Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Liw Era Fitriany, S.H. DONI MANDA EFRIANSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-710/L.8.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Era Fitriany, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI MANDA EFRIANSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa Terdakwa DONI MANDA EFRIANSA Bin IDEMAN EFRIADI pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban BAMBANG SARWOTO Bin WAGIRAN (Alm) yang beralamat di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan orang oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dijemput oleh Sdr. BERI, kemudian keduanya pergi menuju Rengas, sesampai di Rengas Terdakwa DONI MANDA EFRIANSA Bin IDEMAN EFRIADI bersama Sdr. BERI nongkrong dirumah Sdr.IJA hiingga pukul pukul 24.00 Wib, setelah itu Sdr.BERI mengajak terdakwa dengan berkata "AYO KITA NONGKRONG DI PUNCAK" selanjutnya Terdakwa dan Sdr. BERI pergi menuju puncak rest area di Lampung Barat, setibanya direst area Lampung Barat sekira pukul 01.30 wib Terdakwa dan Sdr. BERI nongkrong dan ngopi. Tidak lama dari itu Sdr.  BERI berkata kepada Terdakwa “AYO DON KITA KEBAWAH ADA RUMAH INCARAN SAYA, AYO KITA KESANA SEBELUM PAGI” kemudian Terdakwa dan Sdr. BERI berboncengan dengan Sepeda Motor pergi menuju rumah yang sudah dijadikan target yang jaraknya +1km dari rest area puncak, sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. BERI untuk menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, lalu Sdr. BERI masuk kerumah tersebut melalui jendela, Kurang Lebih 5 menit Sdr. BERI keluar dengan cara mendorong motor Merk Mio M3 Warna Hitam Noka: MH3SE881OFJ102758 Nosin: E3R2E-0105765 dan setelah itu terdakwa dan sdr. BERI pergi meninggalkan rumah tersebut
  • Bahwa Terdakwa DONI MANDA EFRIANSA Bin IDEMAN EFRIADI tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki dari Saksi Korban BAMBANG SARWOTO Bin WAGIRAN (Alm) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis MIO M3 warna HITAM tahun pembuatan 2015 dengan Nomor Rangka: MH3SE8810FJ102758, Nomor Mesin: E3R2E-0105765 dan Nomor Polisi: BE 8526 MT an BAMBANG SARWOTO
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DONI MANDA EFRIANSA Bin IDEMAN EFRIADI, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------

 

Subidair

 

-----Bahwa Terdakwa DONI MANDA EFRIANSA Bin IDEMAN EFRIADI pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban BAMBANG SARWOTO Bin WAGIRAN (Alm) yang beralamat di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dijemput oleh Sdr. BERI, kemudian keduanya pergi menuju Rengas, sesampai di Rengas Terdakwa bersama Sdr. BERI nongkrong dirumah Sdr.IJA hiingga pukul pukul 24.00 Wib, setelah itu Sdr.BERI mengajak terdakwa dengan berkata "AYO KITA NONGKRONG DI PUNCAK" selanjutnya Terdakwa dan Sdr. BERI pergi menuju puncak rest area di Lampung Barat, setibanya direst area Lampung Barat sekira pukul 01.30 wib Terdakwa dan Sdr. BERI nongkrong dan ngopi. Tidak lama dari itu Sdr.  BERI berkata kepada Terdakwa “AYO DON KITA KEBAWAH ADA RUMAH INCARAN SAYA, AYO KITA KESANA SEBELUM PAGI” kemudian Terdakwa dan Sdr. BERI berboncengan dengan Sepeda Motor pergi menuju rumah yang sudah dijadikan target yang jaraknya +1km dari rest area puncak, sesampainya dirumah tersebut, Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. BERI untuk menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, lalu Sdr. BERI masuk kerumah tersebut melalui jendela, Kurang Lebih 5 menit Sdr. BERI keluar dengan cara mendorong motor Merk Mio M3 Warna Hitam Noka: MH3SE881OFJ102758 Nosin: E3R2E-0105765 dan setelah itu terdakwa dan sdr. BERI pergi meninggalkan rumah tersebut
  • Bahwa Terdakwa DONI MANDA EFRIANSA Bin IDEMAN EFRIADI tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki dari Saksi Korban BAMBANG SARWOTO Bin WAGIRAN (Alm) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis MIO M3 warna HITAM tahun pembuatan 2015 dengan Nomor Rangka: MH3SE8810FJ102758, Nomor Mesin: E3R2E-0105765 dan Nomor Polisi: BE 8526 MT an BAMBANG SARWOTO
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DONI MANDA EFRIANSA Bin IDEMAN EFRIADI, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya