Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari keempat anak Pemohon yang bernama :
- Avrilla Diani, tempat tanggal lahir Sebarus, 23 April 2009;
- Ferdiansyah tempat tanggal lahir Sebarus, 02 Oktober 2011;
- Nabilla Afifa tempat tanggal lahir Lampung Barat, 31 Juli 2014;
- Zhafriansyah tempat tanggal lahir Lampung Barat, 31 Oktober 2020
untuk kepentingan proses Penjualan sebidang tanah yang terletak di Sebarus, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat dengan luas luas 2065 m2 sertifikat nomor 08.05.04.05.1.00979 atas nama alm. Ahmad Nazmi
3. Menetapkan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemohon; |