan tidak terima kalau saksi korban AFRIAL memangginya dengan sebutan “bakas luangan”, hingga kemudian saksi korban ANDRI AFRIZAL pergi meninggalkan Terdakwa DEKA WINALDO.
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekira jam 17.00 wib. Saya hendak betamu rumah korban yang beralamatkan Di pekon kampung jawa kec. Pesisir tengah Kab.Pesisir Barat dengan maksud menemui saksi korban ANDRI AFRIZAL dan sesampainya di rumah saksi korban, Terdakwa langsung marah-marah sambil berkata “kenapa kamu tadi manggil saya dengan sebutan Bakas Luangan?” hingga kemudian saksi korban tidak menanggapi percakapan Terdakwa DEKA WINALDO, saksi korban langsung mengusir dan menyuruh pergi Terdakwa DEKA WINALDO meninggalkan rumah saksi korban ANDRI AFRIZAL. 
- Bahwa selanjutnya tidak terima atas perkataan saksi korban ANDRI AFRIZAL, Terdakwa DEKA WINALDO hendak keluar untuk mengambil 1(satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat tua didalam jok sepeda motor milik Terdakwa, yang Terdakwa gunakan sehari-hari untuk bekerja, lalu kemudian Terdakwa DEKA WINALDO mengambil 1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat tua tersebut dan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat tua kearah Saksi korban ANDRI AFRIZAL yang jaraknya tidak jauh dari Terdakwa berdiri dan 1 (satu) bilah golok tersebut mengenai bahu kanan saksi korban ANDRI AFRIZAL. Hingga kemudian saksi ANDRI AFRIZAL berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEKA WINALDO ALS LUBIS BIN MULYADI, saksi korban  ANDRI ANDRI AFRIZAL Als BUTU sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440/03/VER/PKM-Krui/VI/2024 dari UPTD. PUSKESMAS KRUI Kab. Pesisir Barat tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangi oleh dr. LELI YANITA, dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang berusia tiga puluh tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet di Alis sebelah kiri dan luka robek di Bahu kiri dan punggung tangan kiri. Sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tajam. Derajat luka dikategorikan luka berat, sehingga luka-luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan. 
-----------Perbuatan Terdakwa DEKA WINALDO ALS LUBIS sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya