Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2018/PN Liw MARDAHAI MANULANG CHARLES MANULANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2018/PN Liw
Tanggal Surat Kamis, 15 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDAHAI MANULANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HI. ABDUL QODIR, SH, MHMARDAHAI MANULANG
Tergugat
NoNama
1CHARLES MANULANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN Kabupaten Lampung Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya……………………………….
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat

                               dalam perkara ini……………………………………………………………………

       3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum

     ( Onrechtmatige daad )………………………………………………………………

       4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh obyek sengketa berupa :

  1. Sebidang tanah ladang yang terletak di Simpang Sebelat, Desa Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, dengan ukuran Lebar 50/56 dan Panjang 92/66 atau Luas 4.582 m2. adapun batas-batasnya sebagai berikut

Sebelah Utara berbatasan dengan :Tanah Johanak/Sap

Sebelah Barat berbatasan dengan :Tanah Hasbi dan Johanak/Kemal

Sebelah Timur berbatasan dengan :Tanah Ishak Sahik/Ratno

Sebelah Selatan berbatasan dengan :Tanah Ali Dulloh/Supriyatin

                         Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai  Obyek Sengketa Satu.

       2. Sebidang tanah Ladang yang sudah bersertifikat nomor: 08.05.03.03.1.00313 atas nama Charles. M. dengan luas tanah 1.605 m2. yang terrletak di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

                                     adapun batas batas tanah tersebut sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan :Jalan Raya

Sebelah Barat berbatasan dengan :Tanah Bagariyang – Tri Harsono

Sebelah Timur berbatasan dengan :tanah Aspiran – Ahmadi Gozali

Sebelah Selatan berbatasan dengan :tanah Tamrin.

                                  Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai  Obyek Sengketa Dua.

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua obyek sengketa yaitu :

  1. Sebidang tanah ladang yang terletak di Simpang Sebelat, Desa Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, dengan ukuran Lebar 50/56 dan Panjang 92/66 atau Luas 4.582 m2.

adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan :Tanah Johanak/Sap

Sebelah Barat berbatasan dengan :Tanah Hasbi dan Johanak/Kemal

Sebelah Timur berbatasan dengan :Tanah Ishak Sahik/Ratno

Sebelah Selatan berbatasan dengan :Tanah Ali Dulloh/Supriyatin

Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai  Obyek Sengketa Satu.

      2. Sebidang tanah Ladang yang sudah bersertifikat nomor: 08.05.03.03.1.00313 atas nama Charles. M. dengan luas tanah 1.605 m2. yang terrletak di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

adapun batas batas tanah tersebut sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan :Jalan Raya

Sebelah Barat berbatasan dengan :Tanah Bagariyang – Tri Harsono

Sebelah Timur berbatasan dengan :tanah Aspiran – Ahmadi Gozali

Sebelah Selatan berbatasan dengan :tanah Tamrin.

                                   Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai  Obyek Sengketa Dua.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian matriil dan imatriil yang diderita    Penggugat dengan rincian:

  1. Untuk Obyek sengkata satu kalau disewakan sebesar Rp 5 000 000,- ( lima juta rupiah) per tahunya, yang dihitung sejak tahun 2007 s/d sekarang dengan dihtung sebagai bentuk disewakan/dikontrakan, maka dengan perincian Rp 5 000 000,- X 11 tahun akan berjumlah Rp 55 000 000,- (Lima puluh lima juta rupiah)………...
  2. Disamping itu Penggugat juga merasa dirugikan secara Imateriil atas perbuatan Tergugat yang kalau kita nominalkan sebesar Rp 100 000 000,- (seratus juta rupiah)…………………………...

Jadi jumlah keseluruhan kerugian Penggugat karena Perbuatan Tergugat sebesar Rp 155 000 000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah)……

7. Menyatakan putusan ini dijalankan serta merta dan dilaksanakan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan Verzet, Banding dan Kasai…………………………

8. Menyatakan dan menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul. dalam perkara ini………………………………………………………

9. Membatalkan Sertifikat nomor 313 atas Obyek sengketa dua atas nama Charles Manulang yang di terbitkan pada tanggal 3 Agustus 2007 oleh BPN Kabupaten Lampung Barat…………………………………………………………………………………..

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majlis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak