Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Liw LEKOK SUDIRMAN 1.EPARIA binti BUSTAMI
2.YETRI MULYATI
3.IMAM GHOZALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEKOK SUDIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EPARIA binti BUSTAMI
2YETRI MULYATI
3IMAM GHOZALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah yang merupakan hak milik Penggugat, Sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
2. Memerintahkan kepada Tergugat I Eparia untuk mengembalikan seluruh sisa uang yang sudah terpakai kepada Penggugat sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);

Dalam Pokok Perkara :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar;

3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berdasarkan surat hibah dari orang tua Penggugat yaitu M.Tamimi  dengan luas + 5000M2  yang terletak di Pekon wates  Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat  persisnya di depan Mapolres Lampung Barat dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik A.Nehril;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Nasional;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Romzi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik A.Hotmi;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengembalikan tanah beserta rumah yang ada di atasnya tanpa syarat kepada Penggugat;
5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sisa uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I telah menggelapkan sisa uang Penggugat untuk membantu Rian Putra Dinata Larici mendaftar polisi  Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) adalah perbuatan melawan hukum (on rech matige daad)


7. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (on rechmatige daad);
8. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan sisa uang yang terpakai untuk keperluan saudara Rian Putra Dinata Larici mendaftar polisi  pada tahun 2021 kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) 

 


9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar;
- Penggugat tidak bisa mengontrakkan rumah tersebut selama 5tahun Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) x 5 tahun berjumlah Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian yang timbul akibat oleh permasalah ini yaitu biaya operasional termasuk biaya sewa pengacara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah);  
- Kerugian Immateriil/Moril yang tidak dapat dinilai dengan uang contohnya seperti menahan rasa malu akibat permasalah tersebut, psikologis terganggu dan bekerja tidak tenang sehingga dapat kami simpulkan kerugian Immateriil tersebut sebesar  Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh  juta Rupiah);
Dengan demikian kerugian materiil yang di alami Penggugat yaitu Rp. Rp.37.500.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 250.000.000,- = Rp. 312.500.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);


10. Menyatakan bahwa Tergugat II dan III tidak berhak menempati rumah Penggugat tanpa mempunyai alas hak yang jelas;

11. Menghukum Tergugat II dan III untuk mengosongkan tanah bangunan milik Penggugat;

12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Bangunan yang menjadi sengketa;

13. Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini;

14. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;

15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;

¬¬Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak