1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) a.n EDI APRIYANTO telah lewat waktu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.
4. Menyatakan surat-surat yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III tentang Pergantian Antar Waktu a.n EDI APRIYANTO batal demi hukum.
5. Menyatakan pemberhentian PENGGUGAT sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah Cacat Hukum atau Tidak Sah.
6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk kepada putusan ini.
7. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kerugian materil sebesar Rp. 246.000.000,-(dua ratus empat puluh enam juta rupuah).
8. Memerintahkan Para TERGUGAT dan Para Turut TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah).
9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi PENGGUGAT kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Barat.
10. Mewajibkan kepada PARA TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan Berupa Pengangkatan Kembali PENGGUGAT pada jabatan semula yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
11. Menghukum Para TERGUGAT dan Para Turut TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Atau ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ex aequo et bono.