Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2018/PN Liw TAZKIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2018/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 13 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAZKIRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak Pemohon yang masih dibawah umur RAISANDY ALFHITRAH, Laki-laki, Lahir di Palembang, pada Tanggal 5 Oktober 2002 berada dalam kekuasaan dan pemeliharaan dari Pemohon TAZKIRO;

3.   Memberi izin kepada Pemohon selaku ibu kandung untuk mengagunkan atau menjual tanah  dan bangunan diatasnya yang menjadi bagian dari anak-anak Pemohon tersebut, yaitu :

“Sebidang tanah pekarangan seluas692 m2 (enam ratus sembilan puluh dua meter persegi) dan bangunan diatasnya sesuai dengan Sertfikat Hak Milik No. BE 174375 Atas Nama SUFNIR LUTFI yang terletak di Desa Way Empulau Ulu Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Lampung Barat”

4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Subsidair :

Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak