Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2018/PN Liw H. SULAIMAN ARIA LUKITA BUDIWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2018/PN Liw
Tanggal Surat Kamis, 15 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SULAIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOPI HENRO, SH,.MHH. SULAIMAN
Tergugat
NoNama
1ARIA LUKITA BUDIWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRWANTO, S.HARIA LUKITA BUDIWAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wansprestasi atau Ingkar janji karena tidak melaksanakan kewajibanya yaitu membayar :

 

  1. Jumlah kewajiban pembayaran pokok keseluruhan : kerugian secara meteril sebesar Rp 1.300.000.000, - (satu milyar tiga ratus juta rupiah)
  2. Bunga yang telah disepakati oleh Tergugat utnuk dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

 

3. Manyatakan menurut hukum bahwa akibat dari tindakan ingkar janji/Wansprestasi yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materil dan imateril sebagai berikut :

  1. Kerugian Materiil
  • Jumlah kewajiban pembayaran pokok keseluruhan : kerugian secara meteril sebesar Rp 1.300.000.000, - (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
  • Bunga yang telah disepakati oleh Tergugat utnuk dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

 

       b. Kerugian Imateril

Penggugat merasa dipermainkan atas tidak dibayarkanya kewajiban pembarayan Tergugat kepada Penggugat, sehingga Penggugat melakukan langkah-langkah dan upaya untuk meminta haknya diberikan oleh Tergugat sehingga waktu, fikiran dan tenaga terkuras untuk pengurusan perkara ini dan berakibat Penggugat tidak fokus dan konsentrasi bekerja sehingga menurunkan pendapatan Penggugat dan penggugat merasa nama baiknya tercemar kerugian penggugat ini sebenarnya tidak dapat diganti dengan uang akan tetapi demi kepastian hukum atas pengajuan gugatan a quo, maka Penggugat mohon untuk dapat diabulkan ganti rugi imateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah).

4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 1.300.000.000, - (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan Bunga Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagai kerugian materil dan membayar sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah) sebagai kerugian imateril

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta Tergugat Kepada penggugat

yaitu :

 

  1. Tanah dan bangunan sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik Nomor 08.05.02.01.1.0048 surat ukur tanggal 08 Oktober 2003 Nomor 46/P.K/2003 Luas 342 M2 yang terletak di Pekon Pasar Krui Kabupaten Persisir Barat Propinsi Lampung atas Nama Aria Lukita Budiwan.
  2. Tanah dan bangunan sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik Nomor HM.47/PSK/PST Desa Pasar Nomro Surat Ukur SU.39/PS/KR/1983 Luas 802 M2 yang terletak di Desa Pasar Kabupaten Persisir Barat Propinsi Lampung atas Nama Aria Lukita Budiwan.
  3. Satu unit kendaraan roda empat (mobil) jenis Truk Merek Hino Nomor Polisi BE 9752 BN

 

7. Menyatakan apabila Tergugat tidak mau menyerahkan harta bendanya kepada Penggugat maka harta bendanya tersebut yaitu :

  1. Tanah dan bangunan sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik Nomor 08.05.02.01.1.0048 surat ukur tanggal 08 Oktober 2003 Nomor 46/P.K/2003 Luas 342 M2 yang terletak di Pekon Pasar Krui Kabupaten Persisir Barat Propinsi Lampung atas Nama Aria Lukita Budiwan.
  2. Tanah dan bangunan sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik Nomor HM.47/PSK/PST Desa Pasar Nomro Surat Ukur SU.39/PS/KR/1983 Luas 802 M2 yang terletak di Desa Pasar Kabupaten Persisir Barat Propinsi Lampung atas Nama Aria Lukita Budiwan.
  3. Satu unit kendaraan roda empat (mobil) jenis Truk Merek Hino Nomor Polisi BE 9752 BN

 

dapat disita dan dilelang yang hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban pembayaran Tergugat kepada Penggugat.

8.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini.

 

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding dan Kasasi

 

10 Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon agar diputus dengan seadil-adilnya  (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak