Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Liw Yudistira febrian 1.Yudistira febrian (Gadungan)
2.Ratna eni astuti
3.Agung sugiarto alias kamto
4.Doni Kurniawan
5.Amilda Riansyah
6.Emelda yunita
7.Kepala kantor Pertahanan Lampung Barat
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Liw
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudistira febrian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSMAN CANDRA JAYA, S.H. dan RekanYudistira febrian
Tergugat
NoNama
1Yudistira febrian (Gadungan)
2Ratna eni astuti
3Agung sugiarto alias kamto
4Doni Kurniawan
5Amilda Riansyah
6Emelda yunita
7Kepala kantor Pertahanan Lampung Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.487/Desa Way Mengaku.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah menyerahkan secara tanpa hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No.487/Desa Way Mengaku atas nama Penggugat kepada Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan transaksi jual beli tanah dengan SHM No.487/Desa Way Mengaku atas nama Penggugat yang melibatkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor : 341/2019 tanggal 11 Oktober 2019 adalah transaksi yang melawan hak dan prosedur hukum jual beli tanah dan oleh karenanya adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum. 
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli  Nomor : 34/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang dibuat oleh Tergugat V atas tanah dengan SHM Nomor: 487/Desa Way Mengaku atas nama Penggugat;
  6. Menyatakan batal dan tidak sah pendaftaran balik nama SHM Nomor : 487/Desa Way Mengaku atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat II tanggal 29 Oktober 2019;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret nama Tergugat II dari catatan  pendaftaran balik nama SHM Nomor : 487/Desa Way Mengaku dan mengembalikannya kepada atas nama Penggugat seperti semula;
  8. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan SHM Nomor : 487/Desa Way Mengaku kepada Penggugat atau kepada Turut Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat II, Tergugat VI  dan siapa saja yang menguasai objek secara tanpa hak untuk mengosongkan objek dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat;
  10. Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dari gugatan ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak