INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Liw | BIMA ANJAS NOVIAR | Abdul Gani Hasri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Liw | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Apr. 2023 | ||||
Nomor Surat | KTI/417/R | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Satu dan Tergugat Dua kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
3. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 52.624.736,- (lima puluh dua juta enam ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah). Apabila Tergugat Satu dan Tergugat Dua tidak melunasi seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka dilanjutkan dengan tuntutan sita jaminan terhadap harta kekayaan yang dimiliki.
4. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat Satu dan Tergugat Dua tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna
5. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |