Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Liw 1.RIFZA YASMAN Bin HAUZI
2.BERNARD PEDADA Bin HAFIZ SIROZI
3.HERIZONUR Bin HAIDIR
4.INGGRID FEDORA Binti ZUBAIDI
5.MONICA PUTRI Binti MIKDAR
6.DHAIFINA ALVANDHA Binti NOERCHOLIS
1.ANGGARA SAPUTRA Bin SATERI
2.DEDI HENDRA Bin SUAIDIN
3.LUKMAN HAKIM
4.Hi ARIF FADLI Bin SUDARMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFZA YASMAN Bin HAUZI
2BERNARD PEDADA Bin HAFIZ SIROZI
3HERIZONUR Bin HAIDIR
4INGGRID FEDORA Binti ZUBAIDI
5MONICA PUTRI Binti MIKDAR
6DHAIFINA ALVANDHA Binti NOERCHOLIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANGGARA SAPUTRA Bin SATERI
2DEDI HENDRA Bin SUAIDIN
3LUKMAN HAKIM
4Hi ARIF FADLI Bin SUDARMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Penggugat yang benar;

3. Menyatakan sah dan berharga Surat Wasiat yang di buat oleh almarhum Hi. YAHYA HADAT kepada SATIRE dan Adek-adeknya;

4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah merupakan Ahli Waris yang sah dari pewaris Hi.YAHYA HADAT dan Ibu ARMA berupa tanah pekarangan/tanah bangunan yang berhak atas Kepemilikan tanah warisan yang teletak di Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, provinsi Lampung dengan luasĀ  depan 150 M dan belakang 50 M dengan total luas + 7500 M dengan batas-batas;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Dalom Lukman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Royadi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Haliana;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Wildan dan Dalom Lukman;

5. Menyatakan dan Menetapkan bahwa perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (on rechmatige daad);

6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Jual beli tanah yang dilakukan Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV;

7. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I adalah pemilik yang sah atas tanah bangunan, yang menjadi sengketa;

8. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah berikut bangunan yang ada diatasnya;

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah bangunan yang menjadi sengketa;

10. Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini;

11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat djalankan lebih dahulu (Iutvoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;

12. Menghukum Para Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak