Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2018/PN Liw | H. SULAIMAN | ARIA LUKITA BUDIWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2018/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
3. Manyatakan menurut hukum bahwa akibat dari tindakan ingkar janji/Wansprestasi yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materil dan imateril sebagai berikut :
b. Kerugian Imateril Penggugat merasa dipermainkan atas tidak dibayarkanya kewajiban pembarayan Tergugat kepada Penggugat, sehingga Penggugat melakukan langkah-langkah dan upaya untuk meminta haknya diberikan oleh Tergugat sehingga waktu, fikiran dan tenaga terkuras untuk pengurusan perkara ini dan berakibat Penggugat tidak fokus dan konsentrasi bekerja sehingga menurunkan pendapatan Penggugat dan penggugat merasa nama baiknya tercemar kerugian penggugat ini sebenarnya tidak dapat diganti dengan uang akan tetapi demi kepastian hukum atas pengajuan gugatan a quo, maka Penggugat mohon untuk dapat diabulkan ganti rugi imateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah). 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 1.300.000.000, - (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan Bunga Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagai kerugian materil dan membayar sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah) sebagai kerugian imateril 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR. 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta Tergugat Kepada penggugat yaitu :
7. Menyatakan apabila Tergugat tidak mau menyerahkan harta bendanya kepada Penggugat maka harta bendanya tersebut yaitu :
dapat disita dan dilelang yang hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban pembayaran Tergugat kepada Penggugat. 8.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding dan Kasasi
10 Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon agar diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |