Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2018/PN Liw | MARDAHAI MANULANG | CHARLES MANULANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2018/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
dalam perkara ini…………………………………………………………………… 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige daad )……………………………………………………………… 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh obyek sengketa berupa :
Sebelah Utara berbatasan dengan :Tanah Johanak/Sap Sebelah Barat berbatasan dengan :Tanah Hasbi dan Johanak/Kemal Sebelah Timur berbatasan dengan :Tanah Ishak Sahik/Ratno Sebelah Selatan berbatasan dengan :Tanah Ali Dulloh/Supriyatin Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Obyek Sengketa Satu. 2. Sebidang tanah Ladang yang sudah bersertifikat nomor: 08.05.03.03.1.00313 atas nama Charles. M. dengan luas tanah 1.605 m2. yang terrletak di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. adapun batas batas tanah tersebut sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan :Jalan Raya Sebelah Barat berbatasan dengan :Tanah Bagariyang – Tri Harsono Sebelah Timur berbatasan dengan :tanah Aspiran – Ahmadi Gozali Sebelah Selatan berbatasan dengan :tanah Tamrin. Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Obyek Sengketa Dua. 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua obyek sengketa yaitu :
adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan :Tanah Johanak/Sap Sebelah Barat berbatasan dengan :Tanah Hasbi dan Johanak/Kemal Sebelah Timur berbatasan dengan :Tanah Ishak Sahik/Ratno Sebelah Selatan berbatasan dengan :Tanah Ali Dulloh/Supriyatin Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Obyek Sengketa Satu. 2. Sebidang tanah Ladang yang sudah bersertifikat nomor: 08.05.03.03.1.00313 atas nama Charles. M. dengan luas tanah 1.605 m2. yang terrletak di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. adapun batas batas tanah tersebut sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan :Jalan Raya Sebelah Barat berbatasan dengan :Tanah Bagariyang – Tri Harsono Sebelah Timur berbatasan dengan :tanah Aspiran – Ahmadi Gozali Sebelah Selatan berbatasan dengan :tanah Tamrin. Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Obyek Sengketa Dua. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian matriil dan imatriil yang diderita Penggugat dengan rincian:
Jadi jumlah keseluruhan kerugian Penggugat karena Perbuatan Tergugat sebesar Rp 155 000 000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah)…… 7. Menyatakan putusan ini dijalankan serta merta dan dilaksanakan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan Verzet, Banding dan Kasai………………………… 8. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul. dalam perkara ini……………………………………………………… 9. Membatalkan Sertifikat nomor 313 atas Obyek sengketa dua atas nama Charles Manulang yang di terbitkan pada tanggal 3 Agustus 2007 oleh BPN Kabupaten Lampung Barat………………………………………………………………………………….. SUBSIDAIR : Atau apabila Majlis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |