Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2024/PN Liw | Dwi Purnama Wati, S.H, M.H | AGUSTIANSAH Bin (Alm) BUSTAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-241/L.8.14/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu - Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB, terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam plastik-palstik klip kecil kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah powerbank berwarna hitam merk Robot dan memasukkan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone bekas merk Nokia berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, lalu 1 (satu) buah stabilo berwarna hijau yang terdakwa masukan 2 (dua) bundel plastik klip kosong.---------------------------------- - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB, Sdr. HERWAN (DPO) menelepon terdakwa dan berkata “itu ada uang Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) saya kirim ke kamu ya” dan terdakwa jawab “ iya.” Lalu terdakwa menelepon Sdr. DONI (DPO) dan berkata “itu saya kirim uang Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), nanti kalau ada saya kirim lagi” lalu dijawab Sdr. DONI (DPO) “Ya udah“. Kemudian sekira Pukul 04.30 WIB terdakwa ke kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) yang berada di Gang Pesona Desa Tanjung Tebat Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Barat dengan membawa 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah stabilo berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX hot 12 Play berwarna biru dengan casing berwarna merah hati IMEI I : 351592933450745 IMEI 2 : 351592933450752 dengan Sim Card Indosat : 085783534512 dan Sim Card XL : 087756853271 dan 1 (satu) unit timbangan digital merk LOTTOL. Sesampainya di kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) terdakwa langsung tidur dan terdakwa bangun sekira Pukul 07.00 WIB lalu berkata kepada saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) “tolong anterin barang (shabu) 2 (dua) paket ke Sumber temuin Pak Untung sama Aswandi yang kamu anter kemaren” dijawab oleh saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) ”iya nanti saya anterin”. Kemudian sekira Pukul 08.00 WIB saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) berkata kepada terdakwa “mana yah barangnya” dan terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok dan berkata “ini untuk Sdr. ASWANDI uang kontan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), ini 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok, milik Pak UNTUNG uangnya nanti di transfer. Setelah itu terdakwa lanjut tidur di rumah kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa kemudian sekira Pukul 16.00 WIB datang beberapa anggota Kepolisian Resort Lampung Barat dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah powerbank berwarna hitam merk Robot yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastic klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah stabilo berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX hot 12 Play berwarna biru dengan casing berwarna merah hati IMEI I : 351592933450745 IMEI 2 : 351592933450752 dengan Sim Card Indosat :085783534512 dan Sim Card XL : 087756853271 dan 1 (satu) unit timbangan digital merk LOTTOL, lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------- - Bahwa Terdakwa Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 004/10798.00/XI/2024 tanggal 17 Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastic klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 7,09 gram (tujuh koma nol sembilan) gram dikurang berat plastik kosong 3,89 gram (tiga koma delapan sembilan) gram dan didapat berat bersih 3,20 gram (tiga koma dua nol) gram.--------------------------------------- - Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 3,20 gram (tiga koma dua nol) gram yang disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.k.05.16.24.0019 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).--------------------------------------- Atau ----- Bahwa ia Terdakwa AGUSTIANSAH BIN BUSTAN (ALM), pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI di Gang Pancasona Desa Tanjung Tebat Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara Prov. Lampung, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalamnya daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeriyang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB, terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam plastik-palstik klip kecil kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah powerbank berwarna hitam merk Robot dan memasukkan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone bekas merk Nokia berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, lalu 1 (satu) buah stabilo berwarna hijau yang terdakwa masukan 2 (dua) bundel plastik klip kosong.---------------------------------- - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB, Sdr. HERWAN (DPO) menelepon terdakwa dan berkata “itu ada uang Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) saya kirim ke kamu ya” dan terdakwa jawab “ iya.” Lalu terdakwa menelepon Sdr. DONI (DPO) dan berkata “itu saya kirim uang Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), nanti kalau ada saya kirim lagi” lalu dijawab Sdr. DONI (DPO) “Ya udah“. Kemudian sekira Pukul 04.30 WIB terdakwa ke kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) yang berada di Gang Pesona Desa Tanjung Tebat Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Barat dengan membawa 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah stabilo berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX hot 12 Play berwarna biru dengan casing berwarna merah hati IMEI I : 351592933450745 IMEI 2 : 351592933450752 dengan Sim Card Indosat : 085783534512 dan Sim Card XL : 087756853271 dan 1 (satu) unit timbangan digital merk LOTTOL. Sesampainya di kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) terdakwa langsung tidur dan terdakwa bangun sekira Pukul 07.00 WIB lalu berkata kepada saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) “tolong anterin barang (shabu) 2 (dua) paket ke Sumber temuin Pak Untung sama Aswandi yang kamu anter kemaren” dijawab oleh saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) ”iya nanti saya anterin”. Kemudian sekira Pukul 08.00 WIB saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM) berkata kepada terdakwa “mana yah barangnya” dan terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok dan berkata “ini untuk Sdr. ASWANDI uang kontan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), ini 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dibungkus menggunakan kertas timah rokok, milik Pak UNTUNG uangnya nanti di transfer. Setelah itu terdakwa lanjut tidur di rumah kontrakan saksi LIA RISKA BINTI JAUHARI (ALM).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa kemudian sekira Pukul 16.00 WIB datang beberapa anggota Kepolisian Resort Lampung Barat dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah powerbank berwarna hitam merk Robot yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastic klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah stabilo berwarna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX hot 12 Play berwarna biru dengan casing berwarna merah hati IMEI I : 351592933450745 IMEI 2 : 351592933450752 dengan Sim Card Indosat :085783534512 dan Sim Card XL : 087756853271 dan 1 (satu) unit timbangan digital merk LOTTOL, lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------- - Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------- - Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 004/10798.00/XI/2024 tanggal 17 Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik sedang berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 (empat) buah plastic klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 7,09 gram (tujuh koma nol sembilan) gram dikurang berat plastik kosong 3,89 gram (tiga koma delapan sembilan) gram dan didapat berat bersih 3,20 gram (tiga koma dua nol) gram.--------------------------------------- - Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 3,20 gram (tiga koma dua nol) gram yang disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.k.05.16.24.0019 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).---------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |