Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H JUMHARIYANI Bin MAD SALAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 856/L.8.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMHARIYANI Bin MAD SALAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Primair :

----- Bahwa ia Terdakwa JUMHARIYANI Bin MAD SALAK bersama saksi SUNARIYA Bin ANDANI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman belakang sebuah rumah yang berlokasi di Hujan Mas Desa Tanjung Batu Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Liwa dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Bumi yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah “Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu Merampas Nyawa Sdr. CECEP SUKMAJAYA, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa JUMHARIYANI Bin MAD SALAK (Selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke desa Suka Datang dengan mengendari Mobil L300, lalu dilokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. CECEP SUKMAJAYA (Selanjutnya disebut Korban CECEP) serta saksi SUNARIYA Bin ANDANI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut Saksi SUNARIYA) dan terjadi percakapan antara Terdakwa dan sdr. CECEP yang bahwasanya Korban CECEP menagih uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) milik Korban CECEP yang dipegang oleh Terdakwa serta Terdakwa CECEP ingin meminjam mobil L300 yang Terdakwa bawa untuk digunakan Korban CECEP berangkat pulang kerumahnya yang berlokasi di Kelurahan Fajar Bulan Kabupaten Lampung Barat, namun Terdakwa menolak permintaan Korban CECEP tersebut dengan alasan Terdakwa belum memilki uang serta mobil L300 tersebut adalah milik Kakak Ipar Terdakwa, dan Terdakwa masih memerlukan mobil L300 tersebut untuk bekerja, dan setelah mendengar hal tersebut Korban CECEP berkata kepada Terdakwa “Nanti Saya Mau Ngomong sama Kakak Ipar Kamu, Ngomong Empat Mata”, kemudian Terdakwa mengatakan “Ngomong Apa?” namun Korban CECEP tidak menjawab, lalu Terdakwa berkata “Ya Udah Kalau Memang Mau Pakai Mobil Ini Bawa Saja, Tapi Bawa Kawan Soalnya Sudah Malam” sambil Terdakwa menyuruh Saksi SUNARIYA untuk mengantarkan Korban CECEP ke Fajar Bulan menggunakan mobil L300 yang dibawa oleh Terdakwa namun Terdakwa juga meminta agar Terdakwa diturunkan terlebih dahulu di Rumah Mertua Terdakwa yang berlokasi di daerah Hujan Mas Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dan sekira Pukul 22.00 WIB sesampainya Terdakwa, Korban CECEP dan Saksi SUNARIYA dilokasi tujuan, kembali terjadi percakapan antara Terdakwa dengan Korban CECEP yang mana Terdakwa mengatakan “Kamu Itu Mau Ngomong Empat Mata Sama Kakak Ipar Itu Mau Ngomong Apa?” dan dijawab oleh Korban CECEP “Ya Pokoknya Adalah Yang Mau Saya Omongin” kemudian Terdakwa berkata “Gak, Jujur Aja Mau Ngomong Apa?” lalu Korban CECEP menjawab “Kamu ini sih punya istri dua, mau saya bilangin sama kakak ipar kamu” dan akibat dari perkataan Korban CECEP tersebut membuat Terdakwa menjadi marah, lalu Terdakwa langsung mengatakan “Saya Minta Tolong, Jangan Lah Nanti Rumah Tangga Saya Ribut, Ya Udah Udah Lah. Kalau Mau Kefajar Tapi Jangan Menginap, Sekalian Bawa Rongsokan Dibelakang Jual Di Sumber Jaya” dan setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut Korban CECEP, Saksi SUNARIYA serta Terdakwa langsung bersama sama berjalan menuju Kehalaman Belakang Rumah Mertua Terdakwa tersebut dan saat dihalaman belakang tersebut timbul niatan Terdakwa untuk membunuh Korban CECEP, dan selang beberapa menit kemudian Terdakwa yang melihat “1 (Satu) Buah Tongkat T” langsung mengambil serta memukulkan “1 (Satu) Buah Tongkat T” tersebut kebagian leher Korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban CECEP menjadi jatuh tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa kembali memukulkan “1 (Satu) Buah Tongkat T” tersebut kebagian belakang leher Korban CECEP sampai Korban CECEP yang merasa kesakitan berkata “Ampun Jum”, selanjutnya Terdakwa yang tidak menghiraukan perkataan Korban CECEP tersebut langsung mencekik leher Korban CECEP dari arah depan menggunakan tangan kanan Terdakwa sambil tangan kiri Terdakwa menekan kepala Korban CECEP, lalu dilanjutkan dengan Terdakwa membalikan posisi Korban CECEP dengan mengangkat leher belakang korban CECEP hingga posisi Korban CECEP menjadi duduk, dan setelah itu Terdakwa membenturkan kepala Korban CECEP ke sebuah tiang terbuat dari kayu hingga membuat Korban CECEP kembali jatuh tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa menggunakan kaki kanannya langsung menekan perut Korban CECEP dengan keras sebanyak 1 (satu) kali, dan disaat Terdakwa melihat Korban CECEP dalam kondisi tidak bergerak Terdakwa menyuruh Saksi SUNARIYA untuk meremas kemaluan Korban CECEP agar bertujuan memastikan apakah Korban CECEP sudah meninggal dunia atau belum, dan setelah Saksi SUNARIYA meremas kemaluan Korban CECEP tersebut Terdakwa yang belum merasa yakin Korban CECEP sudah meninggal dunia langsung mengambil sebuah “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang Terdakwa temukan disekitaran lokasi kemudian Terdakwa melilitkan “Tali Tambang  Jemuran Baju” ke leher Korban CECEP dilanjutkan dengan Terdakwa menarik ujung “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang telah melilit leher Korban CECEP tersebut dari sisi kiri sedangkan Saksi SUNARIYA membantu Terdakwa dengan menarik ujung “Tali Tambang Jemuran Baju” dari sisi kanan sehingga menyebabkan “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang telah melilit leher Korban CECEP menjadi mencekik leher Korban CECEP dengan kuat sekira 2 (dua) menit lamanya, kemudian dilanjutkan dengan Terdakwa kembali beberapa kali membenturkan kepala bagian kanan Korban CECEP tepatnya mengenai pelipes mata kanan ke ujung meja yang berada di belakang rumah sekira 4 s.d 5 kali, dan setelah itu sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Saksi SUNARIYA bersama-sama mengangkat mayat Korban CECEP masuk kedalam Mobil L300 sekaligus pergi dari rumah mertua Terdakwa menuju arah liwa, dan ditengah perjalanan tepatnya didaerah Pinusan Kelurahan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Terdakwa memberhentikan mobil L300 yang dikendarainya dan turun dari dalam mobil untuk membuang “1 (Satu) Buah Tongkat T” yang digunakan Terdakwa untuk memukul Korban CECEP lalu Terdakwa dan saksi SUNARIYA kembali melanjutkan perjalanan menuju arah Liwa hingga sesampainya di sebuah Jembatan yang berlokasi di Way Petai Kelurahan Sumber Jaya Kabupaten dengan posisi mobil yang masih jalan melaju Terdakwa langsung membuang “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang digunakan untuk mengikat leher Korban CECEP ke sebuah aliran sungai, kemudian pada hari Minggu Tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan saksi SUNARIYA tiba di sebuah Jembatan yang berlokasi daerah Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dan dilokasi tersebut Terdakwa dan saksi SUNARIYA langsung bersama-sama mengangkat mayat Korban CECEP dari dalam mobil L300 dan membuangnya ke bawah jembatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/VER/19/KES.22/IV/2024/RSB tanggal 26 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. C. Andryani, Sp.F.M,MH.KES selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Korban CECEP dan dari hasil pemeriksaan disimpulkan :
  • Pada pemeriksaan luar ditemukan, warna coklat kehitaman pada puncak kepala bagian belakang kiri, warna merah bercampur coklat keunguan pada kepala tepat di belakang telinga kanan, warna ungu kehitaman pada dahi kiri, resapan darah di sudut bola mata kiri, serta ditemukan koreng pada tungkai kaki kiri bawah bagian depan;
  • Ditemukan luka terbuka pada kepala sisi kiri dan dahi kanan akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat, serta ditemukan luka gores pada bokong kiri, akibat kekerasan tajam, ditemukan patah tulang rawan tanduk kiri, akibat kekerasan tumpul;
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan, permukaan lidah bagian atas dan bawah berwarna hitam, serpihan sayur pada saluran makan bagian atas, resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, tanda tardieus spots pada hati, warna merah kehitaman pada kulit kepala bagian dalam di daerah dahi, dan warna merah keunguan di daerah puncak kepala;
  • Ditemukan organ-organ dalam yang menciut akibat proses pembusukan;
  • Sebab pasti mati orang ini (Korban CECEP) adalah mati lemas akibat kurangnya suplay oksigen ke otak, yang ditandai ditemukannya permukaan lidah bagian atas dan bawah berwarna kehitaman, resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, patah tulang rawan tanduk kiri, yang mengakibatkan terjadinya edema paru, sesuai dengan ciri adanya pembendungan darah di bagian parenkrim dan rongga rongganya, sehingga mengakibatkan gagal nafas. Hal ini dapat turut serta secara bersamaan berdasarkan hasil pemeriksaan Patologi Anatomi apus saluran nafas atas, memberi kesan adanya diatom sebagai tanda dry downing, sesuai dengan temuan resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, dengan hasil Patologi Anatomi terdapat tanda intravitalitas luka berupa reaksi inflamasi akut dan perdarahan ringan pada jaringan lunak di sekitar tulang rawan, yang menunjukkan hal tersebut terjadi saat korban masih hidup;
  • Perkiraan waktu kematian berdasarkan pembusukan dan ditemukannya belatung sepanjang satu senti meter pada tubuh mayat adalah dua sampai empat hari yang lalu dari waktu saat dilakukan pemeriksaan luar;   

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

----- Bahwa ia Terdakwa JUMHARIYANI Bin MAD SALAK bersama saksi SUNARIYA Bin ANDANI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman belakang sebuah rumah yang berlokasi di Hujan Mas Desa Tanjung Batu Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Liwa dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Bumi yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah “Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Sdr. CECEP SUKMAJAYA, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa JUMHARIYANI Bin MAD SALAK (Selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke desa Suka Datang dengan mengendari Mobil L300, lalu dilokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. CECEP SUKMAJAYA (Selanjutnya disebut Korban CECEP) serta saksi SUNARIYA Bin ANDANI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut Saksi SUNARIYA) dan terjadi percakapan antara Terdakwa dan sdr. CECEP yang bahwasanya Korban CECEP menagih uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) milik Korban CECEP yang dipegang oleh Terdakwa serta Terdakwa CECEP ingin meminjam mobil L300 yang Terdakwa bawa untuk digunakan Korban CECEP berangkat pulang kerumahnya yang berlokasi di Kelurahan Fajar Bulan Kabupaten Lampung Barat, namun Terdakwa menolak permintaan Korban CECEP tersebut dengan alasan Terdakwa belum memilki uang serta mobil L300 tersebut adalah milik Kakak Ipar Terdakwa, dan Terdakwa masih memerlukan mobil L300 tersebut untuk bekerja, dan setelah mendengar hal tersebut Korban CECEP berkata kepada Terdakwa “Nanti Saya Mau Ngomong sama Kakak Ipar Kamu, Ngomong Empat Mata”, kemudian Terdakwa mengatakan “Ngomong Apa?” namun Korban CECEP tidak menjawab, lalu Terdakwa berkata “Ya Udah Kalau Memang Mau Pakai Mobil Ini Bawa Saja, Tapi Bawa Kawan Soalnya Sudah Malam” sambil Terdakwa menyuruh Saksi SUNARIYA untuk mengantarkan Korban CECEP ke Fajar Bulan menggunakan mobil L300 yang dibawa oleh Terdakwa namun Terdakwa juga meminta agar Terdakwa diturunkan terlebih dahulu di Rumah Mertua Terdakwa yang berlokasi di daerah Hujan Mas Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dan sekira Pukul 22.00 WIB sesampainya Terdakwa, Korban CECEP dan Saksi SUNARIYA dilokasi tujuan, kembali terjadi percakapan antara Terdakwa dengan Korban CECEP yang mana Terdakwa mengatakan “Kamu Itu Mau Ngomong Empat Mata Sama Kakak Ipar Itu Mau Ngomong Apa?” dan dijawab oleh Korban CECEP “Ya Pokoknya Adalah Yang Mau Saya Omongin” kemudian Terdakwa berkata “Gak, Jujur Aja Mau Ngomong Apa?” lalu Korban CECEP menjawab “Kamu ini sih punya istri dua, mau saya bilangin sama kakak ipar kamu” dan akibat dari perkataan Korban CECEP tersebut membuat Terdakwa menjadi marah, lalu Terdakwa langsung mengatakan “Saya Minta Tolong, Jangan Lah Nanti Rumah Tangga Saya Ribut, Ya Udah Udah Lah. Kalau Mau Kefajar Tapi Jangan Menginap, Sekalian Bawa Rongsokan Dibelakang Jual Di Sumber Jaya” dan setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut Korban CECEP, Saksi SUNARIYA serta Terdakwa langsung bersama sama berjalan menuju Kehalaman Belakang Rumah Mertua Terdakwa, dan selang beberapa menit kemudian Terdakwa yang melihat “1 (Satu) Buah Tongkat T” langsung mengambil serta memukulkan “1 (Satu) Buah Tongkat T” tersebut kebagian leher Korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban CECEP menjadi jatuh tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa kembali memukulkan “1 (Satu) Buah Tongkat T” tersebut kebagian belakang leher Korban CECEP sampai Korban CECEP yang merasa kesakitan berkata “Ampun Jum”, selanjutnya Terdakwa yang tidak menghiraukan perkataan Korban CECEP tersebut langsung mencekik leher Korban CECEP dari arah depan menggunakan tangan kanan Terdakwa sambil tangan kiri Terdakwa menekan kepala Korban CECEP, lalu dilanjutkan dengan Terdakwa membalikan posisi Korban CECEP dengan mengangkat leher belakang korban CECEP hingga posisi Korban CECEP menjadi duduk, dan setelah itu Terdakwa membenturkan kepala Korban CECEP ke sebuah tiang terbuat dari kayu hingga membuat Korban CECEP kembali jatuh tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa menggunakan kaki kanannya langsung menekan perut Korban CECEP dengan keras sebanyak 1 (satu) kali, dan disaat Terdakwa melihat Korban CECEP dalam kondisi tidak bergerak Terdakwa menyuruh Saksi SUNARIYA untuk meremas kemaluan Korban CECEP agar bertujuan memastikan apakah Korban CECEP sudah meninggal dunia atau belum, dan setelah Saksi SUNARIYA meremas kemaluan Korban CECEP tersebut Terdakwa yang belum merasa yakin Korban CECEP sudah meninggal dunia langsung mengambil sebuah “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang Terdakwa temukan disekitaran lokasi kemudian Terdakwa melilitkan “Tali Tambang  Jemuran Baju” ke leher Korban CECEP dilanjutkan dengan Terdakwa menarik ujung “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang telah melilit leher Korban CECEP tersebut dari sisi kiri sedangkan Saksi SUNARIYA membantu Terdakwa dengan menarik ujung “Tali Tambang Jemuran Baju” dari sisi kanan sehingga menyebabkan “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang telah melilit leher Korban CECEP menjadi mencekik leher Korban CECEP dengan kuat sekira 2 (dua) menit lamanya, kemudian dilanjutkan dengan Terdakwa kembali beberapa kali membenturkan kepala bagian kanan Korban CECEP tepatnya mengenai pelipes mata kanan ke ujung meja yang berada di belakang rumah sekira 4 s.d 5 kali, dan setelah itu sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Saksi SUNARIYA bersama-sama mengangkat mayat Korban CECEP masuk kedalam Mobil L300 sekaligus pergi dari rumah mertua Terdakwa menuju arah liwa, dan ditengah perjalanan tepatnya didaerah Pinusan Kelurahan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Terdakwa memberhentikan mobil L300 yang dikendarainya dan turun dari dalam mobil untuk membuang “1 (Satu) Buah Tongkat T” yang digunakan Terdakwa untuk memukul Korban CECEP lalu Terdakwa dan saksi SUNARIYA kembali melanjutkan perjalanan menuju arah Liwa hingga sesampainya di sebuah Jembatan yang berlokasi di Way Petai Kelurahan Sumber Jaya Kabupaten dengan posisi mobil yang masih jalan melaju Terdakwa langsung membuang “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang digunakan untuk mengikat leher Korban CECEP ke sebuah aliran sungai, kemudian pada hari Minggu Tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan saksi SUNARIYA tiba di sebuah Jembatan yang berlokasi daerah Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dan dilokasi tersebut Terdakwa dan saksi SUNARIYA langsung mengangkat mayat Korban CECEP dari dalam mobil L300 dan membuangnya ke bawah jembatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/VER/19/KES.22/IV/2024/RSB tanggal 26 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. C. Andryani, Sp.F.M,MH.KES selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Korban CECEP dan dari hasil pemeriksaan disimpulkan :
  • Pada pemeriksaan luar ditemukan, warna coklat kehitaman pada puncak kepala bagian belakang kiri, warna merah bercampur coklat keunguan pada kepala tepat di belakang telinga kanan, warna ungu kehitaman pada dahi kiri, resapan darah di sudut bola mata kiri, serta ditemukan koreng pada tungkai kaki kiri bawah bagian depan;
  • Ditemukan luka terbuka pada kepala sisi kiri dan dahi kanan akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat, serta ditemukan luka gores pada bokong kiri, akibat kekerasan tajam, ditemukan patah tulang rawan tanduk kiri, akibat kekerasan tumpul;
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan, permukaan lidah bagian atas dan bawah berwarna hitam, serpihan sayur pada saluran makan bagian atas, resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, tanda tardieus spots pada hati, warna merah kehitaman pada kulit kepala bagian dalam di daerah dahi, dan warna merah keunguan di daerah puncak kepala;
  • Ditemukan organ-organ dalam yang menciut akibat proses pembusukan;
  • Sebab pasti mati orang ini (Korban CECEP) adalah mati lemas akibat kurangnya suplay oksigen ke otak, yang ditandai ditemukannya permukaan lidah bagian atas dan bawah berwarna kehitaman, resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, patah tulang rawan tanduk kiri, yang mengakibatkan terjadinya edema paru, sesuai dengan ciri adanya pembendungan darah di bagian parenkrim dan rongga rongganya, sehingga mengakibatkan gagal nafas. Hal ini dapat turut serta secara bersamaan berdasarkan hasil pemeriksaan Patologi Anatomi apus saluran nafas atas, memberi kesan adanya diatom sebagai tanda dry downing, sesuai dengan temuan resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, dengan hasil Patologi Anatomi terdapat tanda intravitalitas luka berupa reaksi inflamasi akut dan perdarahan ringan pada jaringan lunak di sekitar tulang rawan, yang menunjukkan hal tersebut terjadi saat korban masih hidup;
  • Perkiraan waktu kematian berdasarkan pembusukan dan ditemukannya belatung sepanjang satu senti meter pada tubuh mayat adalah dua sampai empat hari yang lalu dari waktu saat dilakukan pemeriksaan luar;   

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------

 

Kedua

Primair :

----- Bahwa ia Terdakwa JUMHARIYANI Bin MAD SALAK bersama saksi SUNARIYA Bin ANDANI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman belakang sebuah rumah yang berlokasi di Hujan Mas Desa Tanjung Batu Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Liwa dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Bumi yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Terhadap Sdr. CECEP SUKMAJAYA ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa JUMHARIYANI Bin MAD SALAK (Selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke desa Suka Datang dengan mengendari Mobil L300, lalu dilokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. CECEP SUKMAJAYA (Selanjutnya disebut Korban CECEP) serta saksi SUNARIYA Bin ANDANI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut Saksi SUNARIYA) dan terjadi percakapan antara Terdakwa dan sdr. CECEP yang bahwasanya Korban CECEP menagih uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) milik Korban CECEP yang dipegang oleh Terdakwa serta Terdakwa CECEP ingin meminjam mobil L300 yang Terdakwa bawa untuk digunakan Korban CECEP berangkat pulang kerumahnya yang berlokasi di Kelurahan Fajar Bulan Kabupaten Lampung Barat, namun Terdakwa menolak permintaan Korban CECEP tersebut dengan alasan Terdakwa belum memilki uang serta mobil L300 tersebut adalah milik Kakak Ipar Terdakwa, dan Terdakwa masih memerlukan mobil L300 tersebut untuk bekerja, dan setelah mendengar hal tersebut Korban CECEP berkata kepada Terdakwa “Nanti Saya Mau Ngomong sama Kakak Ipar Kamu, Ngomong Empat Mata”, kemudian Terdakwa mengatakan “Ngomong Apa?” namun Korban CECEP tidak menjawab, lalu Terdakwa berkata “Ya Udah Kalau Memang Mau Pakai Mobil Ini Bawa Saja, Tapi Bawa Kawan Soalnya Sudah Malam” sambil Terdakwa menyuruh Saksi SUNARIYA untuk mengantarkan Korban CECEP ke Fajar Bulan menggunakan mobil L300 yang dibawa oleh Terdakwa namun Terdakwa juga meminta agar Terdakwa diturunkan terlebih dahulu di Rumah Mertua Terdakwa yang berlokasi di daerah Hujan Mas Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dan sekira Pukul 22.00 WIB sesampainya Terdakwa, Korban CECEP dan Saksi SUNARIYA dilokasi tujuan, kembali terjadi percakapan antara Terdakwa dengan Korban CECEP yang mana Terdakwa mengatakan “Kamu Itu Mau Ngomong Empat Mata Sama Kakak Ipar Itu Mau Ngomong Apa?” dan dijawab oleh Korban CECEP “Ya Pokoknya Adalah Yang Mau Saya Omongin” kemudian Terdakwa berkata “Gak, Jujur Aja Mau Ngomong Apa?” lalu Korban CECEP menjawab “Kamu ini sih punya istri dua, mau saya bilangin sama kakak ipar kamu” dan akibat dari perkataan Korban CECEP tersebut membuat Terdakwa menjadi marah, lalu Terdakwa langsung mengatakan “Saya Minta Tolong, Jangan Lah Nanti Rumah Tangga Saya Ribut, Ya Udah Udah Lah. Kalau Mau Kefajar Tapi Jangan Menginap, Sekalian Bawa Rongsokan Dibelakang Jual Di Sumber Jaya” dan setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut Korban CECEP, Saksi SUNARIYA serta Terdakwa langsung bersama sama berjalan menuju Kehalaman Belakang Rumah Mertua Terdakwa, dan selang beberapa menit kemudian Terdakwa yang melihat “1 (Satu) Buah Tongkat T” langsung mengambil serta memukulkan “1 (Satu) Buah Tongkat T” tersebut kebagian leher Korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban CECEP menjadi jatuh tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa kembali memukulkan “1 (Satu) Buah Tongkat T” tersebut kebagian belakang leher Korban CECEP sampai Korban CECEP yang merasa kesakitan berkata “Ampun Jum”, selanjutnya Terdakwa yang tidak menghiraukan perkataan Korban CECEP tersebut langsung mencekik leher Korban CECEP dari arah depan menggunakan tangan kanan Terdakwa sambil tangan kiri Terdakwa menekan kepala Korban CECEP, lalu dilanjutkan dengan Terdakwa membalikan posisi Korban CECEP dengan mengangkat leher belakang korban CECEP hingga posisi Korban CECEP menjadi duduk, dan setelah itu Terdakwa membenturkan kepala Korban CECEP ke sebuah tiang terbuat dari kayu hingga membuat Korban CECEP kembali jatuh tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa menggunakan kaki kanannya langsung menekan perut Korban CECEP dengan keras sebanyak 1 (satu) kali, dan disaat Terdakwa melihat Korban CECEP dalam kondisi tidak bergerak Terdakwa menyuruh Saksi SUNARIYA untuk meremas kemaluan Korban CECEP agar bertujuan memastikan apakah Korban CECEP sudah meninggal dunia atau belum, dan setelah Saksi SUNARIYA meremas kemaluan Korban CECEP tersebut Terdakwa yang belum merasa yakin Korban CECEP sudah meninggal dunia langsung mengambil sebuah “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang Terdakwa temukan disekitaran lokasi kemudian Terdakwa melilitkan “Tali Tambang  Jemuran Baju” ke leher Korban CECEP dilanjutkan dengan Terdakwa menarik ujung “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang telah melilit leher Korban CECEP tersebut dari sisi kiri sedangkan Saksi SUNARIYA membantu Terdakwa dengan menarik ujung “Tali Tambang Jemuran Baju” dari sisi kanan sehingga menyebabkan “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang telah melilit leher Korban CECEP menjadi mencekik leher Korban CECEP dengan kuat sekira 2 (dua) menit lamanya, kemudian dilanjutkan dengan Terdakwa kembali beberapa kali membenturkan kepala bagian kanan Korban CECEP tepatnya mengenai pelipes mata kanan ke ujung meja yang berada di belakang rumah sekira 4 s.d 5 kali, dan setelah itu sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Saksi SUNARIYA bersama-sama mengangkat mayat Korban CECEP masuk kedalam Mobil L300 sekaligus pergi dari rumah mertua Terdakwa menuju arah liwa, dan ditengah perjalanan tepatnya didaerah Pinusan Kelurahan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Terdakwa memberhentikan mobil L300 yang dikendarainya dan turun dari dalam mobil untuk membuang “1 (Satu) Buah Tongkat T” yang digunakan Terdakwa untuk memukul Korban CECEP lalu Terdakwa dan saksi SUNARIYA kembali melanjutkan perjalanan menuju arah Liwa hingga sesampainya di sebuah Jembatan yang berlokasi di Way Petai Kelurahan Sumber Jaya Kabupaten dengan posisi mobil yang masih jalan melaju Terdakwa langsung membuang “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang digunakan untuk mengikat leher Korban CECEP ke sebuah aliran sungai, kemudian pada hari Minggu Tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan saksi SUNARIYA tiba di sebuah Jembatan yang berlokasi daerah Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dan dilokasi tersebut Terdakwa dan saksi SUNARIYA langsung mengangkat mayat Korban CECEP dari dalam mobil L300 dan membuangnya ke bawah jembatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/VER/19/KES.22/IV/2024/RSB tanggal 26 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. C. Andryani, Sp.F.M,MH.KES selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Korban CECEP dan dari hasil pemeriksaan disimpulkan :
  • Pada pemeriksaan luar ditemukan, warna coklat kehitaman pada puncak kepala bagian belakang kiri, warna merah bercampur coklat keunguan pada kepala tepat di belakang telinga kanan, warna ungu kehitaman pada dahi kiri, resapan darah di sudut bola mata kiri, serta ditemukan koreng pada tungkai kaki kiri bawah bagian depan;
  • Ditemukan luka terbuka pada kepala sisi kiri dan dahi kanan akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat, serta ditemukan luka gores pada bokong kiri, akibat kekerasan tajam, ditemukan patah tulang rawan tanduk kiri, akibat kekerasan tumpul;
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan, permukaan lidah bagian atas dan bawah berwarna hitam, serpihan sayur pada saluran makan bagian atas, resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, tanda tardieus spots pada hati, warna merah kehitaman pada kulit kepala bagian dalam di daerah dahi, dan warna merah keunguan di daerah puncak kepala;
  • Ditemukan organ-organ dalam yang menciut akibat proses pembusukan;
  • Sebab pasti mati orang ini (Korban CECEP) adalah mati lemas akibat kurangnya suplay oksigen ke otak, yang ditandai ditemukannya permukaan lidah bagian atas dan bawah berwarna kehitaman, resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, patah tulang rawan tanduk kiri, yang mengakibatkan terjadinya edema paru, sesuai dengan ciri adanya pembendungan darah di bagian parenkrim dan rongga rongganya, sehingga mengakibatkan gagal nafas. Hal ini dapat turut serta secara bersamaan berdasarkan hasil pemeriksaan Patologi Anatomi apus saluran nafas atas, memberi kesan adanya diatom sebagai tanda dry downing, sesuai dengan temuan resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, dengan hasil Patologi Anatomi terdapat tanda intravitalitas luka berupa reaksi inflamasi akut dan perdarahan ringan pada jaringan lunak di sekitar tulang rawan, yang menunjukkan hal tersebut terjadi saat korban masih hidup;
  • Perkiraan waktu kematian berdasarkan pembusukan dan ditemukannya belatung sepanjang satu senti meter pada tubuh mayat adalah dua sampai empat hari yang lalu dari waktu saat dilakukan pemeriksaan luar;   

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

----- Bahwa ia Terdakwa JUMHARIYANI Bin MAD SALAK bersama saksi SUNARIYA Bin ANDANI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman belakang sebuah rumah yang berlokasi di Hujan Mas Desa Tanjung Batu Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Liwa dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Bumi yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Penganiayaan Terhadap Sdr. CECEP SUKMAJAYA”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa JUMHARIYANI Bin MAD SALAK (Selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke desa Suka Datang dengan mengendari Mobil L300, lalu dilokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. CECEP SUKMAJAYA (Selanjutnya disebut Korban CECEP) serta saksi SUNARIYA Bin ANDANI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut Saksi SUNARIYA) dan terjadi percakapan antara Terdakwa dan sdr. CECEP yang bahwasanya Korban CECEP menagih uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) milik Korban CECEP yang dipegang oleh Terdakwa serta Terdakwa CECEP ingin meminjam mobil L300 yang Terdakwa bawa untuk digunakan Korban CECEP berangkat pulang kerumahnya yang berlokasi di Kelurahan Fajar Bulan Kabupaten Lampung Barat, namun Terdakwa menolak permintaan Korban CECEP tersebut dengan alasan Terdakwa belum memilki uang serta mobil L300 tersebut adalah milik Kakak Ipar Terdakwa, dan Terdakwa masih memerlukan mobil L300 tersebut untuk bekerja, dan setelah mendengar hal tersebut Korban CECEP berkata kepada Terdakwa “Nanti Saya Mau Ngomong sama Kakak Ipar Kamu, Ngomong Empat Mata”, kemudian Terdakwa mengatakan “Ngomong Apa?” namun Korban CECEP tidak menjawab, lalu Terdakwa berkata “Ya Udah Kalau Memang Mau Pakai Mobil Ini Bawa Saja, Tapi Bawa Kawan Soalnya Sudah Malam” sambil Terdakwa menyuruh Saksi SUNARIYA untuk mengantarkan Korban CECEP ke Fajar Bulan menggunakan mobil L300 yang dibawa oleh Terdakwa namun Terdakwa juga meminta agar Terdakwa diturunkan terlebih dahulu di Rumah Mertua Terdakwa yang berlokasi di daerah Hujan Mas Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dan sekira Pukul 22.00 WIB sesampainya Terdakwa, Korban CECEP dan Saksi SUNARIYA dilokasi tujuan, kembali terjadi percakapan antara Terdakwa dengan Korban CECEP yang mana Terdakwa mengatakan “Kamu Itu Mau Ngomong Empat Mata Sama Kakak Ipar Itu Mau Ngomong Apa?” dan dijawab oleh Korban CECEP “Ya Pokoknya Adalah Yang Mau Saya Omongin” kemudian Terdakwa berkata “Gak, Jujur Aja Mau Ngomong Apa?” lalu Korban CECEP menjawab “Kamu ini sih punya istri dua, mau saya bilangin sama kakak ipar kamu” dan akibat dari perkataan Korban CECEP tersebut membuat Terdakwa menjadi marah, lalu Terdakwa langsung mengatakan “Saya Minta Tolong, Jangan Lah Nanti Rumah Tangga Saya Ribut, Ya Udah Udah Lah. Kalau Mau Kefajar Tapi Jangan Menginap, Sekalian Bawa Rongsokan Dibelakang Jual Di Sumber Jaya” dan setelah Terdakwa mengatakan hal tersebut Korban CECEP, Saksi SUNARIYA serta Terdakwa langsung bersama sama berjalan menuju Kehalaman Belakang Rumah Mertua Terdakwa, dan selang beberapa menit kemudian Terdakwa yang melihat “1 (Satu) Buah Tongkat T” langsung mengambil serta memukulkan “1 (Satu) Buah Tongkat T” tersebut kebagian leher Korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban CECEP menjadi jatuh tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa kembali memukulkan “1 (Satu) Buah Tongkat T” tersebut kebagian belakang leher Korban CECEP sampai Korban CECEP yang merasa kesakitan berkata “Ampun Jum”, selanjutnya Terdakwa yang tidak menghiraukan perkataan Korban CECEP tersebut langsung mencekik leher Korban CECEP dari arah depan menggunakan tangan kanan Terdakwa sambil tangan kiri Terdakwa menekan kepala Korban CECEP, lalu dilanjutkan dengan Terdakwa membalikan posisi Korban CECEP dengan mengangkat leher belakang korban CECEP hingga posisi Korban CECEP menjadi duduk, dan setelah itu Terdakwa membenturkan kepala Korban CECEP ke sebuah tiang terbuat dari kayu hingga membuat Korban CECEP kembali jatuh tersungkur ke tanah, kemudian Terdakwa menggunakan kaki kanannya langsung menekan perut Korban CECEP dengan keras sebanyak 1 (satu) kali, dan disaat Terdakwa melihat Korban CECEP dalam kondisi tidak bergerak Terdakwa menyuruh Saksi SUNARIYA untuk meremas kemaluan Korban CECEP agar bertujuan memastikan apakah Korban CECEP sudah meninggal dunia atau belum, dan setelah Saksi SUNARIYA meremas kemaluan Korban CECEP tersebut Terdakwa yang belum merasa yakin Korban CECEP sudah meninggal dunia langsung mengambil sebuah “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang Terdakwa temukan disekitaran lokasi kemudian Terdakwa melilitkan “Tali Tambang  Jemuran Baju” ke leher Korban CECEP dilanjutkan dengan Terdakwa menarik ujung “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang telah melilit leher Korban CECEP tersebut dari sisi kiri sedangkan Saksi SUNARIYA membantu Terdakwa dengan menarik ujung “Tali Tambang Jemuran Baju” dari sisi kanan sehingga menyebabkan “Tali Tambang  Jemuran Baju” yang telah melilit leher Korban CECEP menjadi mencekik leher Korban CECEP dengan kuat sekira 2 (dua) menit lamanya, kemudian dilanjutkan dengan Terdakwa kembali beberapa kali membenturkan kepala bagian kanan Korban CECEP tepatnya mengenai pelipes mata kanan ke ujung meja yang berada di belakang rumah sekira 4 s.d 5 kali. ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/VER/19/KES.22/IV/2024/RSB tanggal 26 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. C. Andryani, Sp.F.M,MH.KES selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Korban CECEP dan dari hasil pemeriksaan disimpulkan :
  • Pada pemeriksaan luar ditemukan, warna coklat kehitaman pada puncak kepala bagian belakang kiri, warna merah bercampur coklat keunguan pada kepala tepat di belakang telinga kanan, warna ungu kehitaman pada dahi kiri, resapan darah di sudut bola mata kiri, serta ditemukan koreng pada tungkai kaki kiri bawah bagian depan;
  • Ditemukan luka terbuka pada kepala sisi kiri dan dahi kanan akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat, serta ditemukan luka gores pada bokong kiri, akibat kekerasan tajam, ditemukan patah tulang rawan tanduk kiri, akibat kekerasan tumpul;
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan, permukaan lidah bagian atas dan bawah berwarna hitam, serpihan sayur pada saluran makan bagian atas, resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, tanda tardieus spots pada hati, warna merah kehitaman pada kulit kepala bagian dalam di daerah dahi, dan warna merah keunguan di daerah puncak kepala;
  • Ditemukan organ-organ dalam yang menciut akibat proses pembusukan;
  • Sebab pasti mati orang ini (Korban CECEP) adalah mati lemas akibat kurangnya suplay oksigen ke otak, yang ditandai ditemukannya permukaan lidah bagian atas dan bawah berwarna kehitaman, resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, patah tulang rawan tanduk kiri, yang mengakibatkan terjadinya edema paru, sesuai dengan ciri adanya pembendungan darah di bagian parenkrim dan rongga rongganya, sehingga mengakibatkan gagal nafas. Hal ini dapat turut serta secara bersamaan berdasarkan hasil pemeriksaan Patologi Anatomi apus saluran nafas atas, memberi kesan adanya diatom sebagai tanda dry downing, sesuai dengan temuan resapan darah dan bekuan darah pada saluran nafas bagian atas, dengan hasil Patologi Anatomi terdapat tanda intravitalitas luka berupa reaksi inflamasi akut dan perdarahan ringan pada jaringan lunak di sekitar tulang rawan, yang menunjukkan hal tersebut terjadi saat korban masih hidup;
  • Perkiraan waktu kematian berdasarkan pembusukan dan ditemukannya belatung sepanjang satu senti meter pada tubuh mayat adalah dua sampai empat hari yang lalu dari waktu saat dilakukan pemeriksaan luar;   

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya