Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.B/2024/PN Liw | 1.Muhammad Eri Fatriansyah, S.H 2.Heri Setiawan, S.H |
1.YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA 2.ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.B/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 108/L.8.14/Eoh.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama -----Bahwa Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA pada hari Sabtu tanggal 25 bulan November tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pekon Gunung Sugih Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------
Kedua -----Bahwa Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA pada hari Sabtu tanggal 25 bulan November tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pekon Gunung Sugih Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
----- Perbuatan Terdakwa I ZIKRI MAULANA Bin PARUDIN bersama dengan Terdakwa II YOGA PRATAMA SEJAGAT Bin INDRA SOPIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |