Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2019/PN Liw MARIA ULFA, S.H., M.H. WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/L.8.14/Eku.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA ULFA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI, pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekitar pukul 14:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat di Dusun Bumi Agung Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berdasarkan ketentuan Pasal 106 UURI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pengadilan Negeri Liwa berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 sekira pukul 14:00 Wib pada waktu saksi Bripka HADI WINARKO Bin A. DUL HADI dan juga saksi Briptu SERKA PARLINDO Bin PATIR PARHAN bersama dengan TIM TEKAB 308 Polres Lampung Barat lainnya sedang melaksanakan patroli dan hunting di wilayah Pasar Jum’at Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, mendapat laporan dari  masyarakat bahwa di Dusun Bumi Agung Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Barat  Kabupaten Pesisir barat ada rumah yang dijadikan penangkapan dan/atau pengeluaran benur lobster, kemudian saksi Bripka HADI WINARKO Bin A. DUL HADI dan juga saksi Briptu SERKA PARLINDO Bin PATIR PARHAN bersama dengan TIM TEKAB 308 Polres Lampung Barat lainnya melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI yang diduga melakukan tindak pidana yaitu terdakwa WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan menghitung benur lobster yang selanjutnya akan dijual kembali dan melakukan penggeledahan serta penyitaan benih-benih lobster sebanyak kurang lebih 6.603 (enam ribu enam ratus tiga) ekor, 1 (satu) buah polyfoam besar warna putih, 1 (satu) buah polyfoam kecil warna putih dan 1 (satu) buah mesin angin (blower) portable merk HAI LONG warna biru muda;
-    Bahwa setelah dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa benur lobster tersebut akan dibawa untuk dijual kembali ke pengepul yang lebih besar yakni Sdr.FIRMAN (Daftar Pencarian Orang) yang beralamatkan di Kuala Stabas Krui Kecamatan Pesisir ;
-    Bahwa benih lobster diperoleh terdakwa dari hasil tangkapan  nelayan di pantai pelabuhan Pekon Marang yang kemudian terdakwa beli dengan harga Rp 1.900,- (seribu sembilan ratus rupiah) per ekor dan terdakwa bawa ke kediamannya  menggunakan polyfoam/ blower portable, setelah tiba dikediaman terdakwa selanjutnya benur lobster tersebut, terdakwa hitung kembali dan selanjutnya akan terdakwa jual kembali seharga Rp 1.950,- (seribu sembilan ratus lima puluh rupiah) per ekor ;
-    Bahwa keuntungan terdakwa dari jual beli benur lobster tersebut, apabila dalam perhitungan per ekor sebesar Rp 50,- (lima puluh rupiah) dan apabila di kalkulasi secara keseluruhan dalam sehari, terdakwa mendapatkan keuntungan tergantungan dari jumlah barang, lebih kurang rata-rata sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung Nomor: 20/CACAH/24.0/IX/2019 tanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Petugas Pencacahan CATUR SUGENG Udianto, A.Md mengetahui Kasie Wasdalin MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M telah melakukan pencacahan benih lobster jenis pasir di Kantor Balai KIPM Lampung dengan perincian sebagai berikut :

Jenis    Jumlah Kemasan    Jumlah ekor    Kondisi    Keterangan
            Hidup    Mati    
Lobster Pasir    Box Sterofoam 1    3.000    2.985    15    
Lobster Pasir    Box Sterofoam 2    3.603    3.563    40    
    2 Box    6.603    6.448    55    

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung Nomor: 20/UKUR/24.0/IX/2019 tanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Petugas Pengukur CATUR SUGENG Udianto, A.Md mengetahui Kasie Wasdalin MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M telah melakukan pengukuran media pembawa berupa benih lobster yang merupakan hasil pencegahan Satreskrim Polres Lampung Barat, dengan teknik pengukuran dilakukan sesuai dengan Permen KP No.56 Tahun 2016, dengan perincian sebagai berikut :

No.    Media Pembawa    Hasil Rata2
1    Benih Lobster Pasir    2 cm/0,9 cm
2    Benih Lobster Pasir    2 cm/0,9 cm
Rata-rata total    2 cm/ 0.9 cm

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung Nomor: 20/SISIH/24.0/IX/2019 tanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Petugas Penyisihan CATUR SUGENG Udianto, A.Md mengetahui Kasie Wasdalin MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M telah melakukan penyisihan barang bukti benih lobster guna bukti pengadilan, sebagai berikut :

No    Jenis    Total (Ekor)
1    Lobster Pasir    55
Total    55

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung Nomor: 20/PL/24.0/IX/2019 tanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Petugas Pelepasliaran MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M dan CATUR SUGENG Udianto, A.Md mengetahui Kasie Wasdalin MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M, melakukan pelepasliaran benih lobster jenis pasir sebanyak ± 6.603 ekor, yang dilepasliarkan sebanyak ± 6.448 ekor dan untuk keperluan barang bukti sebanyak ± 55 ekor (mati) dilepasliarkan sekitar Perairan Hurun Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung bersama-sama dengan nelayam dan masyarakat setempat;
-    Bahwa berdasarkan keterangan ahli perikanan MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M Bin SOEWASNO dijelaskan yaitu sebagai berikut :
    Lobster termasuk Jenis Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi “Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklusnya berada di dalam lingkungan perairan”, demikian juga pengertian dalam penjelasan Pasal 7 ayat (6) UU R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan jenis ikan adalah sebagaimana disebutkan dalam point (b) adalah udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya (crutacea).
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
“Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari Wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a)    Tidak dalam kondisi bertelur; dan
b)    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. Nomor: 18/PERMEN-KP/ 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014 yang menyatakan :
Pasal 1 : Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPN-RI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembududayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zona ekonomi eklusif Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) : WPPN-RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas dibagi dalam 11 (sebelas) Wilayah Pengelolaan Perikanan, yaitu :
1.    WPPN-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2.    WPPN-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera daan Selat Sunda;
3.    WPPN-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat;
4.    WPPN-RI 711 meliputi perairan Selat karimata, laut Natuna dan laut China Selatan;
5.    WPPN-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
6.    WPPN-RI 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan laut Bali;
7.    WPPN-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
8.    WPPN-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
9.    WPPN-RI 716 meliputi perairan  Laut Sulawesi,  dan sebelah utara Pulau Halmahera;
10.    WPPN-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
11.    WPPN-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, laut Arafuru, dan laut Timor bagian Timur.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. Nomor: 18 / PERMEN-KP / 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014 tersebut, maka laut Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung  masuk dalam WPPN-RI 573 yang meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat sumatera dan selat sunda, sehingga kegiatan terdakwa WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI membawa benih lobster dari daerah krui Pesisir Barat Lampung ke negara tujuan Singapura melalui Jambi tersebut merupakan kegiatan Pengeluaran dari WPPN-RI 573, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU R.I. Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU R.I. Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan;
    Bahwa Benih Lobster yang dibawa Terdakwa berukuran panjang sekitar 2,0 – 0,9 cm, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I.  merupakan Lobster yang dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan;
    Terdakwa telah melakukan kegiatan pengiriman benih lobster sebanyak 7 (tujuh) kali;
    Kegiatan terdakwa mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih Lobster tersebut tanpa memiliki perizinan dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang R.I. No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI, pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekitar pukul 14:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat di Dusun Bumi Agung Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berdasarkan ketentuan Pasal 106 UURI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pengadilan Negeri Liwa berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 sekira pukul 14:00 Wib pada waktu saksi Bripka HADI WINARKO Bin A. DUL HADI dan juga saksi Briptu SERKA PARLINDO Bin PATIR PARHAN bersama dengan TIM TEKAB 308 Polres Lampung Barat lainnya sedang melaksanakan patroli dan hunting di wilayah Pasar Jum’at Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, mendapat laporan dari  masyarakat bahwa di Dusun Bumi Agung Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Barat  Kabupaten Pesisir barat ada rumah yang dijadikan penangkapan dan/atau pengeluaran benur lobster, kemudian saksi Bripka HADI WINARKO Bin A. DUL HADI dan juga saksi Briptu SERKA PARLINDO Bin PATIR PARHAN bersama dengan TIM TEKAB 308 Polres Lampung Barat lainnya melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI yang diduga melakukan tindak pidana yaitu terdakwa WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan menghitung benur lobster yang selanjutnya akan dijual kembali dan melakukan penggeledahan serta penyitaan benih-benih lobster sebanyak kurang lebih 6.603 (enam ribu enam ratus tiga) ekor, 1 (satu) buah polyfoam besar warna putih, 1 (satu) buah polyfoam kecil warna putih dan 1 (satu) buah mesin angin (blower) portable merk HAI LONG warna biru muda;
-    Bahwa setelah dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa benur lobster tersebut akan dibawa untuk dijual kembali ke pengepul yang lebih besar yakni Sdr.FIRMAN (Daftar Pencarian Orang) yang beralamatkan di Kuala Stabas Krui Kecamatan Pesisir ;
-    Bahwa benih lobster diperoleh terdakwa dari hasil tangkapan  nelayan di pantai pelabuhan Pekon Marang yang kemudian terdakwa beli dengan harga Rp 1.900,- (seribu sembilan ratus rupiah) per ekor dan terdakwa bawa ke kediamannya  menggunakan polyfoam/ blower portable, setelah tiba dikediaman terdakwa selanjutnya benur lobster tersebut, terdakwa hitung kembali dan selanjutnya akan terdakwa jual kembali seharga Rp 1.950,- (seribu sembilan ratus lima puluh rupiah) per ekor ;
-    Bahwa keuntungan terdakwa dari jual beli benur lobster tersebut, apabila dalam perhitungan per ekor sebesar Rp 50,- (lima puluh rupiah) dan apabila di kalkulasi secara keseluruhan dalam sehari, terdakwa mendapatkan keuntungan tergantungan dari jumlah barang, lebih kurang rata-rata sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung Nomor: 20/CACAH/24.0/IX/2019 tanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Petugas Pencacahan CATUR SUGENG Udianto, A.Md mengetahui Kasie Wasdalin MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M telah melakukan pencacahan benih lobster jenis pasir di Kantor Balai KIPM Lampung dengan perincian sebagai berikut :

Jenis    Jumlah Kemasan    Jumlah ekor    Kondisi    Keterangan
            Hidup    Mati    
Lobster Pasir    Box Sterofoam 1    3.000    2.985    15    
Lobster Pasir    Box Sterofoam 2    3.603    3.563    40    
    2 Box    6.603    6.448    55    

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung Nomor: 20/UKUR/24.0/IX/2019 tanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Petugas Pengukur CATUR SUGENG Udianto, A.Md mengetahui Kasie Wasdalin MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M telah melakukan pengukuran media pembawa berupa benih lobster yang merupakan hasil pencegahan Satreskrim Polres Lampung Barat, dengan teknik pengukuran dilakukan sesuai dengan Permen KP No.56 Tahun 2016, dengan perincian sebagai berikut :

No.    Media Pembawa    Hasil Rata2
1    Benih Lobster Pasir    2 cm/0,9 cm
2    Benih Lobster Pasir    2 cm/0,9 cm
Rata-rata total    2 cm/ 0.9 cm

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung Nomor: 20/SISIH/24.0/IX/2019 tanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Petugas Penyisihan CATUR SUGENG Udianto, A.Md mengetahui Kasie Wasdalin MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M telah melakukan penyisihan barang bukti benih lobster guna bukti pengadilan, sebagai berikut :

No    Jenis    Total (Ekor)
1    Lobster Pasir    55
Total    55

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung Nomor: 20/PL/24.0/IX/2019 tanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Petugas Pelepasliaran MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M dan CATUR SUGENG Udianto, A.Md mengetahui Kasie Wasdalin MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M, melakukan pelepasliaran benih lobster jenis pasir sebanyak ± 6.603 ekor, yang dilepasliarkan sebanyak ± 6.448 ekor dan untuk keperluan barang bukti sebanyak ± 55 ekor (mati) dilepasliarkan sekitar Perairan Hurun Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung bersama-sama dengan nelayam dan masyarakat setempat;
-    Bahwa berdasarkan keterangan ahli perikanan MUJI DWI SAPTONO, A.Pi.,M.M Bin SOEWASNO dijelaskan yaitu sebagai berikut :
    Lobster termasuk Jenis Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi “Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklusnya berada di dalam lingkungan perairan”, demikian juga pengertian dalam penjelasan Pasal 7 ayat (6) UU R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan jenis ikan adalah sebagaimana disebutkan dalam point (b) adalah udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya (crutacea).
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
“Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari Wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
c)    Tidak dalam kondisi bertelur; dan
d)    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. Nomor: 18/PERMEN-KP/ 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014 yang menyatakan :
Pasal 1 : Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPN-RI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembududayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zona ekonomi eklusif Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) : WPPN-RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas dibagi dalam 11 (sebelas) Wilayah Pengelolaan Perikanan, yaitu :
1.    WPPN-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2.    WPPN-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera daan Selat Sunda;
3.    WPPN-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat;
4.    WPPN-RI 711 meliputi perairan Selat karimata, laut Natuna dan laut China Selatan;
5.    WPPN-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
6.    WPPN-RI 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan laut Bali;
7.    WPPN-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
8.    WPPN-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
9.    WPPN-RI 716 meliputi perairan  Laut Sulawesi,  dan sebelah utara Pulau Halmahera;
10.    WPPN-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
11.    WPPN-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, laut Arafuru, dan laut Timor bagian Timur.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. Nomor: 18 / PERMEN-KP / 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014 tersebut, maka laut Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung  masuk dalam WPPN-RI 573 yang meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat sumatera dan selat sunda, sehingga kegiatan terdakwa WAWAN SORI Als BASIR Bin JAILANI membawa benih lobster dari daerah krui Pesisir Barat Lampung ke negara tujuan Singapura melalui Jambi tersebut merupakan kegiatan Pengeluaran dari WPPN-RI 573, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU R.I. Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU R.I. Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan;
    Bahwa Benih Lobster yang dibawa Terdakwa berukuran panjang sekitar 2,0 – 0,9 cm, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I.  merupakan Lobster yang dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan;
    Terdakwa telah melakukan kegiatan pengiriman benih lobster sebanyak 7 (tujuh) kali;
    Kegiatan terdakwa mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih Lobster tersebut tanpa memiliki perizinan dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang R.I. No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya