Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Liw M. Dzaky Prasetyo, S.H DARYANTO SINULINGGA ALIAS YANTO ALIAS ANTO BIN ANWAR SINULINGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-354/L.8.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Dzaky Prasetyo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARYANTO SINULINGGA ALIAS YANTO ALIAS ANTO BIN ANWAR SINULINGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DARYANTO SINULINGGA ALIAS YANTO ALIAS ANTO BIN ANWAR SINULINGGA pada hari Minggu tanggal 30 bulan April tahun 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sekira pada tahun 2010, saksi RUSNA HAYATI Binti H. ZAINAL TARANG (selanjutnya disebut saksi RUSNA) menyuruh saksi NAPLI SULAIMAN Bin (Alm) M. ALI JUSUF (selanjutnya disebut saksi NAPLI) membeli bibit pohon kayu kemit, kemudian atas arahan dari saksi RUSNA tersebut, saksi NAPLI langsung segera membeli sebanyak 525 batang bibit kayu kemit pada tanggal 06 juli 2010, sebanyak 235 batang bibit pohon kayu kemit pada tanggal 07 juli 2010 dan sebanyak 300 batang pohon kayu kemit pada tanggal 19 september 2010 sehingga total keseluruhan batang bibit kayu kemit yang telah dibeli  sebanyak 1.060 (seribu enam puluh) menggunakan uang milik saksi RUSNA yaitu sebesar Rp. 1.535.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya saksi RUSNA memerintahkan saksi NAPLI dan saksi HARI WIDODO Bin GIJARTO (selanjutnya disebut saksi HARI) untuk menanam sekaligus merawat seluruh batang bibit kayu kemit di lahan tanah milik saksi RUSNA yang berlokasi di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (berdasarkan SHM nomor : 08.05.18.02.1.01181 tanggal 21 Mei 1997) hingga seiring berjalan waktu sekira 13 (tiga belas) tahun kemudian di bulan april tahun 2023, bahwa batang bibit kayu kemit milik saksi RUSNA yang telah ditanam sekaligus dirawat telah tumbuh besar menjadi pohon kayu kemit yang memiliki nilai komersil. -------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan april 2023 terdakwa DARYANTO SINULINGGA als YANTO als ANTO Bin ANWAR SINULINGGA (selanjutnya disebut terdakwa DARYANTO) menyuruh saksi ATE als ATEK CHAINSAW bin KAERMAK (selanjutnya disebut saksi ATE) untuk menebang pohon kayu kemit yang berada di lahan milik saksi RUSNA yang berlokasi di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat beberapa batang pohon kayu kemit di lokasi tersebut dan terdakwa DARYANTO menjanjikan kepada saksi ATE sejumlah upah kerja sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per Meter Kubik kayu yang saksi ATE tebang, namun terdakwa DARYANTO tidak ada memiliki Izin maupun dikehendaki oleh saksi RUSNA selaku pemilik dari pohon kayu kemit tersebut serta mengaku kepada saksi ATE bahwa pohon kayu kemit yang akan ditebang saksi ATE adalah milik terdakwa DARYANTO, dan tanpa ada rasa curiga saksi ATE menyetujui tawaran dari terdakwa DARYANTO. ---------------------------------------------------------

 

  • Kemudian pada hari minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 08.30 WIB saksi ATE datang ke lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa DARYANTO untuk memotong Pohon Kayu Kemit dengan membawa “1 (satu) buah mesin CHAINSAW Merek NEW WEST warna putih orange”, selanjutnya saksi WARSO Als MANIS Bin TARSIP (selanjutnya disebut saksi WARSO) yang melihat saksi ATE terlihat seperti sedang ingin menebang pohon, saksi WARSO langsung menegur saksi ATE dengan berkata “kamu mau menebang kayu mana?” lalu sambil menunjuk dijawab oleh saksi ATE “ini kayu yang mau saya tebang!”, dan saksi WARSO langsung memberi tahu kepada saksi ATE bahwa Lahan tersebut adalah milik saksi RUSNA serta mengingatkan agar saksi ATE melapor terlebih dahulu kepada saksi KARYANTO Bin CARNO (selanjutnya disebut saksi KARYANTO) selaku Peratin bila ingin menebang Pohon dilokasi tersebut. Mendengar penjelasan saksi WARSO tersebut saksi ATE langsung datang kerumah saksi KARYANTO yang lokasinya tidak jauh dari Lahan milik saksi RUSAN, dan saat bertemu dengan saksi KARYANTO saksi ATE langsung meminta izin untuk menebang kayu, namun mendengar hal tersebut saksi KARYANTO melarang saksi ATE untuk menebang pohonnya, saksi KARYANTO menjelaskan adanya larangan tersebut dikarenakan lokasi lahan serta seluruh Pohon Kayu Kemit yang ada diatas lahan tersebut bukan milik saksi ATE maupun terdakwa DARYANTO melainkan milik saksi RUSNA, namun meskipun mendengar hal tersebut saksi ATE tetap bersikukuh akan menebang pohon Kayu Kemit dilokasi tersebut dikarenakan ia telah disuruh oleh Terdakwa DARYANTO. --

 

  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa DARYANTO datang kelokasi Lahan tempat saksi ATE akan menebang Pohon Kayu Kemit milik saksi RUSNA, sekaligus memantau pekerjaan saksi ATE yang sedang menebang beberapa pohon kayu kemit milik saksi RUSNA menggunakan “1 (satu) buah mesin CHAINSAW Merek NEW WEST warna putih orange” yang dibawa oleh saksi ATE, kemudian kegiatan penebangan pohon kayu kemit yang dilakukan oleh saksi ATE tersebut berlangsung sampai dengan 2 (dua) minggu kedepan hingga pada akhirnya Pohon Kayu Kemit milik saksi RUSNA yang telah berhasil ditebang oleh saksi ATE yaitu seluruhnya berjumlah 24 (dua puluh empat) batang pohon atau setara dengan 2 (dua) Meter kubik sekaligus batang pohon serta kayu yang telah ditebang dibawa oleh saksi ATE ke rumah Terdakwa DARYANTO, sehingga Terdakwa DARYANTO memberikan upah kerja kepada saksi ATE yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana sesuai dengan perjanjian diawal. -----------------

 

  • Bahwa Terdakwa DARYANTO maupun saksi ATE tidak ada memiliki Izin maupun dikehendaki oleh saksi RUSNA selaku pemilik 24 (dua puluh empat) batang pohon kayu kemit yang telah ditebang oleh saksi ATE untuk menebang maupun mengambil batang pohon kayu kemit milik saksi RUSNA tersebut, serta adapun tujuan terdakwa DARYANTO menyuruh saksi ATE menebang batang pohon kayu kemit tersebut dikarenakan kayunya akan digunakan oleh Terdakwa DARYANTO untuk membuat dapur atau kandang ayam. -----------------------------------------------

 

  • Bahwa bila mengacu kepada nilai taksir pasaran atas seluruh batang kayu kemit milik saksi RUSNA yang telah ditebang sekaligus diambil oleh Terdakwa DARYANTO tanpa ada izin dari saksi RUSNA, maka taksiran kerugian yang ditanggung oleh saksi RUSNA yaitu sekira sebesar Rp. 6.220.800,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah). ------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------

 

------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------------

 

Kedua :

-----Bahwa Terdakwa DARYANTO SINULINGGA ALIAS YANTO ALIAS ANTO BIN ANWAR SINULINGGA pada hari Minggu tanggal 30 bulan April tahun 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sekira pada tahun 2010, saksi RUSNA HAYATI Binti H. ZAINAL TARANG (selanjutnya disebut saksi RUSNA) menyuruh saksi NAPLI SULAIMAN Bin (Alm) M. ALI JUSUF (selanjutnya disebut saksi NAPLI) membeli bibit pohon kayu kemit, kemudian atas arahan dari saksi RUSNA tersebut, saksi NAPLI langsung segera membeli sebanyak 525 batang bibit kayu kemit pada tanggal 06 juli 2010, sebanyak 235 batang bibit pohon kayu kemit pada tanggal 07 juli 2010 dan sebanyak 300 batang pohon kayu kemit pada tanggal 19 september 2010 sehingga total keseluruhan batang bibit kayu kemit yang telah dibeli  sebanyak 1.060 (seribu enam puluh) menggunakan uang milik saksi RUSNA yaitu sebesar Rp. 1.535.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya saksi RUSNA memerintahkan saksi NAPLI dan saksi HARI WIDODO Bin GIJARTO (selanjutnya disebut saksi HARI) untuk menanam sekaligus merawat seluruh batang bibit kayu kemit di lahan tanah milik saksi RUSNA yang berlokasi di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (berdasarkan SHM nomor : 08.05.18.02.1.01181 tanggal 21 Mei 1997) hingga seiring berjalan waktu sekira 13 (tiga belas) tahun kemudian di bulan april tahun 2023, bahwa batang bibit kayu kemit milik saksi RUSNA yang telah ditanam sekaligus dirawat telah tumbuh besar menjadi pohon kayu kemit yang memiliki nilai komersil. -------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan april 2023 terdakwa DARYANTO SINULINGGA als YANTO als ANTO Bin ANWAR SINULINGGA (selanjutnya disebut terdakwa DARYANTO) menyuruh saksi ATE als ATEK CHAINSAW bin KAERMAK (selanjutnya disebut saksi ATE) untuk menebang pohon kayu kemit yang berada di lahan milik saksi RUSNA yang berlokasi di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat beberapa batang pohon kayu kemit di lokasi tersebut dan terdakwa DARYANTO menjanjikan kepada saksi ATE sejumlah upah kerja sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per Meter Kubik kayu yang saksi ATE tebang, namun terdakwa DARYANTO tidak ada memiliki Izin maupun dikehendaki oleh saksi RUSNA selaku pemilik dari pohon kayu kemit tersebut serta mengaku kepada saksi ATE bahwa pohon kayu kemit yang akan ditebang saksi ATE adalah milik terdakwa DARYANTO, dan tanpa ada rasa curiga saksi ATE menyetujui tawaran dari terdakwa DARYANTO. ---------------------------------------------------------

 

  • Kemudian pada hari minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 08.30 WIB saksi ATE datang ke lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa DARYANTO untuk memotong Pohon Kayu Kemit dengan membawa “1 (satu) buah mesin CHAINSAW Merek NEW WEST warna putih orange”, selanjutnya saksi WARSO Als MANIS Bin TARSIP (selanjutnya disebut saksi WARSO) yang melihat saksi ATE terlihat seperti sedang ingin menebang pohon, saksi WARSO langsung menegur saksi ATE dengan berkata “kamu mau menebang kayu mana?” lalu sambil menunjuk dijawab oleh saksi ATE “ini kayu yang mau saya tebang!”, dan saksi WARSO langsung memberi tahu kepada saksi ATE bahwa Lahan tersebut adalah milik saksi RUSNA serta mengingatkan agar saksi ATE melapor terlebih dahulu kepada saksi KARYANTO Bin CARNO (selanjutnya disebut saksi KARYANTO) selaku Peratin bila ingin menebang Pohon dilokasi tersebut. Mendengar penjelasan saksi WARSO tersebut saksi ATE langsung datang kerumah saksi KARYANTO yang lokasinya tidak jauh dari Lahan milik saksi RUSAN, dan saat bertemu dengan saksi KARYANTO saksi ATE langsung meminta izin untuk menebang kayu, namun mendengar hal tersebut saksi KARYANTO melarang saksi ATE untuk menebang pohonnya, saksi KARYANTO menjelaskan adanya larangan tersebut dikarenakan lokasi lahan serta seluruh Pohon Kayu Kemit yang ada diatas lahan tersebut bukan milik saksi ATE maupun terdakwa DARYANTO melainkan milik saksi RUSNA, namun meskipun mendengar hal tersebut saksi ATE tetap bersikukuh akan menebang pohon Kayu Kemit dilokasi tersebut dikarenakan ia telah disuruh oleh Terdakwa DARYANTO. --

 

  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa DARYANTO datang kelokasi Lahan tempat saksi ATE akan menebang Pohon Kayu Kemit milik saksi RUSNA, sekaligus memantau pekerjaan saksi ATE yang sedang menebang beberapa pohon kayu kemit milik saksi RUSNA menggunakan “1 (satu) buah mesin CHAINSAW Merek NEW WEST warna putih orange” yang dibawa oleh saksi ATE, kemudian saksi ATE tetap melakukan kegiatan penebangan pohon kayu kemit tersebut meskipun saksi ATE sudah mengetahui bahwa pohon itu bukan milik Terdakwa DARYANTO dan penebangan pohon tersebut berlangsung sampai dengan 2 (dua) minggu kedepan hingga pada akhirnya Pohon Kayu Kemit milik saksi RUSNA yang telah berhasil ditebang oleh saksi ATE yaitu seluruhnya berjumlah 24 (dua puluh empat) batang pohon atau setara dengan 2 (dua) Meter kubik sekaligus batang pohon serta kayu yang telah ditebang dibawa oleh saksi ATE ke rumah Terdakwa DARYANTO, sehingga Terdakwa DARYANTO memberikan upah kerja kepada saksi ATE yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana sesuai dengan perjanjian diawal. ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa DARYANTO maupun saksi ATE tidak ada memiliki Izin maupun dikehendaki oleh saksi RUSNA selaku pemilik 24 (dua puluh empat) batang pohon kayu kemit yang telah ditebang oleh saksi ATE untuk menebang maupun mengambil batang pohon kayu kemit milik saksi RUSNA tersebut, serta adapun tujuan terdakwa DARYANTO menyuruh saksi ATE menebang batang pohon kayu kemit tersebut dikarenakan kayunya akan digunakan oleh Terdakwa DARYANTO untuk membuat dapur atau kandang ayam. -----------------------------------------------

 

  • Bahwa bila mengacu kepada nilai taksir pasaran atas seluruh batang kayu kemit milik saksi RUSNA yang telah ditebang sekaligus diambil oleh Terdakwa DARYANTO tanpa ada izin dari saksi RUSNA, maka taksiran kerugian yang ditanggung oleh saksi RUSNA yaitu sekira sebesar Rp. 6.220.800,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah). ------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. ----------------------------

 

------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------------

 

Ketiga :

-----Bahwa Terdakwa DARYANTO SINULINGGA ALIAS YANTO ALIAS ANTO BIN ANWAR SINULINGGA pada hari Minggu tanggal 30 bulan April tahun 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menganjurkan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sekira pada tahun 2010, saksi RUSNA HAYATI Binti H. ZAINAL TARANG (selanjutnya disebut saksi RUSNA) menyuruh saksi NAPLI SULAIMAN Bin (Alm) M. ALI JUSUF (selanjutnya disebut saksi NAPLI) membeli bibit pohon kayu kemit, kemudian atas arahan dari saksi RUSNA tersebut, saksi NAPLI langsung segera membeli sebanyak 525 batang bibit kayu kemit pada tanggal 06 juli 2010, sebanyak 235 batang bibit pohon kayu kemit pada tanggal 07 juli 2010 dan sebanyak 300 batang pohon kayu kemit pada tanggal 19 september 2010 sehingga total keseluruhan batang bibit kayu kemit yang telah dibeli  sebanyak 1.060 (seribu enam puluh) menggunakan uang milik saksi RUSNA yaitu sebesar Rp. 1.535.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya saksi RUSNA memerintahkan saksi NAPLI dan saksi HARI WIDODO Bin GIJARTO (selanjutnya disebut saksi HARI) untuk menanam sekaligus merawat seluruh batang bibit kayu kemit di lahan tanah milik saksi RUSNA yang berlokasi di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (berdasarkan SHM nomor : 08.05.18.02.1.01181 tanggal 21 Mei 1997) hingga seiring berjalan waktu sekira 13 (tiga belas) tahun kemudian di bulan april tahun 2023, bahwa batang bibit kayu kemit milik saksi RUSNA yang telah ditanam sekaligus dirawat telah tumbuh besar menjadi pohon kayu kemit yang memiliki nilai komersil. -------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan april 2023 terdakwa DARYANTO SINULINGGA als YANTO als ANTO Bin ANWAR SINULINGGA (selanjutnya disebut terdakwa DARYANTO) menyuruh saksi ATE als ATEK CHAINSAW bin KAERMAK (selanjutnya disebut saksi ATE) untuk menebang pohon kayu kemit yang berada di lahan milik saksi RUSNA yang berlokasi di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat beberapa batang pohon kayu kemit di lokasi tersebut dan terdakwa DARYANTO menjanjikan kepada saksi ATE sejumlah upah kerja sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per Meter Kubik kayu yang saksi ATE tebang, namun terdakwa DARYANTO tidak ada memiliki Izin maupun dikehendaki oleh saksi RUSNA selaku pemilik dari pohon kayu kemit tersebut serta mengaku kepada saksi ATE bahwa pohon kayu kemit yang akan ditebang saksi ATE adalah milik terdakwa DARYANTO, dan tanpa ada rasa curiga saksi ATE menyetujui tawaran dari terdakwa DARYANTO. ---------------------------------------------------------

 

  • Kemudian pada hari minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 08.30 WIB saksi ATE datang ke lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa DARYANTO untuk memotong Pohon Kayu Kemit dengan membawa “1 (satu) buah mesin CHAINSAW Merek NEW WEST warna putih orange”, selanjutnya saksi WARSO Als MANIS Bin TARSIP (selanjutnya disebut saksi WARSO) yang melihat saksi ATE terlihat seperti sedang ingin menebang pohon, saksi WARSO langsung menegur saksi ATE dengan berkata “kamu mau menebang kayu mana?” lalu sambil menunjuk dijawab oleh saksi ATE “ini kayu yang mau saya tebang!”, dan saksi WARSO langsung memberi tahu kepada saksi ATE bahwa Lahan tersebut adalah milik saksi RUSNA serta mengingatkan agar saksi ATE melapor terlebih dahulu kepada saksi KARYANTO Bin CARNO (selanjutnya disebut saksi KARYANTO) selaku Peratin bila ingin menebang Pohon dilokasi tersebut. Mendengar penjelasan saksi WARSO tersebut saksi ATE langsung datang kerumah saksi KARYANTO yang lokasinya tidak jauh dari Lahan milik saksi RUSAN, dan saat bertemu dengan saksi KARYANTO saksi ATE langsung meminta izin untuk menebang kayu, namun mendengar hal tersebut saksi KARYANTO melarang saksi ATE untuk menebang pohonnya, saksi KARYANTO menjelaskan adanya larangan tersebut dikarenakan lokasi lahan serta seluruh Pohon Kayu Kemit yang ada diatas lahan tersebut bukan milik saksi ATE maupun terdakwa DARYANTO melainkan milik saksi RUSNA, namun meskipun mendengar hal tersebut saksi ATE tetap bersikukuh akan menebang pohon Kayu Kemit dilokasi tersebut dikarenakan ia telah disuruh oleh Terdakwa DARYANTO. --

 

  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa DARYANTO datang kelokasi Lahan tempat saksi ATE akan menebang Pohon Kayu Kemit milik saksi RUSNA, sekaligus memantau pekerjaan saksi ATE yang sedang menebang beberapa pohon kayu kemit milik saksi RUSNA menggunakan “1 (satu) buah mesin CHAINSAW Merek NEW WEST warna putih orange” yang dibawa oleh saksi ATE, kemudian saksi ATE tetap melakukan kegiatan penebangan pohon kayu kemit tersebut meskipun saksi ATE sudah mengetahui bahwa pohon itu bukan milik Terdakwa DARYANTO dan penebangan pohon tersebut berlangsung sampai dengan 2 (dua) minggu kedepan hingga pada akhirnya Pohon Kayu Kemit milik saksi RUSNA yang telah berhasil ditebang oleh saksi ATE yaitu seluruhnya berjumlah 24 (dua puluh empat) batang pohon atau setara dengan 2 (dua) Meter kubik sekaligus batang pohon serta kayu yang telah ditebang dibawa oleh saksi ATE ke rumah Terdakwa DARYANTO, sehingga Terdakwa DARYANTO memberikan upah kerja kepada saksi ATE yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana sesuai dengan perjanjian diawal. ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa DARYANTO maupun saksi ATE tidak ada memiliki Izin maupun dikehendaki oleh saksi RUSNA selaku pemilik 24 (dua puluh empat) batang pohon kayu kemit yang telah ditebang oleh saksi ATE untuk menebang maupun mengambil batang pohon kayu kemit milik saksi RUSNA tersebut, serta adapun tujuan terdakwa DARYANTO menyuruh saksi ATE menebang batang pohon kayu kemit tersebut dikarenakan kayunya akan digunakan oleh Terdakwa DARYANTO untuk membuat dapur atau kandang ayam. -----------------------------------------------

 

  • Bahwa bila mengacu kepada nilai taksir pasaran atas seluruh batang kayu kemit milik saksi RUSNA yang telah ditebang sekaligus diambil oleh Terdakwa DARYANTO tanpa ada izin dari saksi RUSNA, maka taksiran kerugian yang ditanggung oleh saksi RUSNA yaitu sekira sebesar Rp. 6.220.800,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah). ------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya