Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Liw Firma Hasmara, S.H 1.ISMAIL Bin TARMIZI Alm
2.RUDIYANTO Bin MURNI ROSKI Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-719/L.8.14/ENZ.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Firma Hasmara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Bin TARMIZI Alm[Penahanan]
2RUDIYANTO Bin MURNI ROSKI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa Ismail Bin Tarmizi (Alm) bersama dnegan terdakwa Rudiyanto Bin Murni Roski (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa atau setidak-tidaknya ditempat  lain yang mana Pengadilan Negeri Liwa masih berhak untuk mengadilinya (sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 20024 sekira pukul 15:00 wib terdakwa Ismail menghubungi saudara Agus (dalam daftar pencarian orang /DPO) melalui pesan whatsappp dan berkata “ini ada barang shabu sama inex, mau gak” dan saudara Agus Menajwab “ mau, berapa?” dan terdakwa Ismail berkata lagi “ ada satu kantong, ineknya 3 paket” dan saudara Agus berkata “ ya udah anter, nanti kalau barang sampai saya langsung bayar” selanjutnya terdakwa Ismail pergi menemui terdakwa Rudiyanto dirumahnya dan langsung berkata “ ada temen saya dari Gisting Kabupaten Tanggamus saudara Agus mau beli shabu sam inek, sampai ditempat saudara Agus langsung dibayar” lalu terdakwa Rudiyanto berkata “nanti saya hubungi saudara Banting Ceper” dan tak lama kemudian terdakwa Rudiyanto berkata kepada terdakwa Ismail kalau besok mereka akan menemui saudara Banting Ceper, keesokan harinya terdakwa Ismail menemui terdakwa Rudiyanto dirumahnya untuk kemudian menemui saudara Banting Ceper dengan menggunakan kendaraan mobil Kijang Inova G warna Hitam metalik dengan nomor polisi BE 1630 LX milik terdakwa Rudiyanto, selanjutnya terdakwa Ismail dan terdakwa Rudiyanto pergi menemui saudara banting Ceper di SP 8 Muara Mas Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, dan setelah bertemu dengan saudara Banting Ceper, langsung diserahkan kepada terdakwa Rudiyanto 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 butir yang diduga narkotika jenis pil ecstacy atau inek yang berbentuk segi tiga berlogo kuda berwarna kecoklatan yang kemudian diserahkan oleh terdakwa Rudiyanto kepada terdakwa Ismail, terdakwa Rudiyanto berkata kepada saudara Banting Ceper kalau barang-barang tersebut akan di bawa dulu dan nanti kalau sudah dibayar oleh yang memesan barang, barulah uangnya akan dibayar kepada saudara Banting Ceper dengan cara ditransfer paling lambat keesokan malamnya, saudara Banting Ceper percaya saja kepada terdakwa Rudiyanto karena terdakwa Rudiyanto yang menjadi penjaminnya walaupun belum lama terdakwa Rudiyanto mengenal saudara Banting Ceper, setelah sepakat dengan perihal pembayaran dan jumlah uang yang akan dibayar oleh terdakwa Ismail dan terdakwa Rudiyanto untuk 1 platik klip yang berisi narkotika jenis shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan karena dihutang menjadi Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada saudara Agus seharga Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tapi ditawar saudara Agus dengan harga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan 3 plastik klip yang berisi narkotika jenis pil ecstacy sejumlah 30 butir dengan harga Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) tapi karena di hutang oleh para terdakwa harganya menjadi Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada saudara Agus dengan harga Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan sekira Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) itu nanti akan di bagi dua antara para terdakwa, selanjutnya narkotika jenis shabu dan pil ecstacy dibawa oleh terdakwa Ismail untuk disembunyikan dijok belakang mobil, selanjutnya para terdakwa langsung menuju arah Bandar Lampung untuk kemudian menuju arah Gisting, Tanggamus, terdakwa Rudiyanto juga menghubungi saksi Lena untuk ikut bersama kedua terdakwa dan langsung menuju tempat saudara Agus, sesampainya ditempat saudara Agus barulah saudara Agus mengatakan kalau yang mau membeli narkotika jenis shabu dan pil ecstacy tersebut adalah temannya yang bernama Bas dan langsung diajak saudara Agus untuk menemui saudara Bas dirumahnya, sesampainya dirumah saudara Bas, terdakwa Ismail dan saudara Agus turun dengan terdakwa Ismail membawa  narkotika jenis shabu dan pil ecstacy  yang disimpannya didalam tas slempang miliknya untuk ditunjukan kepada saudara Bas, tapi saudara Bas juga berkata kalau yang akan membeli narkotika jenis shabu dan pil ecstacy tersebut adalah temannya yang sedang menunggu mereka di rumah makan di daerah Bengkunat, Pesisir Barat, lalu saudara Bas mengajak terdakwa Ismail dan saudara Agus untuk menggunakan narkotika jenis shabu terlebih dahulu, saudara Bas mengambil 1 bungkus narktotika jenis shabu, lalu memasukannnya kedalam kaca pyrex untuk kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas yang selanjunya menghisap asap yang keluar dari pembakaran tersebut, sementara terdakwa Rudiyanto bersama dengan saksi Lena menunggu didalam mobil, tapi tak lama kemudian saksi Lena ingin buang air, akhirnya terdakwa Rudiyanto dan saudara Lena juga turun dan masuk kedalam rumah saudara Bas, saat itulah terdakwa Rudiyanto melihat kalau terdakwa Ismail, saudara Agus dan saudara Bas sedang menggunakan narkotika jenis shabu dan mengajak terdakwa juga, awalnya terdakwa menolak tapi karena terus diajak akhirnya terdakwa ikut juga menghisap asap yang keluar dari pembakaran narkotika jenis shabu tersebut, saudara Bas menghisap sebanyak 6 kali hisapan, saudara Agus 4 kali hisapan, terdakwa Ismail 2 kali hisapan dan terdakwa Rudiyanto sebanyak 3 kali hisapan, dan ketika saksi Lena masuk dari buang air juga diajak oleh terdakwa Rudiyanto untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan alasan agar tidak mengantuk diperjalanan, selanjutnya kedua terdakwa bersama dengan saksi Lena, saudara Agus dan saudara Bas berangkat untuk menemui teman saudara Bas yang menunggu mereka di rumah makan di daerah Bengkunat, Pesisir Barat, sesampainya ditempat yang dimaksud, terdakwa Ismail bersama dengan saudara Agus dan saudara Bas turun dari mobil sementara terdakwa Rudiyanto dan saksi Lena menunggu didalam mobil, dengan membawa narkotika jenis shabu dan pil ecstacy dialam tas selempang miliknya, terdakwa Ismail dan saudara Agus menunggu disamping rumah makan sementara saudara Bas menelpon temannnya yang akan membeli barang yang mereka bawa, dan saat itulah datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Pesisir Barat mendatangi terdakwa dan mengamankan terdakwa sedangkan saudara Agus dan saudara Bas melarikan diri, setelah mengamankan terdakwa Ismail, selanjutnya mereka mendatangi mobil milik terdakwa Rudiyanto dan mengamankan terdakwa Rudiyanto dan saksi Lena, dan ketika dilakukan penggeledahan, pada terdakwa Ismail ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 butir yang diduga narkotika jenis pil ecstacy yang disimpan didalam tas slempang yang digunakan oleh terdakwa Ismail, selanjutnya para tersangka bersama dengan saksi Lena langsung diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,03 gram dan pil ecstacy seberat 11,49  gram (sesuai dengan Berita Acara penimbangan dari Pegadaian Liwa nomor 015/10798.00/XI/2024 tanggal 23 April 2024) untuk diproses lebih lanjut---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0128 atas nama Ismail Bin Tarmizi (Alm) dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh  Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan: Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-----------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0129 atas nama Ismail Bin Tarmizi (Alm) dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh  Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan: Positif MDMA/Methylenedioxymethamphetamine (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------

ATAU
KEDUA

----- Bahwa terdakwa Ismail Bin Tarmizi (Alm) bersama dengan terdakwa Rudiyanto Bin Murni Roski (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa atau setidak-tidaknya ditempat  lain yang mana Pengadilan Negeri Liwa masih berhak untuk mengadilinya (sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

----- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 20024 sekira pukul 15:00 wib terdakwa Ismail menghubungi saudara Agus (dalam daftar pencarian orang /DPO) melalui pesan whatsappp dan berkata “ini ada barang shabu sama inex, mau gak” dan saudara Agus Menajwab “ mau, berapa?” dan terdakwa Ismail berkata lagi “ ada satu kantong, ineknya 3 paket” dan saudara Agus berkata “ ya udah anter, nanti kalau barang sampai saya langsung bayar” selanjutnya terdakwa Ismail pergi menemui terdakwa Rudiyanto dirumahnya dan langsung berkata “ ada temen saya dari Gisting Kabupaten Tanggamus saudara Agus mau beli shabu sam inek, sampai ditempat saudara Agus langsung dibayar” lalu terdakwa Rudiyanto berkata “nanti saya hubungi saudara Banting Ceper” dan tak lama kemudian terdakwa Rudiyanto berkata kepada terdakwa Ismail kalau besok mereka akan menemui saudara Banting Ceper, keesokan harinya terdakwa Ismail menemui terdakwa Rudiyanto dirumahnya untuk kemudian menemui saudara Banting Ceper dengan menggunakan kendaraan mobil Kijang Inova G warna Hitam metalik dengan nomor polisi BE 1630 LX milik terdakwa Rudiyanto, selanjutnya terdakwa Ismail dan terdakwa Rudiyanto pergi menemui saudara banting Ceper di SP 8 Muara Mas Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, dan setelah bertemu dengan saudara Banting Ceper, langsung diserahkan kepada terdakwa Rudiyanto 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 butir yang diduga narkotika jenis pil ecstacy atau inek yang berbentuk segi tiga berlogo kuda berwarna kecoklatan yang kemudian diserahkan oleh terdakwa Rudiyanto kepada terdakwa Ismail, terdakwa Rudiyanto berkata kepada saudara Banting Ceper kalau barang-barang tersebut akan di bawa dulu dan nanti kalau sudah dibayar oleh yang memesan barang, barulah uangnya akan dibayar kepada saudara Banting Ceper dengan cara ditransfer paling lambat keesokan malamnya, saudara Banting Ceper percaya saja kepada terdakwa Rudiyanto karena terdakwa Rudiyanto yang menjadi penjaminnya walaupun belum lama terdakwa Rudiyanto mengenal saudara Banting Ceper, setelah sepakat dengan perihal pembayaran dan jumlah uang yang akan dibayar oleh terdakwa Ismail dan terdakwa Rudiyanto untuk 1 platik klip yang berisi narkotika jenis shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan karena dihutang menjadi Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada saudara Agus seharga Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tapi ditawar saudara Agus dengan harga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan 3 plastik klip yang berisi narkotika jenis pil ecstacy sejumlah 30 butir dengan harga Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) tapi karena di hutang oleh para terdakwa harganya menjadi Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan akan dijual kepada saudara Agus dengan harga Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan sekira Rp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) itu nanti akan di bagi dua antara para terdakwa, selanjutnya narkotika jenis shabu dan pil ecstacy dibawa oleh terdakwa Ismail untuk disembunyikan dijok belakang mobil, selanjutnya para terdakwa langsung menuju arah Bandar Lampung untuk kemudian menuju arah Gisting, Tanggamus, terdakwa Rudiyanto juga menghubungi saksi Lena untuk ikut bersama kedua terdakwa dan langsung menuju tempat saudara Agus, sesampainya ditempat saudara Agus barulah saudara Agus mengatakan kalau yang mau membeli narkotika jenis shabu dan pil ecstacy tersebut adalah temannya yang bernama Bas dan langsung diajak saudara Agus untuk menemui saudara Bas dirumahnya, sesampainya dirumah saudara Bas, terdakwa Ismail dan saudara Agus turun dengan terdakwa Ismail membawa  narkotika jenis shabu dan pil ecstacy  yang disimpannya didalam tas slempang miliknya untuk ditunjukan kepada saudara Bas, tapi saudara Bas juga berkata kalau yang akan membeli narkotika jenis shabu dan pil ecstacy tersebut adalah temannya yang sedang menunggu mereka di rumah makan di daerah Bengkunat, Pesisir Barat, lalu saudara Bas mengajak terdakwa Ismail dan saudara Agus untuk menggunakan narkotika jenis shabu terlebih dahulu, saudara Bas mengambil 1 bungkus narktotika jenis shabu, lalu memasukannnya kedalam kaca pyrex untuk kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas yang selanjunya menghisap asap yang keluar dari pembakaran tersebut, sementara terdakwa Rudiyanto bersama dengan saksi Lena menunggu didalam mobil, tapi tak lama kemudian saksi Lena ingin buang air, akhirnya terdakwa Rudiyanto dan saudara Lena juga turun dan masuk kedalam rumah saudara Bas, saat itulah terdakwa Rudiyanto melihat kalau terdakwa Ismail, saudara Agus dan saudara Bas sedang menggunakan narkotika jenis shabu dan mengajak terdakwa juga, awalnya terdakwa menolak tapi karena terus diajak akhirnya terdakwa ikut juga menghisap asap yang keluar dari pembakaran narkotika jenis shabu tersebut, saudara Bas menghisap sebanyak 6 kali hisapan, saudara Agus 4 kali hisapan, terdakwa Ismail 2 kali hisapan dan terdakwa Rudiyanto sebanyak 3 kali hisapan, dan ketika saksi Lena masuk dari buang air juga diajak oleh terdakwa Rudiyanto untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan alasan agar tidak mengantuk diperjalanan, selanjutnya kedua terdakwa bersama dengan saksi Lena, saudara Agus dan saudara Bas berangkat untuk menemui teman saudara Bas yang menunggu mereka di rumah makan di daerah Bengkunat, Pesisir Barat, sesampainya ditempat yang dimaksud, terdakwa Ismail bersama dengan saudara Agus dan saudara Bas turun dari mobil sementara terdakwa Rudiyanto dan saksi Lena menunggu didalam mobil, dengan membawa narkotika jenis shabu dan pil ecstacy dialam tas selempang miliknya, terdakwa Ismail dan saudara Agus menunggu disamping rumah makan sementara saudara Bas menelpon temannnya yang akan membeli barang yang mereka bawa, dan saat itulah datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Pesisir Barat mendatangi terdakwa dan mengamankan terdakwa sedangkan saudara Agus dan saudara Bas melarikan diri, setelah mengamankan terdakwa Ismail, selanjutnya mereka mendatangi mobil milik terdakwa Rudiyanto dan mengamankan terdakwa Rudiyanto dan saksi Lena, dan ketika dilakukan penggeledahan, pada terdakwa Ismail ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi 10 butir yang diduga narkotika jenis pil ecstacy yang disimpan didalam tas slempang yang digunakan oleh terdakwa Ismail, selanjutnya para tersangka bersama dengan saksi Lena langsung diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,03 gram dan pil ecstacy seberat 11,49  gram (sesuai dengan Berita Acara penimbangan dari Pegadaian Liwa nomor 015/10798.00/XI/2024 tanggal 23 April 2024) untuk diproses lebih lanjut---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0128 atas nama Ismail Bin Tarmizi (Alm) dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh  Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan: Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-----------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0129  atas nama Ismail Bin Tarmizi (Alm) dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh  Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan: Positif MDMA/Methylenedioxymethamphetamine (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya