Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2019/PN Liw VERAWATY, SH Yosep Putra Alias Yuzeb Bin Sudirman Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan TAR-479/L.8.14/Enz.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1VERAWATY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yosep Putra Alias Yuzeb Bin Sudirman Ali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :


----- Bahwa Terdakwa YOSEP PUTRA Alias YUZEB Bin SUDIRMAN ALI secara bersama-sama dengan saksi ALEX ANJAYA Bin (Alm) JAUHARI dan saksi ANGGA YOANTA Bin M. TAMSIR (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Desa Sipatuhu Kecamatan Buway Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain Pengadilan Negeri Liwa berwenang mengadili sebagaimana ketentuaan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa Narkotika Jenis Sabu seberat 10,46203 gram (sepuluh koma empat enam dua nol tiga) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------


    Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa mendatangi saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir yang berada di rumah temannya di Pasar Tengah Kel. Pasar Kota Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat dengan tujuan meminta saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir untuk menemani Terdakwa membuat buku tabungan dan ATM ke Bank Negara Indonesia (BNI), kemudian saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir meminjam sepeda motor temannya dan mengantarkan Terdakwa, setelah selesai Terdakwa diantar pulang oleh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir. Kemudian sekira jam 09.30 Wib Terdakwa kembali menelepon saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir meminta diantar ke rumah saksi Klenting Ismoro Bin (Alm) H. Muhidzar Mahwi untuk meminjam mobil dan Terdakwa berkata :”kamu ada kerjaan nggak?”, dan dijawab saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir :”nggak ada om”, lalu Terdakwa berkata lagi :”temenin om ya”, lalu dijawab oleh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir :”mau kemana om?”, kemudian Terdakwa menjawab :”udah temenin om aja, kamu nggak usah banyak nanya”, lalu saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir menyetujui ajakan Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa menelepon saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan berkata :”ada lokak bahan (sabu) nggak?”, lalu saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari menjawab :”coba saya tanya dulu”, lalu dijawab oleh Terdakwa :”ya udah nanti kabarin kalo ada, nanti saya naik (Ranau)”, lalu saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari kembali menjawab :”iya nanti saya kabarin”, tidak lama kemudian saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari mengirim SMS (Short Message Service) yang berisi :”Ada (Sabu)”, kemudian Terdakwa menelepon saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan berkata :”ya udah saya naik (Ranau), tapi nanti kamu ikut ke Krui nemenin saya gak ada kawan pulang”, dan saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari menjawab :”iya nanti saya ikut ke Krui”. Setelah itu Terdakwa langsung menemui saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir untuk mengantarkan Terdakwa meminjam mobil dari saksi Klenting Ismoro Bin (Alm) h. Muhidzar Mahwi, lalu saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir pulang dan Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan R4 merek TOYOTA Type YARIS 1.5 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi BE 2461 MA.------------------------------------------------------------------------------


    Bahwa sekira jam 09.45 Wib Terdakwa menemui saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir dan langsung mengajak saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir pergi, lalu diperjalanan Terdakwa menyuruh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir memegang uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut disimpan oleh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir di kantong celana yang dipakainya, sekira jam 13.00 Wib Terdakwa dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir menghampiri saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari di Kota Batu, kemudian Tersangka, saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir melanjutkan perjalanan, diperjalanan Terdakwa menyuruh saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari untuk mengendarai mobil, sesampainya di rumah sdr. Indra Alias Babe (DPO), Terdakwa, saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir turun dan tidak lama kemudian diajak masuk ke dalam rumah sdr. Indra Alias Babe (DPO) dan sempat mengobrol sebentar. Kemudian sdr. Indra Alias Babe (DPO) menawarkan untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu yang alatnya sudah disiapkan oleh sdr. Indra Alias Babe (DPO) , lalu Tersangka, saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir  dan saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu secara bergantian, setelah itu saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari  bertanya kepada sdr. Indra Alias Babe (DPO)  :”kalo sekantong harganya berapa”, lalu diijawab oleh sdr. Indra Alias Babe (DPO) :”sebelas juta rupiah”, lalu Terdakwa menyuruh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari lalu saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari menambahi uang tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada saat saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari menghitung uang tersebutsdr. Indra Alias Babe (DPO)  pergi ke luar, tidak lama kemudian sdr. Indra Alias Babe (DPO)  datang dan langsung menimbang Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa juga membeli Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut Terdakwa, saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir pulang menuju ke Krui Kabupaten Pesisir Barat, diperjalanan Tersangka, saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir mengkonsumsi Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan cara 1 (satu) butir Pil Ekstasi tersebut di pecah oleh Terdakwa dengan cara digigit lalu dibagi bertiga untuk ditelan, selanjutnya diperjalanan Terdakwa bergantian membawa mobil dengan saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari sedangkan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir duduk di depan sebelah kiri dan saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari duduk dibangku belakang.------------------------


    Bahwa sekira jam 18.00 Wib sesampainya di Pekon Labuhan Mandi Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan oleh 1 (satu) unit mobil lalu turun beberapa orang dari Kepolisian Resor Lampung Barat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang dimasukan kedalam plastik klip yang berwarna putih dan bening yang ditemukan dibalik sarung sandaran kepala jok bagian belakang sebelah kiri, 1 (satu) butir pil ekstasi berbentuk minion berwarna hijau muda yang dimasukan didalam 1 (satu) buah plastik klip dan diselipkan didalam tutup botol berwarna merah yang ditutup menggunakan tisu ditemukan disaku baju Terdakwa bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) buah alat bakar Narkotika Jenis Sabu yang terbuat dari korek api gas dan potongan pipa kaca ditemukan di kantung pintu depan sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone blackberry 9700 warna hitam dengan simcard telkomsel 082269889797, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 6 dengan simcard telkomsel 082177270880 dan 082179218008 sitemukan di laci dengan handle gigi dan 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna putih dengan simcard telkomsel 082269222033 ditemukan pada saat dipegang menggunakan tangan sebelah kanan oleh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir. Selanjutnya Terdakwa, saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------


    Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.-------------------


    Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.PM.01.05.100.09.19.0262 tanggal 25 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Melly Oktaria,S.Si selaku penguji dan diketahui oleh Kepala Seksi Pengujian Kimia yaitu Leni Desfita.STP,M,Sc dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).--------------------------------------------------------------------------------


    Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.PM.01.05.100.09.19.0263 tanggal 26 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Rico Erwinda BR, S.Farm, Apt selaku penguji dan diketahui oleh Kepala Seksi Pengujian Kimia yaitu Leni Desfita.STP,M,Sc dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) MDMA (3,4-metilendioxi-metamfetamin) (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).-----------------------------------


----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------


Atau :

Kedua :


----- Bahwa Terdakwa YOSEP PUTRA Alias YUZEB Bin SUDIRMAN ALI secara bersama-sama dengan saksi ALEX ANJAYA Bin (Alm) JAUHARI dan saksi ANGGA YOANTA Bin M. TAMSIR (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Pekon Labuhan Mandi Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain Pengadilan Negeri Liwa berwenang mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa sabu-sabu seberat 10,46203 gram (sepuluh koma empat enam dua nol tiga), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------


    Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa mendatangi saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir yang berada di rumah temannya di Pasar Tengah Kel. Pasar Kota Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat dengan tujuan meminta saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir untuk menemani Terdakwa membuat buku tabungan dan ATM ke Bank Negara Indonesia (BNI), kemudian saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir meminjam sepeda motor temannya dan mengantarkan Terdakwa, setelah selesai Terdakwa diantar pulang oleh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir. Kemudian sekira jam 09.30 Wib Terdakwa kembali menelepon saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir meminta diantar ke rumah saksi Klenting Ismoro Bin (Alm) H. Muhidzar Mahwi untuk meminjam mobil dan Terdakwa berkata :”kamu ada kerjaan nggak?”, dan dijawab saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir :”nggak ada om”, lalu Terdakwa berkata lagi :”temenin om ya”, lalu dijawab oleh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir :”mau kemana om?”, kemudian Terdakwa menjawab :”udah temenin om aja, kamu nggak usah banyak nanya”, lalu saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir menyetujui ajakan Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa menelepon saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan berkata :”ada lokak bahan (sabu) nggak?”, lalu saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari menjawab :”coba saya tanya dulu”, lalu dijawab oleh Terdakwa :”ya udah nanti kabarin kalo ada, nanti saya naik (Ranau)”, lalu saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari kembali menjawab :”iya nanti saya kabarin”, tidak lama kemudian saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari mengirim SMS (Short Message Service) yang berisi :”Ada (Sabu)”, kemudian Terdakwa menelepon saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan berkata :”ya udah saya naik (Ranau), tapi nanti kamu ikut ke Krui nemenin saya gak ada kawan pulang”, dan saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari menjawab :”iya nanti saya ikut ke Krui”. Setelah itu Terdakwa langsung menemui saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir untuk mengantarkan Terdakwa meminjam mobil dari saksi Klenting Ismoro Bin (Alm) h. Muhidzar Mahwi, lalu saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir pulang dan Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan R4 merek TOYOTA Type YARIS 1.5 warna hitam metalik dengan Nomor Polisi BE 2461 MA.------------------------------------------------------------------------------


    Bahwa sekira jam 09.45 Wib Terdakwa menemui saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir dan langsung mengajak saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir pergi, lalu diperjalanan Terdakwa menyuruh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir memegang uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut disimpan oleh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir di kantong celana yang dipakainya, sekira jam 13.00 Wib Terdakwa dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir menghampiri saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari di Kota Batu, kemudian Tersangka, saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir melanjutkan perjalanan, diperjalanan Terdakwa menyuruh saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari untuk mengendarai mobil, sesampainya di rumah sdr. Indra Alias Babe (DPO), Terdakwa, saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir turun dan tidak lama kemudian diajak masuk ke dalam rumah sdr. Indra Alias Babe (DPO) dan sempat mengobrol sebentar. Kemudian sdr. Indra Alias Babe (DPO) menawarkan untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu yang alatnya sudah disiapkan oleh sdr. Indra Alias Babe (DPO) , lalu Tersangka, saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir  dan saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu secara bergantian, setelah itu saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari  bertanya kepada sdr. Indra Alias Babe (DPO)  :”kalo sekantong harganya berapa”, lalu diijawab oleh sdr. Indra Alias Babe (DPO) :”sebelas juta rupiah”, lalu Terdakwa menyuruh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari lalu saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari menambahi uang tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada saat saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari menghitung uang tersebutsdr. Indra Alias Babe (DPO)  pergi ke luar, tidak lama kemudian sdr. Indra Alias Babe (DPO)  datang dan langsung menimbang Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa juga membeli Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut Terdakwa, saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir pulang menuju ke Krui Kabupaten Pesisir Barat, diperjalanan Tersangka, saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir mengkonsumsi Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan cara 1 (satu) butir Pil Ekstasi tersebut di pecah oleh Terdakwa dengan cara digigit lalu dibagi bertiga untuk ditelan, selanjutnya diperjalanan Terdakwa bergantian membawa mobil dengan saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari sedangkan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir duduk di depan sebelah kiri dan saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari duduk dibangku belakang.------------------------


    Bahwa sekira jam 18.00 Wib sesampainya di Pekon Labuhan Mandi Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat mobil yang dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan oleh 1 (satu) unit mobil lalu turun beberapa orang dari Kepolisian Resor Lampung Barat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang dimasukan kedalam plastik klip yang berwarna putih dan bening yang ditemukan dibalik sarung sandaran kepala jok bagian belakang sebelah kiri, 1 (satu) butir pil ekstasi berbentuk minion berwarna hijau muda yang dimasukan didalam 1 (satu) buah plastik klip dan diselipkan didalam tutup botol berwarna merah yang ditutup menggunakan tisu ditemukan disaku baju Terdakwa bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) buah alat bakar Narkotika Jenis Sabu yang terbuat dari korek api gas dan potongan pipa kaca ditemukan di kantung pintu depan sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone blackberry 9700 warna hitam dengan simcard telkomsel 082269889797, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 6 dengan simcard telkomsel 082177270880 dan 082179218008 sitemukan di laci dengan handle gigi dan 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna putih dengan simcard telkomsel 082269222033 ditemukan pada saat dipegang menggunakan tangan sebelah kanan oleh saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir. Selanjutnya Terdakwa, saksi Alex Anjaya Bin (Alm) Jauhari dan saksi Angga Yoanta Bin M. Tamsir beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------


    Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------


    Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.PM.01.05.100.09.19.0262 tanggal 25 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Melly Oktaria,S.Si selaku penguji dan diketahui oleh Kepala Seksi Pengujian Kimia yaitu Leni Desfita.STP,M,Sc dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).--------------------------------------------------------------------------------


    Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.PM.01.05.100.09.19.0263 tanggal 26 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Rico Erwinda BR, S.Farm, Apt selaku penguji dan diketahui oleh Kepala Seksi Pengujian Kimia yaitu Leni Desfita.STP,M,Sc dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) MDMA (3,4-metilendioxi-metamfetamin) (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).-----------------------------------


----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya